Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa

Selasa, 13 Jan 2026 16:18
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
Himpunan Mahasiswa Pusat Kajian dan Penelitian Hukum Tata Negara (PUSAKA HTN) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), resmi melaksanakan program magang mahasiswa. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Himpunan Mahasiswa Pusat Kajian dan Penelitian Hukum Tata Negara (PUSAKA HTN) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), resmi melaksanakan program magang mahasiswa sebagai bagian dari pengembangan keilmuan dan keterampilan praktis di bidang hukum.

Program magang perdana ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai angkatan yang tergabung dalam PUSAKA HTN FH-UH, dengan tujuan memberikan pengalaman langsung di dunia kerja hukum serta memperkenalkan mahasiswa pada dinamika penegakan hukum di berbagai lembaga profesional.

Pelaksanaan magang terbagi di 5 lembaga hukum bergengsi, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, dan Kantor Hukum Nurul Mutmainnah & Partners Law Firm.

Masing-masing lembaga menghadirkan pembelajaran berbeda, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, peradilan, hingga praktik advokasi profesional.

Prof Hamzah Halim selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program magang tersebut.

Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian penting dari proses pembelajaran mahasiswa hukum agar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan dunia kerja hukum.

“Magang mahasiswa adalah proses penting untuk menghubungkan teori dengan praktik. Di sana mereka belajar bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan sosial, bukan sekadar dalam konsep akademik,” tuturnya.

Fajlurrahman Jurdi, Pembina PUSAKA HTN FH-UH, menyampaikan bahwa kegiatan magang ini merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam mendukung pembelajaran mahasiswa di luar kelas.

“Kegiatan seperti ini sangat penting karena menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum di lapangan. Mahasiswa tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga dari realitas sosial dan dinamika hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Merdekawati Djafar, Dosen Pendamping, menuturkan bahwa kegiatan magang menjadi sarana penting untuk membentuk karakter profesional mahasiswa hukum.

“Melalui magang, mahasiswa belajar tentang etika profesi, memahami prosedur hukum, dan menyaksikan langsung bagaimana hukum ditegakkan di masyarakat. Ini pengalaman yang tak ternilai bagi mereka,” tuturnya.

Andi Budiman, Ketua Umum PUSAKA HTN FH-UH, turut menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan magang ini dengan lancar.

“Program ini bukan sekadar rutinitas akademik, tetapi juga wadah pembelajaran yang memperkuat jejaring dengan lembaga-lembaga hukum di Sulawesi Selatan. Kami ingin mahasiswa HTN siap menghadapi dunia kerja hukum yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Dari sisi penyelenggaraan, Ketua Panitia Winanda Fajri Al Hakim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dipersiapkan secara matang. Panitia melakukan koordinasi intensif dengan setiap instansi penerima magang guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar di masing-masing lokasi.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pengalaman yang bermakna serta memahami secara langsung peran hukum dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan magang mahasiswa PUSAKA HTN tahun 2026 berlangsung dengan lancar dan disambut antusias oleh para peserta. Mahasiswa tampak aktif mengikuti setiap tahapan kegiatan, baik di lingkungan peradilan, kantor kejaksaan, kepolisian, maupun firma hukum.

Secara keseluruhan, program magang ini tidak hanya memperluas wawasan akademik mahasiswa, tetapi juga mempererat sinergi antara dunia pendidikan dan berbagai lembaga hukum yang menjadi mitra. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan nilai integritas, profesionalitas, serta rasa tanggung jawab di kalangan mahasiswa hukum.
(GUS)
Berita Terbaru