Opini
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
Kamis, 22 Jan 2026 18:12
Pemerhati Masalah Sosial, Mustamin Raga. Foto: Istimewa
Oleh: Mustamin Raga
Pemerhati Masalah Sosial
Ada kota yang tampak hidup karena ramainya aktivitas warganya. Ada pula kota yang tampak sibuk karena warganya berjuang bertahan hidup. Namun ada juga kota yang perlahan sekarat, bukan karena kurang aktivitas, melainkan karena aktivitas yang salah tempat dan salah guna.
Makassar hari ini menyimpan ironi itu. Perdagangan kecil yang menggeliat, gerobak yang berpindah-pindah, tenda-tenda darurat yang tumbuh di ruang-ruang yang tak pernah dirancang untuk dihuni. Salah satunya—dan ini bukan perkara sepele—adalah spasi di atas saluran drainase.
Jangan pura-pura tak melihat. Jangan menipu diri dengan kalimat “sekadar cari makan”. Di situlah persoalan besar bermula: ketika pelanggaran dibungkus empati murahan, dan kesalahan dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan kolektif.
Saluran drainase bukan ruang kosong. Ia bukan tanah tak bertuan. Ia adalah infrastruktur publik—dirancang, dibangun, dan dipelihara dengan uang rakyat, untuk kepentingan semua orang. Ketika spasi di atasnya dipakai berjualan, dihuni, atau dijadikan tempat aktivitas permanen, itu bukan lagi soal kreativitas bertahan hidup. Itu adalah tindakan menyerobot. Titik.
Akibatnya kasat mata dan tak terbantahkan: bahu jalan menyempit, ruang publik tercekik, pejalan kaki terpaksa turun ke aspal, kendaraan saling sikut. Yang lebih fatal, akses pembersihan drainase tertutup. Lumpur dan sampah dibiarkan mengendap. Air kehilangan jalannya.
Banjir yang datang setelah itu bukan murka alam. Ia adalah tagihan moral dari kesalahan yang disengaja dan dibiarkan bersama. Di titik ini, kita perlu berkata jujur: menggunakan spasi di atas saluran drainase untuk kepentingan pribadi adalah bentuk penyerobotan ruang publik. Ia mungkin lahir dari kebutuhan ekonomi, tetapi kebutuhan tidak otomatis menghalalkan pengambilan hak orang banyak.
Pembelaan yang paling sering diangkat adalah soal perut. Soal dapur. Soal hidup yang katanya kian sempit. Argumen ini terdengar manusiawi, tetapi terlalu sering dipakai sebagai tameng untuk membenarkan pelanggaran.
Mari kita jujur sampai tuntas: miskin bukan alasan sah untuk merampas hak publik. Kesulitan ekonomi tidak otomatis memberi lisensi moral untuk merusak sistem yang menopang hidup bersama.
Jika setiap orang merasa berhak melanggar aturan atas nama kebutuhan, maka kota ini bukan lagi ruang peradaban, melainkan arena rebutan. Yang patuh tersingkir.
Yang nekat bertahan. Dan yang paling menderita adalah warga lain yang tak pernah ikut mengambil keputusan, tetapi harus menanggung akibatnya.
Banjir, kekacauan lalu lintas, dan ruang kota yang semrawut adalah harga yang dibayar oleh orang-orang yang justru taat aturan. Inilah ketidakadilan yang lahir dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil.
Dalam perspektif agama—agama apa pun yang mengajarkan keadilan—mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah dosa. Tidak perlu dalil panjang untuk memahami itu. Dan ketika pengambilan itu merugikan orang banyak, ia bukan lagi dosa personal. Ia adalah dosa sosial.
Merampas spasi publik, merusak fungsi drainase, dan menyebabkan kesulitan kolektif adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah hidup bersama. Ironisnya, pelanggaran ini kerap dilakukan sambil membawa simbol-simbol kesalehan.
Kita rajin menata ritual, tetapi ceroboh menjaga hak publik. Kita takut pada dosa yang personal, tetapi menormalisasi dosa yang mengalir pelan bersama air yang tersumbat.
Namun kesalahan ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Pemerintah kota memikul tanggung jawab yang sama beratnya.
Pembiaran yang berlangsung lama adalah bentuk persetujuan diam-diam. Ketika pelanggaran dibiarkan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, negara sedang mengajarkan satu hal berbahaya: bahwa hukum bisa dinegosiasikan jika dilakukan ramai-ramai.
Padahal aturan jelas. Undang-undang dan peraturan daerah melarang penggunaan fasilitas umum yang mengganggu fungsi utamanya. Drainase adalah infrastruktur vital. Menutup, menghuni, atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran hukum—bukan sekadar kekeliruan administratif.
Ketidaktegasan pemerintah adalah pengkhianatan terhadap warga yang taat aturan. Ketegasan pemerintah bukanlah kekejaman. Ia adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik yang lebih luas. Yang dibutuhkan bukan hanya penertiban sesaat, tetapi kebijakan yang konsisten, adil, dan manusiawi—termasuk penyediaan ruang usaha yang layak bagi pedagang kecil.
Sebuah kota tidak runtuh karena hujan deras semata. Ia runtuh karena akumulasi kelalaian kecil yang dibiarkan. Drainase yang dijajah adalah simbol dari cara kita memandang ruang publik: apakah sebagai amanah bersama, atau sebagai kesempatan pribadi.
Kita sering mengeluh tentang banjir, macet, dan sempitnya ruang kota. Namun jarang bertanya: kontribusi apa yang telah kita berikan—atau pelanggaran apa yang telah kita normalisasi?
Tulisan ini memang tidak ditujukan untuk menghakimi secara serampangan. Tetapi ia juga tidak lahir untuk bersikap lunak.
Kepada para pelaku: sadarilah bahwa Anda telah mengambil sesuatu yang bukan hak Anda dan menimbulkan mudarat bagi banyak orang. Berhentilah bersembunyi di balik narasi kebutuhan.
Kepada pemerintah: cukup sudah pembiaran. Ketegasan yang adil bukan kekejaman, melainkan kewajiban. Menertibkan bukan berarti memusuhi rakyat, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Sebab kota adalah amanah.
Dan setiap amanah yang dikhianati, pada waktunya, akan menuntut balasan. Ketika banjir datang, jangan lagi berpura-pura heran. Kita semua tahu dari mana semua ini bermula.
Pemerhati Masalah Sosial
Ada kota yang tampak hidup karena ramainya aktivitas warganya. Ada pula kota yang tampak sibuk karena warganya berjuang bertahan hidup. Namun ada juga kota yang perlahan sekarat, bukan karena kurang aktivitas, melainkan karena aktivitas yang salah tempat dan salah guna.
Makassar hari ini menyimpan ironi itu. Perdagangan kecil yang menggeliat, gerobak yang berpindah-pindah, tenda-tenda darurat yang tumbuh di ruang-ruang yang tak pernah dirancang untuk dihuni. Salah satunya—dan ini bukan perkara sepele—adalah spasi di atas saluran drainase.
Jangan pura-pura tak melihat. Jangan menipu diri dengan kalimat “sekadar cari makan”. Di situlah persoalan besar bermula: ketika pelanggaran dibungkus empati murahan, dan kesalahan dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan kolektif.
Saluran drainase bukan ruang kosong. Ia bukan tanah tak bertuan. Ia adalah infrastruktur publik—dirancang, dibangun, dan dipelihara dengan uang rakyat, untuk kepentingan semua orang. Ketika spasi di atasnya dipakai berjualan, dihuni, atau dijadikan tempat aktivitas permanen, itu bukan lagi soal kreativitas bertahan hidup. Itu adalah tindakan menyerobot. Titik.
Akibatnya kasat mata dan tak terbantahkan: bahu jalan menyempit, ruang publik tercekik, pejalan kaki terpaksa turun ke aspal, kendaraan saling sikut. Yang lebih fatal, akses pembersihan drainase tertutup. Lumpur dan sampah dibiarkan mengendap. Air kehilangan jalannya.
Banjir yang datang setelah itu bukan murka alam. Ia adalah tagihan moral dari kesalahan yang disengaja dan dibiarkan bersama. Di titik ini, kita perlu berkata jujur: menggunakan spasi di atas saluran drainase untuk kepentingan pribadi adalah bentuk penyerobotan ruang publik. Ia mungkin lahir dari kebutuhan ekonomi, tetapi kebutuhan tidak otomatis menghalalkan pengambilan hak orang banyak.
Pembelaan yang paling sering diangkat adalah soal perut. Soal dapur. Soal hidup yang katanya kian sempit. Argumen ini terdengar manusiawi, tetapi terlalu sering dipakai sebagai tameng untuk membenarkan pelanggaran.
Mari kita jujur sampai tuntas: miskin bukan alasan sah untuk merampas hak publik. Kesulitan ekonomi tidak otomatis memberi lisensi moral untuk merusak sistem yang menopang hidup bersama.
Jika setiap orang merasa berhak melanggar aturan atas nama kebutuhan, maka kota ini bukan lagi ruang peradaban, melainkan arena rebutan. Yang patuh tersingkir.
Yang nekat bertahan. Dan yang paling menderita adalah warga lain yang tak pernah ikut mengambil keputusan, tetapi harus menanggung akibatnya.
Banjir, kekacauan lalu lintas, dan ruang kota yang semrawut adalah harga yang dibayar oleh orang-orang yang justru taat aturan. Inilah ketidakadilan yang lahir dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil.
Dalam perspektif agama—agama apa pun yang mengajarkan keadilan—mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah dosa. Tidak perlu dalil panjang untuk memahami itu. Dan ketika pengambilan itu merugikan orang banyak, ia bukan lagi dosa personal. Ia adalah dosa sosial.
Merampas spasi publik, merusak fungsi drainase, dan menyebabkan kesulitan kolektif adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah hidup bersama. Ironisnya, pelanggaran ini kerap dilakukan sambil membawa simbol-simbol kesalehan.
Kita rajin menata ritual, tetapi ceroboh menjaga hak publik. Kita takut pada dosa yang personal, tetapi menormalisasi dosa yang mengalir pelan bersama air yang tersumbat.
Namun kesalahan ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Pemerintah kota memikul tanggung jawab yang sama beratnya.
Pembiaran yang berlangsung lama adalah bentuk persetujuan diam-diam. Ketika pelanggaran dibiarkan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, negara sedang mengajarkan satu hal berbahaya: bahwa hukum bisa dinegosiasikan jika dilakukan ramai-ramai.
Padahal aturan jelas. Undang-undang dan peraturan daerah melarang penggunaan fasilitas umum yang mengganggu fungsi utamanya. Drainase adalah infrastruktur vital. Menutup, menghuni, atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran hukum—bukan sekadar kekeliruan administratif.
Ketidaktegasan pemerintah adalah pengkhianatan terhadap warga yang taat aturan. Ketegasan pemerintah bukanlah kekejaman. Ia adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik yang lebih luas. Yang dibutuhkan bukan hanya penertiban sesaat, tetapi kebijakan yang konsisten, adil, dan manusiawi—termasuk penyediaan ruang usaha yang layak bagi pedagang kecil.
Sebuah kota tidak runtuh karena hujan deras semata. Ia runtuh karena akumulasi kelalaian kecil yang dibiarkan. Drainase yang dijajah adalah simbol dari cara kita memandang ruang publik: apakah sebagai amanah bersama, atau sebagai kesempatan pribadi.
Kita sering mengeluh tentang banjir, macet, dan sempitnya ruang kota. Namun jarang bertanya: kontribusi apa yang telah kita berikan—atau pelanggaran apa yang telah kita normalisasi?
Tulisan ini memang tidak ditujukan untuk menghakimi secara serampangan. Tetapi ia juga tidak lahir untuk bersikap lunak.
Kepada para pelaku: sadarilah bahwa Anda telah mengambil sesuatu yang bukan hak Anda dan menimbulkan mudarat bagi banyak orang. Berhentilah bersembunyi di balik narasi kebutuhan.
Kepada pemerintah: cukup sudah pembiaran. Ketegasan yang adil bukan kekejaman, melainkan kewajiban. Menertibkan bukan berarti memusuhi rakyat, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Sebab kota adalah amanah.
Dan setiap amanah yang dikhianati, pada waktunya, akan menuntut balasan. Ketika banjir datang, jangan lagi berpura-pura heran. Kita semua tahu dari mana semua ini bermula.
(UMI)
Berita Terkait
News
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
Saat kepemimpinan Kabupaten Sidrap berpindah ke Bupati Syaharuddin Alrif (SAR) dan Wakil Bupati Nurkanaah pada tahun 2025, optimisme masyarakat akan adanya perubahan begitu besar.
Rabu, 21 Jan 2026 12:04
News
Slow Communication di Tengah Histeria Media Sosial
Di tengah histeria media sosial yang ditandai oleh kecepatan, respons instan, dan obsesi pada visibilitas, praktik komunikasi manusia mengalami pergeseran mendasar.
Selasa, 20 Jan 2026 23:18
News
Andi Tenri Indah: Menjaga Keseimbangan Nurani dan Keberanian di Ruang Kekuasaan
Di tengah dunia politik yang kerap kali diwarnai kalkulasi dan kompromi, nama Andi Tenri Indah justru tumbuh sebagai pengecualian.
Selasa, 20 Jan 2026 21:44
News
Mengapa Media Sosial Pemerintah Rajin Posting, tetapi Minim Respon Publik?
MEDIA sosial kini menjadi kanal penting dalam komunikasi publik pemerintahan. Dari tingkat pusat hingga daerah, berbagai platform digital dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi program, kebijakan, serta aktivitas kelembagaan kepada masyarakat.
Senin, 19 Jan 2026 20:46
News
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dalam diskursus publik nasional.
Senin, 05 Jan 2026 10:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
4
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
5
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
4
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
5
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo