Kodaeral VI Gagalkan Pendistribusian BBM Ilegal Jenis Solar Jaringan Sindikat Makassar

Rabu, 25 Feb 2026 18:55
Kodaeral VI Gagalkan Pendistribusian BBM Ilegal Jenis Solar Jaringan Sindikat Makassar
Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral VI) berhasil menggulung sindikat dugaan pendistribusian BBM jenis solar secara ilegal yang melibatkan kapal tanker dan armada truk tangki raksasa. Foto: Istimew
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Quick Response (Reaksi Cepat) gabungan TNI Angkatan Laut melakukan operasi penyergapan yang presisi. Satuan tugas dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral VI) berhasil menggulung sindikat dugaan pendistribusian BBM jenis solar secara ilegal yang melibatkan kapal tanker dan armada truk tangki raksasa.

Penyergapan Kilat dilaksanakan pada pada Minggu (22/02/2026) dini hari, dilakukan di dua titik strategis, tepat pukul 00.06 WITA, saat aktivitas kota mulai meredup, Tim Quick Respon Kodaeral VI yang terdiri dari Sintel dan Denintel Kodaeral VI, bersama tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KAL Suluh Pari II.6-60, melaksanakan investigasi mendadak. Operasi ini menyasar dua lokasi sekaligus yaitu perairan Makassar dan kawasan pergudangan Tamalanrea Makassar.

Petugas berhasil menghentikan aktivitas pendistribusian BBM secara ilegal dari mobil tangki ke kapal muatan minyak Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang tengah berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Dalam operasi ini, TNI AL mengamankan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat menjadi instrumen kejahatan ekonomi, diantaranya 2 SPOB dan 7 Unit Mobil Tangki berbagai kapasitas mulai dari 5 KL hingga 24 KL dengan total muatan mencapai puluhan ribu liter solar. Total Muatan terdeteksi sekitar 106 KL Solar di 2 SPOB yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum tidak main-main. Para pelaku diduga kuat melanggar pasal berlapis dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yaitu dengan dugaan pelanggaran kapal tidak mempunyai SPB/SPOG Pasal 219 dan Pasal 323 ayat (1) tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), serta dugaan pelanggaran kapal tanpa sijil Pasal 145 dan 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya, para pelaku juga di duga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dugaan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi oknum yang mencoba bermain dengan sumber daya energi negara. Tindakan tegas ini adalah pesan nyata bahwa laut bukan tempat untuk aktivitas ilegal.

"Saat ini, seluruh barang bukti berupa 7 unit mobil tangki, 2 SPOB, beserta para kru dan penanggung jawab kegiatan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna membongkar dalang di balik rantai distribusi BBM ilegal ini hingga ke akarnya," ujar Dankodaeral VI.

Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menyampaikan Konferensi Pers ini di gelar berkaitan dengan penangkapan 2 (dua) Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yaitu SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999 yang berhasil atas informasi dan kerja keras Tim Intelijen Kodaeral VI yang telah melaksanakan pengintaian Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sampai dengan pelaksanaan penangkapan pada hari Minggu dini hari tanggal 22 Februari 2026.

“Dari laporan intelijen tersebut, kemudian saya menugaskan Tim Reaksi Cepat Kodaeral VI pada tanggal 22 Februari 2026 di siang hari untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SPOB yang dicurigai melaksanakan kegiatan illegal penyalah gunaan BBM bersubsidi, sehingga pada sore harinya dilaksanakan pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) SPOB ini dan ternyata ditemukan muatan pengisian BBM yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujarnya.

Dankodaeral VI mengatakan dari hasil penelusuran bahwa ternyata BBM yang dimuat ini berasal dari darat yaitu di distribusikan dari 7 mobil tangki. Selanjutnya, ke 7 (tujuh) mobil tangki yang baru saja selesai melaksanakan pendistribusian ke 2 (dua) SPOB tersebut telah diamankan oleh Tim Reaksi Cepat Kodaeral VI.

“Saat ini, ke 2 (dua) SPOB dan ke 7 (tujuh) mobil tangki yang di duga melaksanakan pendistribusian BBM Ilegal tersebut kami amankan di Kodaeral VI dan untuk menguatkan dugaan terhadap kasus ini, kami telah melaksanakan gelar perkara untuk menguatkan dasar hukum yang jelas kasus dugaan pendistribusian BBM Ilegal ini”, kata Dankodaeral VI.

Selanjutnya, Dankodaeral VI menegaskan bahwa Kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui tahap penyelidikan mendalam sebelum kami limpahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk proses hukum selanjutnya.

Hadir dalam acara ini, Asintel Kasal Laksamana Muda (Laksda) TNI Akmal, Asops Dankodaeral VI, Asintel Dankodaeral VI, Kadiskum Kodaeral VI, Dansatrol Kodaeral VI, serta perwakilan dari Polda Sulsel, ESDM Sulsel, Syahbandar Utama Makassar dan Pertamina Patra Niaga Regional Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru