Langgar Jam Kerja, 2 ASN Pemprov Sulsel Dipecat
Kamis, 18 Mei 2023 20:03
Pemprov Sulsel melalui BKD terus melakukan penertiban terhadap ASN yang malas berkantor alias melanggar jam kerja, sesuai aturan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas terus dilakukan oleh BKD Sulsel. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para ASN yang terindikasi nakal.
Adapun salah satu kenakalan para ASN tersebut yakni melanggar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan. "Sepanjang Januari sampai Mei Tahun 2023 terdapat 5 orang PNS yang melanggar ketentuan Jam Kerja PNS," ungkap dia, Kamis (18/5/2023).
Ia menuturkan 5 oknum ASN tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, BKD Sulsel dan juga atasan langsung (OPD) tempat bertugasnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk sangsi pelanggaran tersebut, mereka akan diberikan teguran yang sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa. Dengan pedoman rekomendasi hukuman disiplin, diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hasil rekomendasi terhadap ke 5 orang tersebut yaitu 1 orang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh tim dokter pemerintah. Terus yang 1 orang lainnya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan," sebutnya.
Bahkan, lanjut Irham, dari kelima orang tersebut, 2 di antaranya telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian. "Kita juga telah mendapatkan 2 orang direkomendasikan untuk pemberhentian sebagai PNS. Dan satunya lagi masih dalam pemeriksaan," terangnya.
Adapun salah satu kenakalan para ASN tersebut yakni melanggar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan. "Sepanjang Januari sampai Mei Tahun 2023 terdapat 5 orang PNS yang melanggar ketentuan Jam Kerja PNS," ungkap dia, Kamis (18/5/2023).
Ia menuturkan 5 oknum ASN tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, BKD Sulsel dan juga atasan langsung (OPD) tempat bertugasnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk sangsi pelanggaran tersebut, mereka akan diberikan teguran yang sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa. Dengan pedoman rekomendasi hukuman disiplin, diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hasil rekomendasi terhadap ke 5 orang tersebut yaitu 1 orang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh tim dokter pemerintah. Terus yang 1 orang lainnya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan," sebutnya.
Bahkan, lanjut Irham, dari kelima orang tersebut, 2 di antaranya telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian. "Kita juga telah mendapatkan 2 orang direkomendasikan untuk pemberhentian sebagai PNS. Dan satunya lagi masih dalam pemeriksaan," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
Sulsel
Gowa Peroleh Bantuan Pembangunan Rp500 Miliar dari Pemprov
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Gowa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelontarkan Rp500 miliar bantuan pembangunan.
Selasa, 18 Nov 2025 08:05
Sulsel
Pemprov Sulsel Bakal Bangun Rumah Sakit di Malino
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menganggarkan ratusan miliar untuk pembangunan rumah sakit di Kota Wisata Malino.
Senin, 17 Nov 2025 19:03
News
Lantik 4.047 PPPK Paruh Waktu dan Tahap II, Gubernur Tekankan Kedisiplinan Kerja
Sebanyak 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dan Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Senin, 17 Nov 2025 12:01
News
Luncurkan Mandiri Benih Padi, Gubernur Salurkan 5 Juta Kg untuk Petani
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi meluncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan Sulsel Tahun 2025 di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, Minggu (16/11/2025).
Minggu, 16 Nov 2025 20:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telkom Group Serahkan Bantuan Pembangunan Urban Farming ke Kelurahan Karunrung
2
Dr Elia Ardyan Dilantik sebagai Campus Director UC Makassar
3
Raih 27 Medali, Unhas Pertahankan Piala Adhikarta Kertawidya di Pimnas ke-38
4
Rekomendasi Komisi E ke Disdik Sulsel: Rasionalisasi Target PAD, Bayar Tunggakan hingga Beasiswa SMA/SMK
5
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telkom Group Serahkan Bantuan Pembangunan Urban Farming ke Kelurahan Karunrung
2
Dr Elia Ardyan Dilantik sebagai Campus Director UC Makassar
3
Raih 27 Medali, Unhas Pertahankan Piala Adhikarta Kertawidya di Pimnas ke-38
4
Rekomendasi Komisi E ke Disdik Sulsel: Rasionalisasi Target PAD, Bayar Tunggakan hingga Beasiswa SMA/SMK
5
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua