Langgar Jam Kerja, 2 ASN Pemprov Sulsel Dipecat
Kamis, 18 Mei 2023 20:03
Pemprov Sulsel melalui BKD terus melakukan penertiban terhadap ASN yang malas berkantor alias melanggar jam kerja, sesuai aturan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas terus dilakukan oleh BKD Sulsel. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para ASN yang terindikasi nakal.
Adapun salah satu kenakalan para ASN tersebut yakni melanggar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan. "Sepanjang Januari sampai Mei Tahun 2023 terdapat 5 orang PNS yang melanggar ketentuan Jam Kerja PNS," ungkap dia, Kamis (18/5/2023).
Ia menuturkan 5 oknum ASN tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, BKD Sulsel dan juga atasan langsung (OPD) tempat bertugasnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk sangsi pelanggaran tersebut, mereka akan diberikan teguran yang sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa. Dengan pedoman rekomendasi hukuman disiplin, diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hasil rekomendasi terhadap ke 5 orang tersebut yaitu 1 orang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh tim dokter pemerintah. Terus yang 1 orang lainnya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan," sebutnya.
Bahkan, lanjut Irham, dari kelima orang tersebut, 2 di antaranya telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian. "Kita juga telah mendapatkan 2 orang direkomendasikan untuk pemberhentian sebagai PNS. Dan satunya lagi masih dalam pemeriksaan," terangnya.
Adapun salah satu kenakalan para ASN tersebut yakni melanggar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan. "Sepanjang Januari sampai Mei Tahun 2023 terdapat 5 orang PNS yang melanggar ketentuan Jam Kerja PNS," ungkap dia, Kamis (18/5/2023).
Ia menuturkan 5 oknum ASN tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, BKD Sulsel dan juga atasan langsung (OPD) tempat bertugasnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk sangsi pelanggaran tersebut, mereka akan diberikan teguran yang sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa. Dengan pedoman rekomendasi hukuman disiplin, diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hasil rekomendasi terhadap ke 5 orang tersebut yaitu 1 orang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh tim dokter pemerintah. Terus yang 1 orang lainnya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan," sebutnya.
Bahkan, lanjut Irham, dari kelima orang tersebut, 2 di antaranya telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian. "Kita juga telah mendapatkan 2 orang direkomendasikan untuk pemberhentian sebagai PNS. Dan satunya lagi masih dalam pemeriksaan," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Vale Indonesia Pamerkan Produk UMKM Binaan di HUT Sulsel ke-357
Produk olahan pangan hingga kerajinan lokal dari Luwu Timur meramaikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu (18/10/2026).
Minggu, 18 Okt 2026 21:34
News
Gubernur Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager dan Kirab Swasembada Pangan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melepas puluhan ribu peserta Jalan Sehat Anti Mager serta perwakilan dari 24 kabupaten/kota yang mengikuti Kirab Swasembada Pangan sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan.
Minggu, 18 Okt 2026 16:16
News
Sinergi Pertamina, Kementerian ESDM & Pemprov Sulsel Jaga Pasokan BBM
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pertamina Patra Niaga memperkuat koordinasi untuk menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Okt 2026 18:24
News
Pemprov Sulsel Percantik Ruas Jalan Burung-Burung–Bili-Bili, Marka Putih dan Bahu Hijau
Penataan ruas jalan Burung-Burung–Bili-Bili di Kabupaten Gowa menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk menghadirkan infrastruktur yang tidak hanya fungsional, tetapi juga lebih rapi dipandang.
Rabu, 14 Okt 2026 15:38
Ekbis
BI Sulsel Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Lewat BEKS 2026
Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan berbagai mitra strategis memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Jum'at, 09 Okt 2026 18:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
2
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
3
HUT ke-74, KALLA Perkuat Bisnis dan Program Keberlanjutan
4
Vale Indonesia Serah Terimakan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga Kolaka
5
Paripurna HUT Sulsel ke-357, Keluhan Rakyat Harus Jadi Pelecut Pembangunan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
2
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
3
HUT ke-74, KALLA Perkuat Bisnis dan Program Keberlanjutan
4
Vale Indonesia Serah Terimakan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga Kolaka
5
Paripurna HUT Sulsel ke-357, Keluhan Rakyat Harus Jadi Pelecut Pembangunan Sulsel