Langgar Jam Kerja, 2 ASN Pemprov Sulsel Dipecat
Kamis, 18 Mei 2023 20:03
Pemprov Sulsel melalui BKD terus melakukan penertiban terhadap ASN yang malas berkantor alias melanggar jam kerja, sesuai aturan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas terus dilakukan oleh BKD Sulsel. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para ASN yang terindikasi nakal.
Adapun salah satu kenakalan para ASN tersebut yakni melanggar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan. "Sepanjang Januari sampai Mei Tahun 2023 terdapat 5 orang PNS yang melanggar ketentuan Jam Kerja PNS," ungkap dia, Kamis (18/5/2023).
Ia menuturkan 5 oknum ASN tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, BKD Sulsel dan juga atasan langsung (OPD) tempat bertugasnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk sangsi pelanggaran tersebut, mereka akan diberikan teguran yang sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa. Dengan pedoman rekomendasi hukuman disiplin, diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hasil rekomendasi terhadap ke 5 orang tersebut yaitu 1 orang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh tim dokter pemerintah. Terus yang 1 orang lainnya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan," sebutnya.
Bahkan, lanjut Irham, dari kelima orang tersebut, 2 di antaranya telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian. "Kita juga telah mendapatkan 2 orang direkomendasikan untuk pemberhentian sebagai PNS. Dan satunya lagi masih dalam pemeriksaan," terangnya.
Adapun salah satu kenakalan para ASN tersebut yakni melanggar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan. "Sepanjang Januari sampai Mei Tahun 2023 terdapat 5 orang PNS yang melanggar ketentuan Jam Kerja PNS," ungkap dia, Kamis (18/5/2023).
Ia menuturkan 5 oknum ASN tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, BKD Sulsel dan juga atasan langsung (OPD) tempat bertugasnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk sangsi pelanggaran tersebut, mereka akan diberikan teguran yang sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan, dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa. Dengan pedoman rekomendasi hukuman disiplin, diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hasil rekomendasi terhadap ke 5 orang tersebut yaitu 1 orang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh tim dokter pemerintah. Terus yang 1 orang lainnya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan," sebutnya.
Bahkan, lanjut Irham, dari kelima orang tersebut, 2 di antaranya telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian. "Kita juga telah mendapatkan 2 orang direkomendasikan untuk pemberhentian sebagai PNS. Dan satunya lagi masih dalam pemeriksaan," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan transportasi, memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026.
Jum'at, 27 Feb 2026 20:31
News
Polda Sulsel Tekankan Pengawasan Preventif Kawal Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan sistem tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kamis, 26 Feb 2026 11:36
News
Ribuan Jamaah Nikmati Buka Puasa Program Raja Salman di Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas program buka bersama yang dihadiri oleh Atase Kedutaan Besar Arab Saudi
Rabu, 25 Feb 2026 10:42
News
Kemenkeu Dorong APBD Berkualitas Melalui Ramadhan Leadership Camp 2026
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menjadi pembicara pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin, (23/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 10:55
News
Wamenhan Tekankan Persatuan sebagai Modal Pertahanan Negara
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dalam penyampaian materi bertajuk “Pertahanan Negara dan Wawasan Kebangsaan” pada kegiatan Ramadan Leadership Camp di Asrama Haji Sudiang, Minggu (22/2/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 14:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
2
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
3
BPP IKA UIN Alauddin Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
4
Empat Pebalap Muda AHM Siap Melesat Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026
5
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
2
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
3
BPP IKA UIN Alauddin Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
4
Empat Pebalap Muda AHM Siap Melesat Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026
5
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur