Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M

Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan. Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Comment
Share
PANGKEP - Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 981,7700 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.

Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, menjelaskan paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik putih bergambar bunga matahari, kemudian dilapisi lakban hitam agar tetap aman meski terendam air.

“Jadi ini paketan memang sengaja dibungkus plastik dulu, terus dilakban pakai itu lakban yang hitam dan memang sengaja dibuat rapi agar tahan tidak terkena air,” ujarnya saat ditemui awak media di Mapolres Pangkep, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, paket tersebut mampu bertahan di dalam genangan air selama sekitar dua pekan tanpa mengalami kerusakan.

“Kondisi masih aman, tidak terkena air, basah hingga plastiknya rusak. Jika terkait asumsi barang itu hanyut dari arah mana, mengingat kita memiliki wilayah kepulauan dan jalur pelabuhan,” ungkapnya.

AKP Ichsan juga menjelaskan, nilai paket sabu tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar berdasarkan harga pasar saat ini.

“Jika dirupiahkan taksiran nilainya itu capai Rp 1 miliar dengan asumsi harga pasar saat ini berada di angka Rp1,7 juta per gram,” jelasnya.

Sebelumnya, hasil penyelidikan terhadap bungkusan mencurigakan yang ditemukan di pesisir Desa Pitue telah memastikan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

AKP Ichsan mengatakan, hasil uji laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamefetamin.

Surat pernyataan resmi juga telah diterima, dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti sabu itu rencananya akan segera dimusnahkan. Polres Pangkep juga telah bersurat ke pengadilan serta memanggil aparat desa dan pihak terkait untuk proses tersebut.

Sebelumnya, paket tersebut ditemukan oleh seorang nelayan berinisial U (48) di pesisir Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Marang, pada Selasa, 15 April 2026, sekitar pukul 18.05 Wita.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengatakan nelayan tersebut menemukan bungkusan saat mencari rumput laut di sekitar pesisir pantai Desa Pitue.

Saat itu, nelayan merasa curiga dan membuka sebagian bungkusan plastik tersebut. Karena menduga barang itu merupakan narkotika, ia kemudian melaporkannya ke Polsek Marang yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pangkep.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru