DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin
Selasa, 09 Jun 2026 20:11
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin, Selasa, (9/06). Foto:Ist
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa, (9/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJKI mendorong pemanfaatan desain industri sebagai aset bernilai ekonomi.
Ketua Tim Pasca Hak Cipta & Desain Industri DJKI Christ Andrey Imanuel Napitupului menjelaskan bahwa, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perguruan tinggi dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan desain industri setelah memperoleh pelindungan hukum.
“Tujuan kegiatan yang ingin dicapai dalam kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan desain industri pasca pendaftaran serta optimalisasi pemanfaatan layanan pasca desain industri sebagai aset bernilai ekonomi,” ujarnya.
Menurut Christ, desain industri yang telah memperoleh pelindungan perlu dimanfaatkan secara optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi pemegang hak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai layanan pasca pendaftaran menjadi penting untuk mendukung pemanfaatan desain industri secara berkelanjutan.
“Tema Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri mencerminkan pentingnya pemanfaatan desain industri yang telah memperoleh pelindungan agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pemegang hak maupun masyarakat,” tambahnya.
Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Unhas Asmi Citra Malina mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi perguruan tinggi saat ini bukan lagi pada perolehan sertifikat kekayaan intelektual, melainkan bagaimana mendorong hasil riset yang telah terlindungi agar dapat dimanfaatkan secara nyata.
“Karena ini yang menjadi masalah selama ini. Banyak produk-produk kita yang sudah dipatenkan maupun sudah memiliki desain industri, tetapi masih belum dioptimalkan ke arah komersialisasi,” kata Asmi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan memotivasi para peneliti agar hasil riset yang telah memperoleh pelindungan kekayaan intelektual dapat berkembang menjadi produk yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “Bukan hanya sertifikatnya yang diakselerasi, tetapi bagaimana produk-produk yang telah disertifikasi itu bisa masuk ke pasar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Demson Marihot menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual saat ini harus berorientasi pada kemanfaatan dan nilai ekonomi.
“Untuk maturitas kekayaan intelektual sendiri di wilayah Sulawesi Selatan sebenarnya sudah sampai pada level kemanfaatan. Jadi tidak lagi pendaftaran, tetapi level kemanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual yang sudah terdaftar itu bagaimana dimanfaatkan untuk mendapatkan nilai ekonomi,” ujarnya.
Demson menjelaskan bahwa komersialisasi kekayaan intelektual memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, hingga sektor industri. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama untuk memastikan inovasi yang telah memperoleh pelindungan dapat berkembang dan menjangkau pasar.
“Dengan roadmap kekayaan intelektual yang sedang disusun, kita berharap salah satu yang menjadi unggulannya adalah bagaimana inovasi-inovasi ini masuk ke pasar sebagai bagian dari komersialisasi,” tutup Demson.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas sivitas akademika Universitas Hasanuddin dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Selain pemaparan materi, terdapat diskusi dan konsultasi teknis mengenai pengelolaan desain industri pasca pendaftaran serta optimalisasi pemanfaatannya sebagai aset bernilai ekonomi.
Melalui kegiatan ini, DJKI kembali mengingatkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, termasuk desain industri, merupakan langkah penting dalam menjaga hak atas karya dan inovasi. Dengan pelindungan yang tepat, desain industri memperoleh kepastian hukum sekaligus peluang yang lebih besar untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Penguatan layanan pasca pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong hilirisasi inovasi. Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh upaya DJKI dan perguruan tinggi dalam memastikan karya intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
Ketua Tim Pasca Hak Cipta & Desain Industri DJKI Christ Andrey Imanuel Napitupului menjelaskan bahwa, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perguruan tinggi dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan desain industri setelah memperoleh pelindungan hukum.
“Tujuan kegiatan yang ingin dicapai dalam kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan desain industri pasca pendaftaran serta optimalisasi pemanfaatan layanan pasca desain industri sebagai aset bernilai ekonomi,” ujarnya.
Menurut Christ, desain industri yang telah memperoleh pelindungan perlu dimanfaatkan secara optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi pemegang hak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai layanan pasca pendaftaran menjadi penting untuk mendukung pemanfaatan desain industri secara berkelanjutan.
“Tema Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri mencerminkan pentingnya pemanfaatan desain industri yang telah memperoleh pelindungan agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pemegang hak maupun masyarakat,” tambahnya.
Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Unhas Asmi Citra Malina mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi perguruan tinggi saat ini bukan lagi pada perolehan sertifikat kekayaan intelektual, melainkan bagaimana mendorong hasil riset yang telah terlindungi agar dapat dimanfaatkan secara nyata.
“Karena ini yang menjadi masalah selama ini. Banyak produk-produk kita yang sudah dipatenkan maupun sudah memiliki desain industri, tetapi masih belum dioptimalkan ke arah komersialisasi,” kata Asmi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan memotivasi para peneliti agar hasil riset yang telah memperoleh pelindungan kekayaan intelektual dapat berkembang menjadi produk yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “Bukan hanya sertifikatnya yang diakselerasi, tetapi bagaimana produk-produk yang telah disertifikasi itu bisa masuk ke pasar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Demson Marihot menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual saat ini harus berorientasi pada kemanfaatan dan nilai ekonomi.
“Untuk maturitas kekayaan intelektual sendiri di wilayah Sulawesi Selatan sebenarnya sudah sampai pada level kemanfaatan. Jadi tidak lagi pendaftaran, tetapi level kemanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual yang sudah terdaftar itu bagaimana dimanfaatkan untuk mendapatkan nilai ekonomi,” ujarnya.
Demson menjelaskan bahwa komersialisasi kekayaan intelektual memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, hingga sektor industri. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama untuk memastikan inovasi yang telah memperoleh pelindungan dapat berkembang dan menjangkau pasar.
“Dengan roadmap kekayaan intelektual yang sedang disusun, kita berharap salah satu yang menjadi unggulannya adalah bagaimana inovasi-inovasi ini masuk ke pasar sebagai bagian dari komersialisasi,” tutup Demson.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas sivitas akademika Universitas Hasanuddin dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Selain pemaparan materi, terdapat diskusi dan konsultasi teknis mengenai pengelolaan desain industri pasca pendaftaran serta optimalisasi pemanfaatannya sebagai aset bernilai ekonomi.
Melalui kegiatan ini, DJKI kembali mengingatkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, termasuk desain industri, merupakan langkah penting dalam menjaga hak atas karya dan inovasi. Dengan pelindungan yang tepat, desain industri memperoleh kepastian hukum sekaligus peluang yang lebih besar untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Penguatan layanan pasca pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong hilirisasi inovasi. Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh upaya DJKI dan perguruan tinggi dalam memastikan karya intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
FEB Unhas Edukasi Masyarakat Balleangin Kelola Sampah Bernilai Ekonomi
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama (KIPKU) FEB Unhas yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-78 FEB Unhas.
Senin, 27 Jul 2026 17:53
Sulsel
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi dan Skrining Hipertensi bagi Ibu Hamil di Sidrap
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Angkatan 69 Universitas Hasanuddin menggelar program BUMIL SIAGA: Edukasi dan Skrining Hipertensi untuk Ibu dan Bayi Sehat di Pustu Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sabtu (25/7/2026).
Sabtu, 25 Jul 2026 22:33
Sulsel
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Ibu Hamil Cegah Anemia Lewat Tablet Tambah Darah
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Gelombang 116 Angkatan 69 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Desa Teppo menggelar edukasi mengenai pentingnya konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sebagai upaya mencegah anemia pada ibu hamil.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:54
Sulsel
Mahasiswa KKN-T Unhas Petakan Persebaran UMKM Desa Belawae Berbasis SIG
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menyusun Peta Persebaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Sabtu, 25 Jul 2026 16:00
News
Bantaeng Gandeng Dewan Profesor Unhas Selesaikan Sejumlah Persoalan
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan Tim Dewan Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka pelaksanaan Program Profesor Mengabdi di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 17:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
2
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
3
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
4
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
5
IKA FEBI UIN Alauddin Kukuhkan Pengurus, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
2
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
3
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
4
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
5
IKA FEBI UIN Alauddin Kukuhkan Pengurus, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah