DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin

Selasa, 09 Jun 2026 20:11
DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin, Selasa, (9/06). Foto:Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa, (9/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJKI mendorong pemanfaatan desain industri sebagai aset bernilai ekonomi.

Ketua Tim Pasca Hak Cipta & Desain Industri DJKI Christ Andrey Imanuel Napitupului menjelaskan bahwa, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perguruan tinggi dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan desain industri setelah memperoleh pelindungan hukum.

“Tujuan kegiatan yang ingin dicapai dalam kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan desain industri pasca pendaftaran serta optimalisasi pemanfaatan layanan pasca desain industri sebagai aset bernilai ekonomi,” ujarnya.

Menurut Christ, desain industri yang telah memperoleh pelindungan perlu dimanfaatkan secara optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi pemegang hak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai layanan pasca pendaftaran menjadi penting untuk mendukung pemanfaatan desain industri secara berkelanjutan.

“Tema Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri mencerminkan pentingnya pemanfaatan desain industri yang telah memperoleh pelindungan agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pemegang hak maupun masyarakat,” tambahnya.

Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Unhas Asmi Citra Malina mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi perguruan tinggi saat ini bukan lagi pada perolehan sertifikat kekayaan intelektual, melainkan bagaimana mendorong hasil riset yang telah terlindungi agar dapat dimanfaatkan secara nyata.

“Karena ini yang menjadi masalah selama ini. Banyak produk-produk kita yang sudah dipatenkan maupun sudah memiliki desain industri, tetapi masih belum dioptimalkan ke arah komersialisasi,” kata Asmi.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan memotivasi para peneliti agar hasil riset yang telah memperoleh pelindungan kekayaan intelektual dapat berkembang menjadi produk yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “Bukan hanya sertifikatnya yang diakselerasi, tetapi bagaimana produk-produk yang telah disertifikasi itu bisa masuk ke pasar,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Demson Marihot menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual saat ini harus berorientasi pada kemanfaatan dan nilai ekonomi.

“Untuk maturitas kekayaan intelektual sendiri di wilayah Sulawesi Selatan sebenarnya sudah sampai pada level kemanfaatan. Jadi tidak lagi pendaftaran, tetapi level kemanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual yang sudah terdaftar itu bagaimana dimanfaatkan untuk mendapatkan nilai ekonomi,” ujarnya.

Demson menjelaskan bahwa komersialisasi kekayaan intelektual memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, hingga sektor industri. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama untuk memastikan inovasi yang telah memperoleh pelindungan dapat berkembang dan menjangkau pasar.

“Dengan roadmap kekayaan intelektual yang sedang disusun, kita berharap salah satu yang menjadi unggulannya adalah bagaimana inovasi-inovasi ini masuk ke pasar sebagai bagian dari komersialisasi,” tutup Demson.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas sivitas akademika Universitas Hasanuddin dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Selain pemaparan materi, terdapat diskusi dan konsultasi teknis mengenai pengelolaan desain industri pasca pendaftaran serta optimalisasi pemanfaatannya sebagai aset bernilai ekonomi.

Melalui kegiatan ini, DJKI kembali mengingatkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, termasuk desain industri, merupakan langkah penting dalam menjaga hak atas karya dan inovasi. Dengan pelindungan yang tepat, desain industri memperoleh kepastian hukum sekaligus peluang yang lebih besar untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai sejalan dengan upaya penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

“Penguatan layanan pasca pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong hilirisasi inovasi. Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh upaya DJKI dan perguruan tinggi dalam memastikan karya intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru