Anggaran Jamuan Rp12 Miliar Pemprov Sulsel Bukan untuk Satu Acara
Rabu, 10 Jun 2026 13:10
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar terkait anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep "bintang lima". Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan untuk satu tahun anggaran, sehingga tidak tepat jika dipersepsikan sebagai biaya yang digunakan untuk satu kegiatan atau satu acara tertentu.
"Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata," ujar Suhartono.
Ia menjelaskan, belanja jamuan makan dan minum digunakan untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, kata Suhartono, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.
"Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Suhartono, penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan "bintang lima" tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan.
"Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata," ujar Suhartono.
Ia menjelaskan, belanja jamuan makan dan minum digunakan untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, kata Suhartono, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.
"Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Suhartono, penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan "bintang lima" tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan.
"Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).
Rabu, 10 Jun 2026 15:35
News
Mamminasata Menuju Smart City, Sulsel Fokus Benahi Transportasi dan Layanan Digital
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mendorong transformasi digital melalui pengembangan konsep Smart City, di kawasan Metropolitan Mamminasata
Rabu, 10 Jun 2026 15:29
News
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melanjutkan penanganan sejumlah ruas jalan strategis melalui program Multi Years Project (MYP) yang saat ini berlangsung di berbagai kabupaten dan kota.
Senin, 08 Jun 2026 15:21
News
Pemprov Sulsel Berhasil Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kamis, 04 Jun 2026 17:31
Sulsel
Sinergi TNI, Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros Hadirkan Jembatan Aman bagi Warga
Senyum bahagia menghiasi wajah warga Desa Bontomanurung dan Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Rabu, (3/06/2026). Penantian panjang selama puluhan tahun akhirnya terjawab melalui hadirnya Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang kini menghubungkan dua wilayah tersebut.
Rabu, 03 Jun 2026 20:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
2
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
3
Pegadaian Berhasil Borong Lima Penghargaan Bergengsi Asia
4
Pelindo dan PSP Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas
5
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series, Pertalite dan Biosolar Subsidi Tetap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
2
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
3
Pegadaian Berhasil Borong Lima Penghargaan Bergengsi Asia
4
Pelindo dan PSP Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas
5
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series, Pertalite dan Biosolar Subsidi Tetap