Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan

Senin, 03 Agu 2026 11:32
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
Kendaraan operasional ber-atribut resmi PT KITLT. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Konflik panas penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menyingkap tabir gelap.

Di balik aksi-aksi penolakan brutal dan barikade massa yang menentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bayang-bayang korporasi raksasa PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (PT KITLT) diduga kuat berdiri sebagai sutradara utamanya.

Dugaan keterlibatan ini bukan tanpa bukti. Manajer Eksternal PT KITLT, Ancong Taruna Negara, tertangkap basah secara konsisten berada di garis depan setiap gelombang perlawanan terhadap proyek strategis nasional (PSN) yang akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Berdasarkan investigasi lapangan, keterlibatan petinggi PT KITLT ini terlihat secara sistematis dalam berbagai momen krusial.

Pada 15 Januari 2026, pasca-pertemuan tertutup antara Forkopimda (Bupati Luwu Timur, Kapolres, dan Kajari), Ancong secara mencolok langsung merapat untuk memprovokasi kelompok petani yang masih bertahan di lokasi.

Pada 29 April 2026, saat land clearing digalakkan, Ancong berdiri di barisan terdepan, memimpin massa secara vulgar menolak masuknya alat berat ke dalam kawasan.

Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, puncak dari kecurigaan publik meledak. Saat Satpol PP Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan sah milik daerah seluas kurang lebih 394,5 hektare, kendaraan operasional ber-atribut resmi PT KITLT diparkir secara sengaja di badan jalan untuk memblokade dan melumpuhkan mobilitas kendaraan Pemda.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 116 warga terdampak, 86 orang telah sadar hukum dan menerima dana kerahiman dari hasil penilaian independen.

Tersisa 30 orang yang terus bergejolak—kelompok yang kini disinyalir kuat ditunggangi oleh kepentingan korporasi demi menggagalkan proyek vital negara.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh media, Manajer Eksternal PT KITLT, Ancong Taruna Negara, membantah kehadirannya di Laoli mewakili perusahaan.

Dia menegaskan dirinya hadir sebagai pihak yang mewakili ahli waris Mangade To Magi.

"Tak ada hubungannya dengan KITLT. Saya sebagai pihak Mangade to Magi," ujarnya.

Namun, alibi ini dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang Meanajer Eksternal sebuah korporasi besar bisa berkeliaran secara aktif mengorganisir massa, memimpin aksi jalanan, bahkan menggunakan fasilitas kendaraan operasional perusahaan jika tidak ada restu dan kepentingan korporasi di belakangnya?

Pemkab Luwu Timur sendiri menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset sah daerah berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) NIB 20.26.000001429.0 yang sah secara hukum, merupakan kompensasi resmi eks-lahan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) sejak tahun 2006 untuk PLTA Karebbe.

Lebih parahnya lagi, klaim hukum kubu Ancong yang koar-koar telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan langsung dipatahkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Luwu Timur, Zulkifli.

"Hingga detik ini Pemda sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait adanya gugatan hukum tersebut," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru