Jalur Hauling PSN Pomalaa Dipalang, Pelaku Nekat Seret Nama Jenderal Bintang Tiga

Kamis, 27 Agu 2026 18:19
Jalur Hauling PSN Pomalaa Dipalang, Pelaku Nekat Seret Nama Jenderal Bintang Tiga
Aktivitas di jalur hauling Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) kembali terganggu gegara aksi premanisme berupa pemalangan. Foto/Istimewa
Comment
Share
KOLAKA - Aktivitas di jalur hauling Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) kembali terganggu. Hingga Kamis (27/8/2026), kelompok yang disebut terafiliasi dengan PT TRK dilaporkan masih melakukan pemalangan dan perintangan operasional, sementara proses hukum terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan masih berjalan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi tersebut disebut terjadi di kawasan yang menjadi jalur logistik operasional PSN. Sejumlah petugas kepolisian juga berada di lokasi saat aktivitas pemalangan berlangsung.

Situasi kemudian memanas setelah seorang pria yang diidentifikasi sebagai Muslihuddin Horo, yang disebut merupakan kakak kandung Direktur Utama PT TRK Najmuddin Jojon, menyampaikan klaim terkait adanya komunikasi dengan pejabat tinggi Polri.

Dalam keterangannya di lokasi, Muslihuddin menyebut nama Komjen Pol Fadil Imran. Ia mengklaim pernah ada kesepakatan antara adiknya dengan Fadil Imran terkait aksi pemalangan.

“Bahkan dulu adik saya (Jojon) sudah ada kesepakatan dengan Jenderal Fadil untuk tidak melakukan pemalangan. Ini tandanya kalau hak kami diakui,” kata Muslihuddin.

Klaim tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah sengketa dan perintangan aktivitas di jalur hauling tersebut. Namun, belum terdapat keterangan dari pihak Komjen Pol Fadil Imran mengenai klaim yang disampaikan Muslihuddin.

Di sisi lain, pengelola kawasan menyatakan area yang menjadi jalur operasional tersebut telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan dan operasional kawasan IPIP. Karena itu, dasar hukum atas klaim kepemilikan maupun tindakan pemalangan masih menjadi persoalan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Polda Sultra sebelumnya telah menerima laporan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Proses penanganan perkara kini menjadi sorotan, terutama karena aksi pemalangan dilaporkan masih berlangsung.

Sejumlah pihak meminta kepolisian mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Mereka juga mendesak agar aparat mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi perintangan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya turut menyoroti persoalan tersebut. Koalisi menilai gangguan terhadap jalur hauling dapat berdampak pada kelancaran operasional kawasan industri sekaligus memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Kolaka.

Koalisi mendesak Polda Sultra mengambil langkah penegakan hukum yang terukur terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pemalangan maupun perintangan aktivitas di kawasan tersebut.

Menurut mereka, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum agar sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan tidak berkembang menjadi gangguan terhadap aktivitas operasional kawasan PSN.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru