Karantina Pertanian Makassar Serahkan Nuri Kepala Hitam Tak Bertuan Ke BKSDA
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 10 Jun 2023 15:49
Karantina Pertanian Makassar menyerahkan 10 ekor burung nuri kepala hitam kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Melalui wilayah kerja pelabuhan laut Makassar, Karantina Pertanian Makassar menyerahkan 10 ekor burung nuri kepala hitam kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel. Penyerahan ini dilakukan mengingat burung nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi.
Burung-burung nuri ini berlayar dari Sorong menuju Makassar menggunakan KM Dempo. Ketika ditemukan burung-burung ini tidak diketahui pemiliknya. Setibanya di Makassar, burung ini pun langsung diserahkan PT Pelni ke Pihak Karantina Pertanian Makassar.
"Sore ini kami dengan bantuan PT Pelni wilayah Makassar berhasil menggagalkan pemasukan 10 burung nuri kepala hitam yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. Ketika dilakukan penelusuran, burung nuri ini tidak ada yang mengakui sehingga kita anggap tidak bertuan," kata Kepala Karantina Makassar, Lutfie Natsir, dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, ditemukannya burung nuri kepala hitam ini merupakan implementasi dari PKS yang terjalin antara PT Pelni Wilayah Makassar dengan Karantina Pertanian Makassar. Kedua belah pihak telah berkomitmen untuk bersama-sama melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa baik itu hewan maupun tumbuhan.
Lutfie mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat melalulintaskan hewan, produk hewan serta produk pertanian. Ke depannya pihak Karantina Pertanian Makassar akan melakukan pengawasan terus menerus dengan bekerja sama dengan pihak terkait.
Burung nuri sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya yang paling populer adalah burung nuri berkepala hitam. Spesiesnya tersebar luas di wilayah Indonesia bagian Timur, meliputi Ambon, Ternate dan Papua.
Oleh sebab itu burung ini banyak digemari. Mempunyai nama lain kasturi kepala hitam, burung ini masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Burung-burung nuri ini berlayar dari Sorong menuju Makassar menggunakan KM Dempo. Ketika ditemukan burung-burung ini tidak diketahui pemiliknya. Setibanya di Makassar, burung ini pun langsung diserahkan PT Pelni ke Pihak Karantina Pertanian Makassar.
"Sore ini kami dengan bantuan PT Pelni wilayah Makassar berhasil menggagalkan pemasukan 10 burung nuri kepala hitam yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. Ketika dilakukan penelusuran, burung nuri ini tidak ada yang mengakui sehingga kita anggap tidak bertuan," kata Kepala Karantina Makassar, Lutfie Natsir, dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, ditemukannya burung nuri kepala hitam ini merupakan implementasi dari PKS yang terjalin antara PT Pelni Wilayah Makassar dengan Karantina Pertanian Makassar. Kedua belah pihak telah berkomitmen untuk bersama-sama melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa baik itu hewan maupun tumbuhan.
Lutfie mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat melalulintaskan hewan, produk hewan serta produk pertanian. Ke depannya pihak Karantina Pertanian Makassar akan melakukan pengawasan terus menerus dengan bekerja sama dengan pihak terkait.
Burung nuri sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya yang paling populer adalah burung nuri berkepala hitam. Spesiesnya tersebar luas di wilayah Indonesia bagian Timur, meliputi Ambon, Ternate dan Papua.
Oleh sebab itu burung ini banyak digemari. Mempunyai nama lain kasturi kepala hitam, burung ini masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
(TRI)
Berita Terkait
News
Bersama Selamatkan Yaki: PLN Ajak Masyarakat Lestarikan Monyet Endemik Sulawesi
Melalui program PLN Peduli, PLN UKIP Sulawesi berkolaborasi dengan Selamatkan Yaki untuk mengajak masyarakat Sulawesi Utara bangga dalam melestarikan Monyet Hitam Sulawesi.
Sabtu, 31 Agu 2024 14:06
News
Gakkum KLHK Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar
Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47) dan FN (22). Masing-masing berdomisili di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto.
Senin, 19 Feb 2024 18:26
News
Karantina Sulsel Raih Sertifikat ISO 37301 Sistem Manajemen Kepatuhan
Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih sertifikat ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan
Jum'at, 29 Des 2023 15:09
News
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulsel Perkuat Sinergi Entitas Pelabuhan
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia menjadi salah satu topik diskusi.
Sabtu, 09 Des 2023 17:17
News
Ekspor Perdana 27 Ton Sapu Lidi ke China, Karantina Makassar Lakukan Sertifikasi
Melalui wilayah kerja Pelabuhan Utama Makassar, Karantina Makassar melakukan sertifikasi terhadap 27 ton sapu lidi. Sertifikasi dilakukan oleh Wilayah Kerja Pelabuhan Utama Makassar.
Rabu, 11 Okt 2023 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
5
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam