Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun

Jum'at, 16 Okt 2026 06:21
Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun
Suasana RDP di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, JI. Andi Pangeran Pettarani, Kamis (15/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square. Temuan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut sidak di kawasan KIMA pada Sabtu (10/10/2026). Dalam sidak itu, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin usaha yang telah berakhir hingga pekerja yang masih berusia di bawah umur.

Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa identitas pekerja maupun pengunjung.

"Untuk memeriksa KTP dan usia, baik itu pekerja di situ dan beberapa tempat kami dapati ada yang masih di bawah usia, terus ada yang bekerja berprofesi sebagai LC," ungkapnya kepada awak media.

Politisi PPP itu menyebutkan, dalam sidak tersebut ditemukan pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki KTP.

"Karena Dinas Catatan Sipil memasukkan semua NIK-nya dan ada beberapa yang tidak membawa katanya tidak membawa. Tapi setelah dicek semuanya masih usianya masih 16 tahun. Mengakuinya warga Kota Makassar," sebutnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi itu dapat berupa pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.

"Kami akan rapat intern dan akan memberikan rekomendasi ke pemerintah kota, tentunya untuk dilakukan pembinaan bisa pembinaan secara administrasi ataupun penyegelan tempat," tegas RTQ.

Selain persoalan usia pekerja, RDP juga membahas dugaan ketidakberesan dalam proses pengurusan perizinan tempat hiburan malam (THM). DPRD menyoroti dugaan keterlibatan oknum di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis yang menangani penerbitan izin.

"Diduga ada oknum ya di salah satu dinas yang SKPD teknis untuk penerbitan izin, itu kami akan berkoordinasi dengan komisi lain yang bermitra dengan dinas tersebut dan akan menyampaikan hasil rekomendasi ini kepada Bapak Wali Kota sebagai pimpinan mereka untuk ditindaklanjuti. Karena tentunya Pak Wali Kota menginginkan pemerintahan yang bersih di kota Makassar, jadi hal-hal kecil seperti itu harus kita hilangkan," terangnya.

RTQ menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan, termasuk untuk memastikan pengelola memenuhi kewajiban perizinan.

"Tentunya ini bukan yang terakhir, tetapi kemudian kita akan melakukan rutin mungkin 2 bulan atau 3 bulan sekali, karena ada beberapa pelaku usaha berjanji akan memperpanjang izinnya. Nah kita bukan hanya ingin dijanji, tapi kemudian nanti akan mengecek ulang lagi," tutupnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, juga menyoroti pekerja yang menggunakan KTP luar daerah tetapi belum mengurus surat keterangan domisili. Menurutnya, pendataan diperlukan agar pemerintah setempat mengetahui keberadaan pekerja di wilayahnya.

"Ini kan yang menjadi fatal ketika ke depan terjadi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya keributan atau bahkan kecelakaan kerja, tetapi pemerintah setempat tidak mengetahui bahwa ada beberapa orang yang ber-KTP luar dan dipekerjakan di situ. Itu yang kita cegah," tandasnya.

Tri menegaskan pengelola tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Ia juga meminta pekerja dari luar daerah melapor kepada pemerintah setempat dan mengurus surat keterangan domisili.

"Makanya kami menekankan dalam RDP ini bahwa tolong pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan. Semua pekerja yang dari luar diwajibkan untuk melaporkan ke pemerintah setempat dalam hal ini mengurus keterangan domisili," sambungnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, sidak di KIMA Square menemukan sekitar tiga hingga empat pekerja yang diduga masih di bawah umur. Ia menjelaskan lokasi tersebut berada di luar kawasan industri, meski berdekatan dengan kawasan KIMA.

"Di satu kawasan tapi ada beberapa outlet. Tapi kan dia berada di luar kawasan industri. Cuma memang namanya KIMA Square karena sangat dekat dengan kawasan industri. Saya pikir belum ada aturan jelas yang mengatur masalah terkait kawasan hiburan tersebut. Yang saya tahu, terkait masalah di Kecamatan Tamalanrea, bahwa itu kawasan kan merupakan kawasan pendidikan, sehingga tidak boleh berdiri tempat hiburan di situ," bebernya.

Terkait izin usaha yang telah kedaluwarsa, Tri mengatakan persoalan tersebut berulang kali ditemukan saat sidak. Ia menyebut pengusaha mengaku memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan, tetapi menghadapi kendala dalam proses di pemerintah.

"Selalu masalahnya seperti ini bahwa ditemukan izin mati, dan hari ini baru terungkap bahwa memang ternyata teman-teman pengusaha itu punya itikad baik untuk mengurus, tapi terkendala di pemerintah itu sendiri," ungkapnya saat memberikan keterangan.

DPRD, lanjut Tri, akan mendalami dugaan adanya oknum pejabat atau pegawai dinas teknis yang mempersulit proses perizinan hingga berpotensi melakukan pungutan liar (pungli). Ia menyebut pihaknya meminta data terkait persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah kota.

"Ada oknum-oknum. Makanya kami tadi meminta data terkait masalah hukum tersebut yang kami kemudian akan melaporkan kepada pemerintah kota bahwa terdapat oknum-oknum yang kemungkinan besar melakukan pungli ataukah apa namanya mempersulit untuk proses perizinannya," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru