Trauma Dianiaya Oknum Guru, Sudah 3 Bulan Siswa SDN 14 Tamalatea Jeneponto Takut Bersekolah
Rabu, 28 Okt 2026 17:36
Penasehat Hukum korban, Andi Baso Rikardi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus penganiayaan siswa berinisial MAN oleh oknum guru berinisial HNS di SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto berbuntut panjang.
Tiga bulan pasca kejadian, MAN masih enggan bersekolah dan mengalami trauma mendalam.
Orang tua korban, Rahmawati, mengatakan telah berkali-kali membujuk anaknya untuk kembali bersekolah, namun selalu ditolak karena takut bertemu kembali dengan oknum guru tersebut.
"Berkali-kali saya bujuk, tapi tidak mau, katanya takut kalau ke sekolah ketemu lagi sama guru yang memukulnya," ucap Rahmawati, Rabu (28/10/2026).
Menurut Rahmawati, selain menolak bersekolah, anaknya juga sering mengalami demam tinggi secara mendadak setiap kali mendengar nama oknum guru tersebut disebut.
"Dia sering tiba-tiba demam tinggi kalau dengar nama ibu guru disebut," lanjutnya.
Rahmawati mengaku khawatir kondisi trauma yang dialami anaknya akan berdampak pada pendidikan karena telah tertinggal pelajaran selama tiga bulan.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyayangkan belum adanya upaya konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk memulihkan hak pendidikan korban, termasuk upaya mempertemukan pihak korban dan Oknum Guru.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, bahkan hingga kini belum ada upaya intervensi langsung oleh Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait upaya nyata untuk mengembalikan posisi anak untuk bersekolah lagi. Apalagi kita mau bercerita tentang sanksi terhadap oknum tersangka guru dan kepala sekolah sebagai pimpinan langsung, itu nihil," tegas Andi Baso Rikardi.
Pihaknya menegaskan, tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
"Pembukaan UUD 1945 alinea keempat jelas menyatakan negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan dasar itu wajib. Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Mendidik tidak dengan kekerasan apalagi penganiayaan," jelasnya.
Andi Baso menambahkan, momentum Hari Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bahwa anak korban adalah calon pemuda penerus bangsa.
"Anak korban MAN adalah calon pemuda dan penerus bangsa, negara wajib mewariskan hal-hal yang baik, bukan warisan trauma kekerasan dan penganiayaan terhadap diri anak korban," tutupnya.
Tiga bulan pasca kejadian, MAN masih enggan bersekolah dan mengalami trauma mendalam.
Orang tua korban, Rahmawati, mengatakan telah berkali-kali membujuk anaknya untuk kembali bersekolah, namun selalu ditolak karena takut bertemu kembali dengan oknum guru tersebut.
"Berkali-kali saya bujuk, tapi tidak mau, katanya takut kalau ke sekolah ketemu lagi sama guru yang memukulnya," ucap Rahmawati, Rabu (28/10/2026).
Menurut Rahmawati, selain menolak bersekolah, anaknya juga sering mengalami demam tinggi secara mendadak setiap kali mendengar nama oknum guru tersebut disebut.
"Dia sering tiba-tiba demam tinggi kalau dengar nama ibu guru disebut," lanjutnya.
Rahmawati mengaku khawatir kondisi trauma yang dialami anaknya akan berdampak pada pendidikan karena telah tertinggal pelajaran selama tiga bulan.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyayangkan belum adanya upaya konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk memulihkan hak pendidikan korban, termasuk upaya mempertemukan pihak korban dan Oknum Guru.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, bahkan hingga kini belum ada upaya intervensi langsung oleh Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait upaya nyata untuk mengembalikan posisi anak untuk bersekolah lagi. Apalagi kita mau bercerita tentang sanksi terhadap oknum tersangka guru dan kepala sekolah sebagai pimpinan langsung, itu nihil," tegas Andi Baso Rikardi.
Pihaknya menegaskan, tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
"Pembukaan UUD 1945 alinea keempat jelas menyatakan negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan dasar itu wajib. Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Mendidik tidak dengan kekerasan apalagi penganiayaan," jelasnya.
Andi Baso menambahkan, momentum Hari Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bahwa anak korban adalah calon pemuda penerus bangsa.
"Anak korban MAN adalah calon pemuda dan penerus bangsa, negara wajib mewariskan hal-hal yang baik, bukan warisan trauma kekerasan dan penganiayaan terhadap diri anak korban," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Fadel Tauphan: KNPI Sulsel Fokus Satukan Dua Kubu Lewat Roadshow Daerah
Pengurus DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2029 melanjutkan agenda roadshow ke sejumlah daerah.
Selasa, 07 Apr 2026 18:45
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Sulsel
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
Ibu tiga anak di Jeneponto, Amrina Rachmi Warham menceritakan kisah sedihnya saat menjalani proses hukum yang menjeratnya dalam kasus mafia pupuk.
Selasa, 16 Des 2025 17:56
Sulsel
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
Amrina adalah staf distributor PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang merupakan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto. Usai divonis bebas, ia pun mencari keadilan.
Sabtu, 13 Des 2025 17:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nomor Urut 6 di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Filosofi Keharmonisan dan Gotong Royong
2
Mencari Nasionalisme Pemuda
3
Lampaui Target, Donor Darah HUT ke-58 Semen Tonasa Hasilkan 655 Kantong
4
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional
5
Bosowa Berlian Motor Hadirkan Promo Menarik di GIIAS Makassar 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nomor Urut 6 di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Filosofi Keharmonisan dan Gotong Royong
2
Mencari Nasionalisme Pemuda
3
Lampaui Target, Donor Darah HUT ke-58 Semen Tonasa Hasilkan 655 Kantong
4
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional
5
Bosowa Berlian Motor Hadirkan Promo Menarik di GIIAS Makassar 2026