Polda Sulsel Bongkar Kepemilikan Satu Hektar Ladang Ganja di Bone
Sabtu, 18 Feb 2023 13:10
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel bersama BNN, berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja sekitar 1 hektare di Pegunungan Bohong Langi. Foto: Sindomakassar/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja sekitar 1 hektare di kawasan Pegunungan Bohong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Pengungkapan ladang ganja ini bermula dari adanya dua orang diduga pelaku pengedar ganja inisial SN (37) dan RK (34) yang diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
"Ada dua orang yang kita amankan, lelaki inisial SN warga jalan Hartaco, Kota Makassar dan RK, warga Jalan Panjahitan, Baruga, Kota Kendari. SN ini adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di kabupaten Bone. SN dan RK ini tidak ada pekerjaan dan mereka adalah pencinta alam, atau biasa mendaki gunung," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Jumat sore (17/2/2023).
Nana mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap, pelaku SN terkait peredaran Narkoba di Kota Makassar. Penangkapan terhadap dua pelaku berlangsung pada Senin, 13 Januari 2023, sekira pukul 21.00 Wita.
"Penangkapan pertama di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar, personel mengamankan SN atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 (satu) buah kantong plastik besar, berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan samping rumahnya, lalu kemudian interogasi kembali oleh anggota," sebutnya.
Dari hasil interogasi lanjut, SN kemudian menyebutkan terduga tersangka RK, saat itu aparat kepolisian melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba jenis ganja.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK. Dari tangan RK kita amankan 1 (satu) buah toples berisikan 9 (sembilan) linting dan 3 (tiga) sachet kecil diduga narkotika jenis ganja," ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menyebutkan saat dalam perjalanan, SN kembali mengatakan ada barang narkoba yang masih disimpannya di rumah pelaku.
Dari hasil pengakuan itu, polisi kembali amankan 1 (satu) karung goni berisi 32 (tiga puluh dua) sachet sedang plastik klip bening, diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah karung berisi diduga narkotika jenis ganja.
"Tak berselang lama, personil kita kembali mengorek asal muasal barang yang ada di tangan pelaku, SN kemudian mengakui semuanya," terangnya.
Dimana, SR mengakui bahwa barang yang didapatnya itu berasal dari Pegunungan Bohonglangi, Bontocani, Kabupaten Bone yang merupakan ladang ganja.
"Interogasi mendalam diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi Kecamatan Bontocani Bone, yang dimana menurut SR bahwa disana juga terdapat ladang ganja yang digarap oleh PA," ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil dari pengakuan SR, pihaknya pun melakukan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.
"Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontocani dan berhasil mengamankan puluhan batang/tanaman diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ladang ganja ini bermula dari adanya dua orang diduga pelaku pengedar ganja inisial SN (37) dan RK (34) yang diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
"Ada dua orang yang kita amankan, lelaki inisial SN warga jalan Hartaco, Kota Makassar dan RK, warga Jalan Panjahitan, Baruga, Kota Kendari. SN ini adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di kabupaten Bone. SN dan RK ini tidak ada pekerjaan dan mereka adalah pencinta alam, atau biasa mendaki gunung," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Jumat sore (17/2/2023).
Nana mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap, pelaku SN terkait peredaran Narkoba di Kota Makassar. Penangkapan terhadap dua pelaku berlangsung pada Senin, 13 Januari 2023, sekira pukul 21.00 Wita.
"Penangkapan pertama di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar, personel mengamankan SN atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 (satu) buah kantong plastik besar, berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan samping rumahnya, lalu kemudian interogasi kembali oleh anggota," sebutnya.
Dari hasil interogasi lanjut, SN kemudian menyebutkan terduga tersangka RK, saat itu aparat kepolisian melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba jenis ganja.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK. Dari tangan RK kita amankan 1 (satu) buah toples berisikan 9 (sembilan) linting dan 3 (tiga) sachet kecil diduga narkotika jenis ganja," ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menyebutkan saat dalam perjalanan, SN kembali mengatakan ada barang narkoba yang masih disimpannya di rumah pelaku.
Dari hasil pengakuan itu, polisi kembali amankan 1 (satu) karung goni berisi 32 (tiga puluh dua) sachet sedang plastik klip bening, diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah karung berisi diduga narkotika jenis ganja.
"Tak berselang lama, personil kita kembali mengorek asal muasal barang yang ada di tangan pelaku, SN kemudian mengakui semuanya," terangnya.
Dimana, SR mengakui bahwa barang yang didapatnya itu berasal dari Pegunungan Bohonglangi, Bontocani, Kabupaten Bone yang merupakan ladang ganja.
"Interogasi mendalam diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi Kecamatan Bontocani Bone, yang dimana menurut SR bahwa disana juga terdapat ladang ganja yang digarap oleh PA," ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil dari pengakuan SR, pihaknya pun melakukan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.
"Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontocani dan berhasil mengamankan puluhan batang/tanaman diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(GUS)
Berita Terkait
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Sulsel
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Serah terima jabatan dan Pataka Polda Sulsel “Pallawa Lipu” berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:55
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
BKPSDM Maros Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan APBD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
BKPSDM Maros Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan APBD