Satpol PP Provinsi Sulsel Jadi OPD Paling Tertib Arsip

Tim Sindomakassar
Jum'at, 15 Des 2023 08:46
Satpol PP Provinsi Sulsel Jadi OPD Paling Tertib Arsip
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel menjadi satu-satunya OPD paling tertib arsip setelah melakukan pemusnahan arsip inaktif sebanyak tiga kali selama 2023. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel menjadi satu-satunya OPD paling tertib arsip setelah melakukan pemusnahan arsip inaktif sebanyak tiga kali selama 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kearsipan, Muhlis Mallajareng yang mewakili kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus Arsip) Sulsel saat melakukan pemusnahan arsip pada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.



Pemusnahan arsip disaksikan langsung Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis didampingi Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Satpol PP Sulsel.

Muhlis mengatakan, fungsi arsiparis yang ada di setiap OPD sangat penting. Mereka memilah arsip ke dalam tiga kategori yakni arsip aktif, arsip vital dan arsip inaktif.

"Arsip inaktif ini yang dimusnahkan karena penggunaannya sudah menurun," ujar Muhlis di Kantor Satpol PP Sulsel, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, tugas arsiparis tergolong cukup berat karena membutuhkan ketelitian. Sayangnya, tenaga arsiparis kurang mendapat perhatian dari instansinya. Karena itu, ia mendorong pimpinan OPD memberi dukungan serta apresiasi kepada tenaga arsiparisnya. Terlebih ke depan, tenaga arsiparis akan menjadi motor penggerak Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang mulai akan diterapkan.

"Pimpinan OPD belum sadar pentingnya fungsi arsiparis. Misal pimpinan minta dokumen, tidak ada arsiparis, bagaimana repotnya," ucap Muhlis.

Secara khusus pihaknya memberikan penghargaan kepada Satpol PP Sulsel atas dedikasi dan kinerja dalam mendukung TERTIB ARSIP di Sulawesi Selatan. Bahkan, Muhlis menyebut, Satpol PP Sulsel satu-satunya OPD yang telah melakukan pemusnahan arsip inaktif sebanyak tiga kali selama 2023.



"Mereka didukung penuh oleh pimpinannya. Setiap saat berkoordinasi. Sehingga berkinerja luar biasa," sebutnya.

Lebih jauh, ia berharap apa yang dilakukan Satpol PP tersebut menjadi contoh bagi OPD lingkup Pemprov Sulsel lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan, penyusutan arsip diantaranya berupa pemusnahan maupun penyerahan diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1.

"Untuk tahun 2023 ini, Alhamdulilah OPD kami telah melaksanakan pemusnahan arsip yang ketiga kalinya. Sedangkan penyerahan arsip statis dari kami kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu," ujar Arwin.

Adapun arsip Satpol PP yang dimusnahkan sebanyak 66 dos dengan jumlah registrasi 878 item berkas. Arsip-arsip tersebut, kata Arwin, telah habis retensinya di atas 10 tahun atau sejak 2012.

Lebih jauh Arwin mengucapkan terima kasih kepada Tim Kerja TertibArsip Satpol PP Sulsel atas kinerja baik selama ini. Apresiasi juga ia berikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atas bimbingannya terhadap para arsiparis.

"Saya sangat berharap OPD kami dapat melaksanakan pengelolaan arsip, pemusnahan dan penyerahan arsip secana berkesinambungan, sehingga tertib arsip dapat tecapai dengan baik," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru