Terlibat Kasus Narkoba, Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Papua Nugini

Tri Yari Kurniawan
Kamis, 22 Feb 2024 20:18
Terlibat Kasus Narkoba, Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Papua Nugini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali melakukan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi ke negara asalnya yakni Papua Nugini. Foto/Dok Imigrasi Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali melakukan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi ke negara asalnya. Kali ini terdapat satu orang warga negara Papua Nugini yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi yang berinisial EM.

WNA tersebut dipulangkan kembali ke negaranya melewati Pos Lintas Batas SKOUW yang bertempat di Kota Jayapura Provinsi Papua yang berbatasan langsung dengan Negara Papua Nugini.

EM sendiri dideportasi setelah menjalani pidana penjara di Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa, karena kasus narkoba berdasarkan penetapan PN Jayapura no 229/Pid.sus/2018/PN Jap tanggal 7 Agustus 2018.

EM divonis bersalah dengan hukuman kurungan selama 8 tahun 6 bulan dan Surat Lepas Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa Nomor : W.23.PAS6.PK.01.01.02-25/2024 Tanggal 13 Februari 2024.

EM diantar langsung oleh petugas imigrasi Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan PNG dan bertemu dengan petugas dari Konjen Lapua Nugini yg bertugas diperbatasan dan menyerahkan EM ke petugas konjen PNG utk kemudian diberangkatkan ke PNG melalui jalur darat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru