Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024

Minggu, 15 Jan 2023 16:58
Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024
Pedagang daging beku tengah menata daging sapi dalam lemari pendingin di Toko Makanan Makassar. Produk jasa sembelihan harus bersertifikasi halal tahun 2024 nanti. Foto: Sindomakassar/Muchtamir Zaide
Comment
Share
JAKARTA - Tiga kelompok produk sudah harus bersertifikat halal pada tahun 2024 mendatang, setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.



“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.



Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

(RPL)
Berita Terkait
Hilal Awal Zulhijjah Penuhi Kriteria Rukyat di Sejumlah Wilayah Indonesia
News
Hilal Awal Zulhijjah Penuhi Kriteria Rukyat di Sejumlah Wilayah Indonesia
Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, menyampaikan bahwa posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1446 H atau bertepatan dengan 27 Mei 2025 M telah memenuhi kriteria rukyat di beberapa wilayah Indonesia.
Selasa, 27 Mei 2025 21:06
Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
News
Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto
Rabu, 07 Mei 2025 21:00
OJK, BI & Kemenag Edukasi Bahaya Judi Online hingga Penipuan Haji-Umrah
Ekbis
OJK, BI & Kemenag Edukasi Bahaya Judi Online hingga Penipuan Haji-Umrah
Kegiatan tersebut diikuti oleh 140 peserta, terdiri dari anggota Dewan Kerajinan Nasional Daerah Sulawesi Selatan, pelaku UMKM, anggota majelis taklim, serta masyarakat umum.
Jum'at, 02 Mei 2025 19:26
LAZ Hadji Kalla Jadi yang Pertama Perpanjang Izin Lewat SIMZAT
News
LAZ Hadji Kalla Jadi yang Pertama Perpanjang Izin Lewat SIMZAT
Uniknya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital Sistem Informasi Zakat (SIMZAT).
Minggu, 27 Apr 2025 17:06
Menag Ingin Pendidikan Agama Bentuk Karakter Antikorupsi Sejak Dini
News
Menag Ingin Pendidikan Agama Bentuk Karakter Antikorupsi Sejak Dini
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya peninjauan ulang pendidikan agama, khususnya dalam membentuk karakter antikorupsi sejak dini. Hal ini ia sampaikan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Kamis, 24 Apr 2025 17:04
Berita Terbaru