Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024
Minggu, 15 Jan 2023 16:58
Pedagang daging beku tengah menata daging sapi dalam lemari pendingin di Toko Makanan Makassar. Produk jasa sembelihan harus bersertifikasi halal tahun 2024 nanti. Foto: Sindomakassar/Muchtamir Zaide
JAKARTA - Tiga kelompok produk sudah harus bersertifikat halal pada tahun 2024 mendatang, setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
(RPL)
Berita Terkait
News
Di Mesir, Menag RI Tegaskan Ekoteologi dan Etika sebagai Fondasi Peradaban AI
Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan konsep ekoteologi serta peran agama dan kesadaran kemanusiaan di era kecerdasan buatan dalam sebuah konferensi internasional di Mesir.
Selasa, 20 Jan 2026 15:41
Sulsel
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi momentum untuk memperkuat kerukuran umat beragama.
Kamis, 08 Jan 2026 10:53
News
PKUB Kemenag Ajak Pemuda Makassar Jadi Motor Kerukunan Lintas Agama
Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI kembali memperkuat peran pemuda dalam merawat kerukunan dengan menggelar Youth Harmony Class Region Makassar, Jumat (5/12/2025).
Jum'at, 05 Des 2025 14:33
News
UIN Alauddin Makassar Peringkat II Humas Kemenag Awards
Humas UIN Alauddin Makassar kembali mengukir prestasi nasional dengan meraih Peringkat II Humas Kemenag Awards pada kategori Pengelola Komunikasi Inovatif untuk satuan kerja PTKN.
Jum'at, 05 Des 2025 12:18
Makassar City
Makassar Diganjar Tanda Cinta PAI 2025 oleh Kementerian Agama
Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi nasional melalui penghargaan Tanda Cinta Pendidikan Agama Islam (PAI) Terbaik II yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Rabu, 03 Des 2025 18:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Air Terjun Barassang Dinilai Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Gowa
2
Jalan Berstatus Provinsi, Derita Menjadi Milik Kabupaten
3
Pemkab Gowa Salurkan Alsintan Kementan untuk Perkuat Swasembada Pangan
4
MDA Raih Peduli Indonesia Award 2026, Bukti Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Luwu
5
11 Kegiatan Positif Rayakan HUT ke-11 SMP Telkom Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Air Terjun Barassang Dinilai Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Gowa
2
Jalan Berstatus Provinsi, Derita Menjadi Milik Kabupaten
3
Pemkab Gowa Salurkan Alsintan Kementan untuk Perkuat Swasembada Pangan
4
MDA Raih Peduli Indonesia Award 2026, Bukti Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Luwu
5
11 Kegiatan Positif Rayakan HUT ke-11 SMP Telkom Makassar