Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024
Minggu, 15 Jan 2023 16:58
Pedagang daging beku tengah menata daging sapi dalam lemari pendingin di Toko Makanan Makassar. Produk jasa sembelihan harus bersertifikasi halal tahun 2024 nanti. Foto: Sindomakassar/Muchtamir Zaide
JAKARTA - Tiga kelompok produk sudah harus bersertifikat halal pada tahun 2024 mendatang, setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
(RPL)
Berita Terkait
News
Kemenag Segera Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II, Nilainya Rp4,1 Triliun
Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Rp4,1 triliun.
Minggu, 09 Agu 2026 14:10
News
Kemenag Diminta Tak Abaikan Nasib Para Guru Sekolah Swasta
Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk memberikan perhatian yang seimbang antara guru negeri dan guru swasta. Ia menilai kebijakan yang mengutamakan guru honorer di sekolah negeri untuk diberikan prioritas dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para guru swasta.
Rabu, 01 Jul 2026 12:04
News
Pesan Paskah 2026, Menag Ajak Umat Kristiani Doakan Kedamaian Indonesia
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia.
Sabtu, 04 Apr 2026 16:20
News
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan
Masjid Jami' Al-Azhar Jakapermai sore itu tampak lebih ramai. Di penghujung Ramadan, masjid ini menjadi tempat singgah sementara para pemudik.
Kamis, 19 Mar 2026 09:17
News
Peringatan Nuzulul Qur’an Bakal Digelar di Istana Negara
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini akan digelar di Istana Negara, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Menag usai bertemu Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 08:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa