Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024
Minggu, 15 Jan 2023 16:58

Pedagang daging beku tengah menata daging sapi dalam lemari pendingin di Toko Makanan Makassar. Produk jasa sembelihan harus bersertifikasi halal tahun 2024 nanti. Foto: Sindomakassar/Muchtamir Zaide
JAKARTA - Tiga kelompok produk sudah harus bersertifikat halal pada tahun 2024 mendatang, setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
(RPL)
Berita Terkait

News
Salonpas Raih Top Halal Award 2025, Koyo Favorit Pilihan Masyarakat Indonesia
Salonpas berhasil meraih penghargaan Top Halal Award 2025 untuk kategori Koyo, dengan skor impresif 8,491 dari 10.
Jum'at, 17 Okt 2025 06:25

News
Perkuat Ekosistem Halal, BI Sulsel Gelar Sosialisasi & Sertifikasi Juleha
Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulsel menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikasi BNSP bagi peserta dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 15 Okt 2025 08:16

News
Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
Ziarah ini dilakukan setelah Menag secara resmi meluncurkan program Maros Kota Wakaf di ruang pola Kantor Bupati Maros pada Sabtu pagi, 4 Oktober 2025.
Sabtu, 04 Okt 2025 17:44

News
MQKI Perdana Angkat Tradisi Keilmuan Pesantren ke Level Internasional
MQKI menjadi wadah penting untuk melestarikan tradisi keilmuan pesantren dan membawanya ke level internasional, sekaligus memperkuat jejaring antarnegara.
Sabtu, 04 Okt 2025 16:50

News
Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
Para santri bergerak cepat menuju ruang lomba, ditemani bisikan doa dari guru-guru pendamping yang setia mendampingi pada ajang MQK 2025 di Wajo.
Jum'at, 03 Okt 2025 22:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
3

Dana TKD Dipangkas, Tamsil Dorong Pemerintah Daerah Kreatif Dongkrak PAD
4

Wakil Bupati Gowa Pastikan Korban Busur di Bontoramba Dapat Perawatan Layak
5

Komitmen Dukung UMKM, Pertamina Hadirkan Mitra Binaan & Booth di Sulsel Expo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
3

Dana TKD Dipangkas, Tamsil Dorong Pemerintah Daerah Kreatif Dongkrak PAD
4

Wakil Bupati Gowa Pastikan Korban Busur di Bontoramba Dapat Perawatan Layak
5

Komitmen Dukung UMKM, Pertamina Hadirkan Mitra Binaan & Booth di Sulsel Expo