Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Tahun 2024
Agus Nyomba
Minggu, 15 Jan 2023 16:58
Pedagang daging beku tengah menata daging sapi dalam lemari pendingin di Toko Makanan Makassar. Produk jasa sembelihan harus bersertifikasi halal tahun 2024 nanti. Foto: Sindomakassar/Muchtamir Zaide
JAKARTA - Tiga kelompok produk sudah harus bersertifikat halal pada tahun 2024 mendatang, setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Ketiga produk tersebut yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, yang dikutip Sindomakassar di Website Resmi Kemenag Sabtu, (7/1/2023).
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
(RPL)
Berita Terkait
Sulsel
Menag Libatkan UIN Alauddin Jadikan Indonesia Pusat Peradaban Islam Dunia
Menag RI menghadiri perayaan Dies Natalis ke-59 UIN Alauddin Makassar. Dalam pidatonya, ia membawa visi ambisius menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban Islam dunia.
Selasa, 12 Nov 2024 13:37
News
Menag Harap Paus Fransiskus Saksikan Keberagamaan Indonesia
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas hari ini menyambut kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pesawat yang membawa Paus Fransiskus mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Selasa, 03 Sep 2024 17:02
News
Kemenag Buka Lowongan 20.772 CPNS Tahun Ini, Akomodasi Lulusan Ma'had Aly
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon pegawai negeri (CPNS) mulai Minggu 1 hingga 14 September 2024. Total ada 20.772 formasi CPNS yang dibuka.
Senin, 02 Sep 2024 12:55
Sulsel
Polipangkep Latih WNA dalam International Halal Auditor Training
Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Poilipangkep) melaksanakan International Halal Auditor Training untuk WNA pada 21-24 Agustus 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan industri halal di Indonesia.
Jum'at, 23 Agu 2024 08:45
Sulsel
Kemenag Terima Hibah Rp500 Juta dari Pemkab Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menghadiri Lepas Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Jum'at (9/8).
Sabtu, 10 Agu 2024 14:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada