Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Luqman Zainuddin
Selasa, 23 Apr 2024 19:41
![Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/23/1/7986/izin-tinggal-peralihan-jembatani-proses-transisi-izin-tinggal-wna-di-ri-chb.jpg)
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
![Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Berat](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/06/1/9565/ditjen-imigrasi-deportasi-dan-cekal-13-wn-taiwan-pelaku-kejahatan-berat-vvr.jpg)
News
Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 13 WNA asal Taiwan dalam daftar cekal. Mereka merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.
Sabtu, 06 Jul 2024 18:52
![Sempat Gangguan Akibat PDN, Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/29/1/9416/sempat-gangguan-akibat-pdn-sistem-layanan-imigrasi-sudah-pulih-eie.jpg)
Makassar City
Sempat Gangguan Akibat PDN, Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih
Sistem layanan Imigrasi antara lain perlintasan, visa, izin tinggal dan paspor telah beroperasi normal mulai Jumat (28/06/2024). Sistem perlintasan sudah pulih.
Sabtu, 29 Jun 2024 11:42
![Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/01/01/1/6146/orang-asing-pemegang-visa-kunjungan-bisa-perpanjang-izin-tinggal-secara-online-qkv.jpg)
News
Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online
Warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Senin, 01 Jan 2024 15:48
![Direktorat Jenderal Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2023/12/21/1/6030/direktorat-jenderal-imigrasi-keluarkan-kebijakan-visa-multiple-entry-5-tahun-ecy.jpg)
News
Direktorat Jenderal Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2. Kebijakan tersebut memudahkan WNA masuk ke Indonesia.
Kamis, 21 Des 2023 11:25
![Indonesia Keluarkan Kamerun dari Daftar Calling Visa](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2023/12/01/1/5759/indonesia-keluarkan-kamerun-dari-daftar-calling-visa-pkv.jpg)
News
Indonesia Keluarkan Kamerun dari Daftar Calling Visa
Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06.
Jum'at, 01 Des 2023 06:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9571/temui-pj-bupati-bone-pertamina-pastikan-tambah-distribusi-bbm-mys.jpg)
Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM
2
![Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9589/bawaslu-sulsel-lakukan-monitoring-coklit-di-jeneponto-ini-daftar-temuannya-gde.jpg)
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
3
![Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9585/natsir-ali-makin-dekat-dengan-kim-di-pilkada-selayar-2024-wmw.jpg)
Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024
4
![Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9594/ramaikan-pilwalkot-makassar-5-partai-non-parlemen-bangun-koalisi-kerakyatan-wqv.jpg)
Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan
5
![Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9587/rudal-dan-irwan-bertemu-di-jalan-sehat-warga-sebut-cocok-berpasangan-di-pilwalkot-tpf.jpg)
Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot
6
![4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9573/4-kasus-pidana-pemilu-di-luwu-timur-telah-inkracht-khy.jpg)
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
7
![Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9582/darmawangsyah-muin-dukung-konsep-keberlanjutan-pembangunan-ypm.jpg)
Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan