Larangan Reklame Rokok Selamatkan Generasi Masa Depan
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 24 Apr 2024 18:26
Project Director Hasanuddin Contact Prof M Alimin Maidin didampingi perwakilan pemerintah Pangkep dan Maros saat konferensi pers The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia. Foto/Tri Yari K
MAKASSAR - The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia resmi ditutup setelah dua hari penyelenggaraan, Selasa-Rabu (23-24/4/2024). Salah satu kesepakatan bersama ialah melarang reklame rokok di ruang publik.
Project Director Hasanuddin Contact, Prof M Alimin Maidin, menyampaikan forum ini menghadirkan 45 delegasi dari 13 kabupaten/kota se-Indonesia Timur. Hadir pula sejumlah tokoh, seperti Bima Arya Sugiarto yang merupakan mantan Wali Kota Bogor dan Co-Chair APCAT.
Selain diskusi panel dan sharing session mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), juga ada pemberian piagam membership APCAT kepada kepala daerah, serta komitmen bersama dan penandatanganan nota kesepahaman.
Terdapat lima poin kesepakatan bersama. Pertama, berkaitan komitmen larangan reklame atau iklan rokok di ruang publik. Menurut Alimin, langkah itu penting untuk menyelamatkan generasi masa depan. Toh, berdasarkan penelitian ternyata 1/3 remaja merokok karena melihat iklan.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak kami dari penggunaan rokok/produk tembakau dengan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan daerah untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok/produk tembakau," ungkap dia.
Kedua, pihaknya berkomitmen melindungi anak-anak, keluarga, dan teman dari asap rokok dengan mengembangkan dan melaksanakan kebijakan daerah tentang KTR di semua tempat umum, tempat kerja, dan transportasi umum.
Ketiga, pihaknya berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya lokal dan meningkatkan keterlibatan SKPD, organisasi masyarakat, dan akademisi untuk implementasi yang efektif dalam pengendalian tembakau. Keempat, pihaknya berkomitmen menghentikan sponsor dan dan donasi dari industri rokok.
Kelima, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengendalian tembakau melalui pemantauan dan evaluasi tahunan.
Alimin menyebut salah satu pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan KTR dengan baik ialah Kabupaten Pangkep. Selain telah memiliki peraturan daerah (perda), juga sudah diterbitkan peraturan bupati (perbup) yang secara teknis mengatur larangan reklame rokok.
Assisten Pemerintahan dan Kesra Pangkep, Herlina, menyebut perbup terkait larangan reklame rokok diterbitkan pada 2021. Tidak lama setelah Muh Yusran Lalogau alias MYL dilantik. Saat ini, implementasi KTR di Pangkep terus dibenahi.
Ia mengakui kebijakan tersebut tentunya cukup berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, ditegaskannya masa depan anak-anak di Pangkep jauh lebih penting. Selain itu, ia optimistis akan adanya sumber-sumber lain dari reklame untuk PAD.
Project Director Hasanuddin Contact, Prof M Alimin Maidin, menyampaikan forum ini menghadirkan 45 delegasi dari 13 kabupaten/kota se-Indonesia Timur. Hadir pula sejumlah tokoh, seperti Bima Arya Sugiarto yang merupakan mantan Wali Kota Bogor dan Co-Chair APCAT.
Selain diskusi panel dan sharing session mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), juga ada pemberian piagam membership APCAT kepada kepala daerah, serta komitmen bersama dan penandatanganan nota kesepahaman.
Terdapat lima poin kesepakatan bersama. Pertama, berkaitan komitmen larangan reklame atau iklan rokok di ruang publik. Menurut Alimin, langkah itu penting untuk menyelamatkan generasi masa depan. Toh, berdasarkan penelitian ternyata 1/3 remaja merokok karena melihat iklan.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak kami dari penggunaan rokok/produk tembakau dengan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan daerah untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok/produk tembakau," ungkap dia.
Kedua, pihaknya berkomitmen melindungi anak-anak, keluarga, dan teman dari asap rokok dengan mengembangkan dan melaksanakan kebijakan daerah tentang KTR di semua tempat umum, tempat kerja, dan transportasi umum.
Ketiga, pihaknya berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya lokal dan meningkatkan keterlibatan SKPD, organisasi masyarakat, dan akademisi untuk implementasi yang efektif dalam pengendalian tembakau. Keempat, pihaknya berkomitmen menghentikan sponsor dan dan donasi dari industri rokok.
Kelima, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengendalian tembakau melalui pemantauan dan evaluasi tahunan.
Alimin menyebut salah satu pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan KTR dengan baik ialah Kabupaten Pangkep. Selain telah memiliki peraturan daerah (perda), juga sudah diterbitkan peraturan bupati (perbup) yang secara teknis mengatur larangan reklame rokok.
Assisten Pemerintahan dan Kesra Pangkep, Herlina, menyebut perbup terkait larangan reklame rokok diterbitkan pada 2021. Tidak lama setelah Muh Yusran Lalogau alias MYL dilantik. Saat ini, implementasi KTR di Pangkep terus dibenahi.
Ia mengakui kebijakan tersebut tentunya cukup berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, ditegaskannya masa depan anak-anak di Pangkep jauh lebih penting. Selain itu, ia optimistis akan adanya sumber-sumber lain dari reklame untuk PAD.
(TRI)
Berita Terkait
News
Lewat Aksi Positif 2024, LAZ Hadji Kalla & Coastal Edukasi Pelajar Soal Bahaya Rokok
LAZ Hadji Kalla melalui Aksi Positif 2024 mendukung pelatihan 'Pemuda Sehat, Generasi Emas' yang digelar Center for Preventing Disease and Tobacco Control (Coastal) di SMAN 2 Majene.
Kamis, 06 Jun 2024 16:48
Makassar City
Penerapan Perda Merokok di Kota Makassar Harus Diatensi
Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok
Selasa, 30 Apr 2024 17:27
News
The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia jadi Ajang Monitoring & Evaluasi Implementasi KTR
Selama dua hari, event ini bakal diisi diskusi panel dari sejumlah kepala daerah maupun perwakilan kementerian dan asosiasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selasa, 23 Apr 2024 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah