Larangan Reklame Rokok Selamatkan Generasi Masa Depan

Tri Yari Kurniawan
Rabu, 24 Apr 2024 18:26
Larangan Reklame Rokok Selamatkan Generasi Masa Depan
Project Director Hasanuddin Contact Prof M Alimin Maidin didampingi perwakilan pemerintah Pangkep dan Maros saat konferensi pers The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia. Foto/Tri Yari K
Comment
Share
MAKASSAR - The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia resmi ditutup setelah dua hari penyelenggaraan, Selasa-Rabu (23-24/4/2024). Salah satu kesepakatan bersama ialah melarang reklame rokok di ruang publik.

Project Director Hasanuddin Contact, Prof M Alimin Maidin, menyampaikan forum ini menghadirkan 45 delegasi dari 13 kabupaten/kota se-Indonesia Timur. Hadir pula sejumlah tokoh, seperti Bima Arya Sugiarto yang merupakan mantan Wali Kota Bogor dan Co-Chair APCAT.

Selain diskusi panel dan sharing session mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), juga ada pemberian piagam membership APCAT kepada kepala daerah, serta komitmen bersama dan penandatanganan nota kesepahaman.

Terdapat lima poin kesepakatan bersama. Pertama, berkaitan komitmen larangan reklame atau iklan rokok di ruang publik. Menurut Alimin, langkah itu penting untuk menyelamatkan generasi masa depan. Toh, berdasarkan penelitian ternyata 1/3 remaja merokok karena melihat iklan.

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak kami dari penggunaan rokok/produk tembakau dengan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan daerah untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok/produk tembakau," ungkap dia.

Kedua, pihaknya berkomitmen melindungi anak-anak, keluarga, dan teman dari asap rokok dengan mengembangkan dan melaksanakan kebijakan daerah tentang KTR di semua tempat umum, tempat kerja, dan transportasi umum.

Ketiga, pihaknya berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya lokal dan meningkatkan keterlibatan SKPD, organisasi masyarakat, dan akademisi untuk implementasi yang efektif dalam pengendalian tembakau. Keempat, pihaknya berkomitmen menghentikan sponsor dan dan donasi dari industri rokok.

Kelima, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengendalian tembakau melalui pemantauan dan evaluasi tahunan.

Alimin menyebut salah satu pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan KTR dengan baik ialah Kabupaten Pangkep. Selain telah memiliki peraturan daerah (perda), juga sudah diterbitkan peraturan bupati (perbup) yang secara teknis mengatur larangan reklame rokok.

Assisten Pemerintahan dan Kesra Pangkep, Herlina, menyebut perbup terkait larangan reklame rokok diterbitkan pada 2021. Tidak lama setelah Muh Yusran Lalogau alias MYL dilantik. Saat ini, implementasi KTR di Pangkep terus dibenahi.

Ia mengakui kebijakan tersebut tentunya cukup berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, ditegaskannya masa depan anak-anak di Pangkep jauh lebih penting. Selain itu, ia optimistis akan adanya sumber-sumber lain dari reklame untuk PAD.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru