Penerapan Perda Merokok di Kota Makassar Harus Diatensi
Selasa, 30 Apr 2024 17:27

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok, sehingga harus menjadi atensi bersama.
Itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).
Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.
Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.
“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mari saling menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.
Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.
“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.
“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).
Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.
Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.
“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mari saling menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.
Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.
“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.
“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
Tahapan SPMB jenjang SMP mulai berlangsung hari ini. Sayangnya, laman SPMB Kota Makassar sempat mengalami eror. DPRD Kota Makassar pun langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).
Senin, 30 Jun 2025 19:11

Makassar City
Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakilnya memberikan penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Senin, 30 Jun 2025 15:06

Makassar City
Dilantik Sebagai PAW, Apiaty Amin Tancap Gas Jalankan Tugas Kedewanan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi melantik Prof Apiaty K Amin Syam sebagai anggota legislatif pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Jun 2025 14:53

Sulsel
Jelang Dilantik PAW DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam Ikuti Gladi
Sekretariat DPRD Kota Makassar bakal melantik Apiaty K Amin Syam sebagai anggota legislatif pengganti antar waktu (PAW) dalam agenda Rapat Paripurna, Senin (30/6/2025).
Minggu, 29 Jun 2025 22:41

Makassar City
Legislator Hartono Dorong Pengerukan Sungai di Kampung Romang Tangaya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hartono menyoroti sektor prduksi pertanian di Kampung Romang Tangaya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Rabu, 25 Jun 2025 06:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas