Penerapan Perda Merokok di Kota Makassar Harus Diatensi
Selasa, 30 Apr 2024 17:27
Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok, sehingga harus menjadi atensi bersama.
Itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).
Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.
Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.
“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mari saling menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.
Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.
“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.
“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).
Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.
Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.
“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mari saling menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.
Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.
“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.
“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun
Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square.
Jum'at, 16 Okt 2026 06:21
News
PAN Makassar Incar Kursi Pimpinan DPRD, Targetkan Raih 5 hingga 7 Kursi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar mematok target tinggi pada kontestasi politik mendatang.
Kamis, 08 Okt 2026 12:36
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel
2
Adira Finance Perluas Akses Pembiayaan Usai Integrasi Mandala Finance
3
Pelabuhan Parepare Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Peti Kemas
4
AZKO Rayakan HUT ke-31, Tebar Promo hingga 60 Persen
5
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel
2
Adira Finance Perluas Akses Pembiayaan Usai Integrasi Mandala Finance
3
Pelabuhan Parepare Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Peti Kemas
4
AZKO Rayakan HUT ke-31, Tebar Promo hingga 60 Persen
5
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang