Pilgub Sulsel Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Agus Nyomba
Senin, 13 Mei 2024 16:36
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Banner Danny Pomanto Mulai Masif di Toraja dan Torut untuk Pilgub Sulsel 2024
Dukungan masyarakat terhadap bakal calon Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto terus mengalir. Gabungan masyarakat Toraja pun ikut mendukung Danny Pomanto, sapaan Wali Kota Makassar tersebut.
Senin, 01 Jul 2024 21:37
Sulsel
Masyarakat Bisa Ikut Awasi, Pantarlih Bisa Diganti di Tengah Jalan
KPU memberikan ultimatum kepada ujung tombak penyelenggara pemilu ini untuk serius menjalankan tugasnya.
Selasa, 25 Jun 2024 07:59
Sulsel
FGD HPMT UIT Makassar, Mahasiswa Didorong Berperan Antisipasi Konflik di Pilkada 2024
Penyelenggaraan Pilkada serentak November 2024 mendatang diharapkan tidak menghadirkan konflik yang bisa membuat keutuhan dan persatuan di masyarakat tidak terjadi.
Sabtu, 22 Jun 2024 17:24
News
Pilgub Sulsel Masih Dinamis Jelang Pendaftaran Paslon di KPU
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan masih sangat dinamis, jelang pemberian rekomendasi kepada bakal calon untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agustus mendatang.
Jum'at, 21 Jun 2024 08:29
Sulsel
KPU Sulsel bersama Unhas Bakal Sebar 260 Mahasiswa KKN Tematik di 24 Daerah
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU) Sulsel akan melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) awal Juli 2024 mendatang.
Kamis, 20 Jun 2024 14:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Mantap Usung Syahar dan Ombas di Pilkada Sulsel 2024
2
Demokrat Sulsel Serahkan 18 Surat Tugas Cakada untuk Pilkada 2024
3
Rudal Bareng Nasdem Makassar Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Warga
4
2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur
5
Pasangan AR-Rahman Segera Deklarasi di Pilkada Wajo 2024
6
8 Cakada Tak Dapat, Ady & Natsir Terima Surat Tugas Demokrat di Pilkada Selayar
7
Triwulan I 2024, PT Vale Raup Pendapatan USD229,9 Juta