Pilgub Sulsel Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 16:36

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
(GUS)
Berita Terkait

News
JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di MK, Berhasil Memenangkan 5 Sengketa Pilkada
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama sembilan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel terus mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel
Rabu, 05 Feb 2025 16:03

News
Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu hingga Provinsi Diadukan ke DKPP
Berkas perkara laporan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sarif-Qalby di DKPP akhirnya memenuhi syarat.
Minggu, 26 Jan 2025 17:42

Sulsel
Kado Akhir Tahun, KPU Sulsel Terima Dua Penghargaan dalam Rakornas di Jakarta
KPU Sulsel berhasil meraih dua penghargaan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Senin (30/12).
Senin, 30 Des 2024 22:24

Sulsel
Tim Hukum Laporkan Akun Medsos, Tuding Andalan Hati Dibiayai dengan Uang Palsu
Tim Hukum akan laporkan sejumlah akun media sosial yang mengaitkan kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar dengan Paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Minggu, 29 Des 2024 13:44

Sulsel
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Bawaslu Sulsel mendapatkan apresiasi kehumasan terbaik se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Bawaslu Sulsel dalam mengelola informasi publik selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Rabu, 18 Des 2024 22:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat