Pilgub Sulsel Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Agus Nyomba
Senin, 13 Mei 2024 16:36
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024
Jelang tahapan pencoblosan Pilgub Sulsel 2024, informasi hoaks makin banyak beredar. Terbaru terkait dengan hasil survei elektabilitas Paslon yang dirilis Citra Publik Indonesia (CPI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Sabtu, 23 Nov 2024 15:56
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Latih Saksi Paslon Cagub dan Cabub Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar pelatihan khusus bagi para saksi peserta pemilihan yang berlangsung di Hotel Seruni pada Jumat (22/11/2024).
Sabtu, 23 Nov 2024 09:25
Sulsel
Bawaslu Sulsel Lakukan Pelatihan Saksi Paslon hingga Panwascam
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) pelatihan saksi peserta pemilihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam proses pemilihan.
Sabtu, 23 Nov 2024 07:00
Sulsel
Bawaslu Sulsel Tangani 225 Kasus Selama Pilkada, Didominasi Pelanggaran Netralitas
Bawaslu Sulsel telah menangani 225 kasus selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Belasan kasus diantaranya merupakan tindak pidana politik uang.
Jum'at, 22 Nov 2024 22:53
Sulsel
Bawaslu Selayar Latih Saksi Paslon, Pastikan Tahapan di TPS Berlangsung Jurdil & Transparan
Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar pelatihan saksi-saksi Paslon untuk pemungutan suara 27 November mendatang. Pelatihan ini dilaksanakan di Warkop Tanadoang pada Jumat, 22 November 2024.
Jum'at, 22 Nov 2024 19:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan