Pilgub Sulsel Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 16:36
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.
"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).
Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.
"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.
Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.
Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.
"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.
Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Sebanyak 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel diadukan ke DKPP. Satu dari provinsi, selebihnya dari kabupaten/kota.
Rabu, 11 Des 2024 09:01
News
Partisipasi Pemilih Pilkada di Sulsel Capai 71,4 Persen
Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai angka 71,4 persen.
Selasa, 10 Des 2024 13:33
Sulsel
Pemilih Tembus 71,5%, Program KPU Sukses Dongkrak Partisipasi di Pilgub Sulsel 2024
KPU Sulsel telah merumuskan persentase partisipasi pemilih Pilgub 2024. Hal ini berdasarkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan pada Ahad, 8 Desember 2024.
Senin, 09 Des 2024 23:22
Sulsel
KPU Sulsel Tuntaskan Rekap Pilgub: Andalan Hati 3.014.255, DiA 1.600.029 Suara
KPU Sulsel menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub 2024. Suara yang dihitung berasal dari 24 kabupaten/kota
Minggu, 08 Des 2024 22:51
Sulsel
KPU Tana Toraja Selesaikan Rekap: Zadrak-Erianto 83.076, Victor-Jhon 50.636 Suara
KPU Tana Toraja menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitung berasal dari 19 kecamatan.
Minggu, 08 Des 2024 13:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
Diduga Pakai Data Ganda, Oknum Kadis di Jeneponto Viral Nyoblos di TPS Berbeda
3
Ketua KPU Soppeng Sampaikan Terimakasih atas Pelaksanaan Pilkada yang Berjalan Lancar
4
Komisi V Dorong Tingkatkan Infrastruktur Mitigasi Kebencanaan Waspadai Cuaca Ekstrem
5
Kecelakaan, Legenda PSM Makassar Syamsuddin Batola Meninggal Dunia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
Diduga Pakai Data Ganda, Oknum Kadis di Jeneponto Viral Nyoblos di TPS Berbeda
3
Ketua KPU Soppeng Sampaikan Terimakasih atas Pelaksanaan Pilkada yang Berjalan Lancar
4
Komisi V Dorong Tingkatkan Infrastruktur Mitigasi Kebencanaan Waspadai Cuaca Ekstrem
5
Kecelakaan, Legenda PSM Makassar Syamsuddin Batola Meninggal Dunia