Pilgub Sulsel Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 16:36
Pilgub Sulsel Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, memastikan tidak ada pasangan calon untuk jalur perseorangan atau independen yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei jam 23.59 tidak ada sama sekali paslon yang mendaftar.



"Jadi dipastikan tidak ada paslon calon perseorangan pada Pilkada Sulsel tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi SINDO Makasasr, Senin, (13/05/2024).

Dirinya menjelaskan, KPU Sulsel bahkan sudah melakukan sosialisasi baik terkait dengan tahapan jalur perseorangan ini selama 5-12 Mei kemarin, namun tidak ada figur yang melakukan konsultasi.

"Tidak ada yang datang, baik konsultasi atau penyampaian kepada kami terkait dengan jalur perseorangan ini," katanya lagi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di wilayah Sulsel.

Hasilnya, untuk calon perseorangan di tingkat Provinsi Sulsel, tidak ada satupun bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, hasilnya beragam sebagai berikut yakni, di Pinrang dan Selayar, terdapat satu pasangan calon berhasil mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan penyelesaian inputan dalam waktu 3x24 jam.

Selanjutnya di Wajo terdapat dua pasangan calon, namun hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan. Sementara itu, pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Kemudian di Pilkada Jeneponto dan Takalar, terdapat satu pasangan calon mengalami pengembalian atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Selebihnya di 19 Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada satupun pasangan calon yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan.



Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Penanggung Jawab pengawasan tahapan Pencalonan, Dr Adnan Jamal, menyatakan bahwa tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan tersebut ke KPU menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel.

"Kami selalu menekankan ke jajaran untuk penting mengawasi tahapan ini. Baik kepada KPU dan calon untuk memastikan bahwa semua syarat dukungan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu guna menghindari potensi kesalahan dalam prosesnya," kata Adnan Jamal.

Dirinya menjelaskan, pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi Pilkada yang transparan dan adil. "Bawaslu Sulsel akan terus melakukan pengawasan secara ketat demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini.
(GUS)
Berita Terkait
Pemilihan Ketua Osis SMA 20 Gowa Diharap Jadi Wahana Pembelajaran Demokrasi
Sulsel
Pemilihan Ketua Osis SMA 20 Gowa Diharap Jadi Wahana Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan ini didampingi langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Gowa sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran demokrasi sejak dini.
Selasa, 30 Sep 2025 17:33
In Memoriam Ismail Masse: Pelembagaan Demokrasi dan Integritas Penyelenggara Pemilu
News
In Memoriam Ismail Masse: Pelembagaan Demokrasi dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Tulisan ini merupakan catatan singkat milik Syarifuddin Jurdi yang mengenang Ismail Masse, mantan Kabag SDM KPU Sulsel yang baru saja meninggal dunia.
Senin, 04 Agu 2025 14:07
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25
Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
News
Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 berlangsung sukses dan damai. Tentunya hal itu tidak lepas dari sinergitas baik dari penyelenggara Pemilu, Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.
Senin, 28 Apr 2025 13:06
JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di MK, Berhasil Memenangkan 5 Sengketa Pilkada
News
JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di MK, Berhasil Memenangkan 5 Sengketa Pilkada
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama sembilan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel terus mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel
Rabu, 05 Feb 2025 16:03
Berita Terbaru