Bawaslu Gowa Desak KPU Segera Proses Kode Etik PPK dan PPS Divonis Bersalah
Kamis, 09 Mei 2024 17:48
Sentra Gakkumdu di Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Anggota PPK Pallangga inisial IH dan Ketua PPS Tetebatu MR telah divonis bersalah melalui Putusan Hakim di PN Sungguminasa terkait Pelanggaran Pasal 505 UU Pemilu Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan vonis Pidana Penjara 2 bulan percobaan 4 bulan, denda Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meriahkan HUT Gowa ke-705, Pedagang CFD Tampil Menarik dengan Pakaian Adat
2
46 Rider Cilik Meriahkan Fun Race Balance Bike Makassar 2025
3
Apresiasi Mitra Toko-Distributor, Semen Tonasa Gelar Retail Gathering di Kaltim & Sulsel
4
Sinergi OJK, Pemda, & Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao Lutim
5
Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meriahkan HUT Gowa ke-705, Pedagang CFD Tampil Menarik dengan Pakaian Adat
2
46 Rider Cilik Meriahkan Fun Race Balance Bike Makassar 2025
3
Apresiasi Mitra Toko-Distributor, Semen Tonasa Gelar Retail Gathering di Kaltim & Sulsel
4
Sinergi OJK, Pemda, & Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao Lutim
5
Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga