Bawaslu Gowa Desak KPU Segera Proses Kode Etik PPK dan PPS Divonis Bersalah
Kamis, 09 Mei 2024 17:48
Sentra Gakkumdu di Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Anggota PPK Pallangga inisial IH dan Ketua PPS Tetebatu MR telah divonis bersalah melalui Putusan Hakim di PN Sungguminasa terkait Pelanggaran Pasal 505 UU Pemilu Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan vonis Pidana Penjara 2 bulan percobaan 4 bulan, denda Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Selayar Temukan 3 Orang Meninggal yang Masuk Daftar Pemilih di Putabangun
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan uji petik data pemilih di Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Senin (12/10/2026).
Senin, 12 Okt 2026 18:01
Sulsel
KPU Lutim Dampingi Debat Calon Ketua OSIS SMAN 2 Wotu, Pemuda Diminta Jadi Pengawas Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mendampingi debat kandidat calon Ketua OSIS SMA Negeri 2 Luwu Timur di Kecamatan Wotu, Senin (28/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 15:40
Sulsel
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
2
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
3
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan
4
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
5
Jadi Tuan Rumah, UMI Resmi Buka Anugerah Abdidaya Ormawa 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
2
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
3
FIFGROUP Makassar Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Karyawan
4
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
5
Jadi Tuan Rumah, UMI Resmi Buka Anugerah Abdidaya Ormawa 2026