Bawaslu Gowa Desak KPU Segera Proses Kode Etik PPK dan PPS Divonis Bersalah
Tim Sindomakassar
Kamis, 09 Mei 2024 17:48
Sentra Gakkumdu di Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Anggota PPK Pallangga inisial IH dan Ketua PPS Tetebatu MR telah divonis bersalah melalui Putusan Hakim di PN Sungguminasa terkait Pelanggaran Pasal 505 UU Pemilu Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan vonis Pidana Penjara 2 bulan percobaan 4 bulan, denda Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota Panwas Tingkat Kecamatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, mengeluarkan pengumuman hasil tes tertulis seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Bantaeng
Minggu, 19 Mei 2024 22:00
Sulsel
Wakili Pj Wali Kota, Kepala Bakesbangpol Hadiri Pelantikan PPK
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Hasta menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (16/05/2024) di Hotel Mulia Indah.
Kamis, 16 Mei 2024 19:45
Sulsel
Jalur Perseorangan di Sulsel, Rahman-Marowa Setor 11.090 Dukungan, Bustan-Untung 29.944
Keduanya ialah Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa di Kepulauan Selayar, dan Bustan-Untung Pawettoi di Pinrang. Masing-masing Paslon berhasil memenuhi syarat dukungan untuk diproses di jalur perseorangan.
Selasa, 14 Mei 2024 20:11
News
KPU Pakai Metode Sensus untuk Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya akan menggunakan metode sensus dalam tahap verifikasi faktual dukungan calon jalur perseorangan di Pilkada 2024.
Selasa, 14 Mei 2024 18:40
Sulsel
751 Peserta Ikuti Seleksi Tertulis Calon Panwascam di Sulsel
Sebanyak 751 calon pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) mengikuti seleksi tertulis yang digelar Bawaslu kabupaten/kota di Sulsel. Ada 23 daerah yang menggelar seleksi pada (13/05) lalu, sementara Toraja Utara baru melaksanakannya pada Selasa (14/05) hari ini.
Selasa, 14 Mei 2024 17:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Syahar Gandeng Nurkanaah jadi Wakil, Tokoh Birokrat Sidrap
2
Si Jago Merah Ratakan 2 Rumah Kayu di Jeneponto
3
Mengancam Kebebasan Pers, IJTI Sulsel Tegas Tolak RUU Penyiaran
4
Siswa SMAK Pelita Kasih Dibekali Rencana Karir Profesional Sejak Dini
5
Indosat Luncurkan Empowering Indonesia Report 2024 di Momen Harkitnas
6
Prudential Indonesia dan Syariah Luncurkan Dua PRUWell Medical
7
Pemimpin Qatar Turut Berduka Atas Kematian Presiden Iran Karena Kecelakaan