Bawaslu Gowa Desak KPU Segera Proses Kode Etik PPK dan PPS Divonis Bersalah
Kamis, 09 Mei 2024 17:48
Sentra Gakkumdu di Bawaslu Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Anggota PPK Pallangga inisial IH dan Ketua PPS Tetebatu MR telah divonis bersalah melalui Putusan Hakim di PN Sungguminasa terkait Pelanggaran Pasal 505 UU Pemilu Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan vonis Pidana Penjara 2 bulan percobaan 4 bulan, denda Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelumnya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara caleg dan suara partai dalam aplikasi Sirekap.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni meminta KPU agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
"Hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga," katanya.
Dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Caleg dan partai yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran kode etik tersebut oleh KPU Gowa. "Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Gowa meminta KPU segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK Pallangga dan PPS Tetebatu," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
2
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto
3
Seluruh Korban ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Sujud Syukur
4
UIN Alauddin Jadi PTKIN Pertama yang Buka Prodi Profesi Arsitektur
5
Korban Ketiga ATR 42-500 Teridentifikasi, Pramugari Esther Aprilita
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
2
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto
3
Seluruh Korban ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Sujud Syukur
4
UIN Alauddin Jadi PTKIN Pertama yang Buka Prodi Profesi Arsitektur
5
Korban Ketiga ATR 42-500 Teridentifikasi, Pramugari Esther Aprilita