Ampera Desak Polda Sulsel Hentikan Dugaan Tambang Ilegal di Bone
Senin, 13 Mei 2024 21:42

Aliansi Pemerhati Rakyat (Ampera) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Mapolda Sulsel, Senin,(13/05/24). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Aliansi Pemerhati Rakyat (Ampera) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Mapolda Sulsel, Senin,(13/05/24). Mereka mendesak Polda Sulsel dan juga Polres Bone segera melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilegal di Lamuru.
Mereka menduga, tambang batu bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tak memiliki izin oprasional alias ilegal, sehingga dianggap melakukan pelanggaran hukum berat.
“Dari hasil Advokasi Ampera, di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, aktivitas penambang ilegal batu bara diduga kuat tidak memiliki AMDAL dan izin. Tambang batu bara ini masih leluasa mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bone," kata Jenderal Lapangan Aksi, Fahrul.
Fahrul mengatakan dari berbagai ahli lingkungan, pertambangan ilegal bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.
Ada sejumlah tuntutan Ampera dalam aksi ini. Pertama ialah mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara yang berada di Kecamatan Lamuru, Bone. Kedua ialah mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di daerah tersebut.
"Mendesak kepada pihak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk memberhentikan operasi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru. Serta mengevaluasi kinerja Polres Bone karena melakukan pembiaran tambang ilegal di sana," tegas Fahrul.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menggaransi pihaknya tidak mentolerir oknum anggota yang terlibat dengan tindak pidana, salah satunya yang terlibat tambang ilegal.
"Tadi saya konfirmasi ke Propam dan Propam akan mendalami informasi ini. Dan jika nanti terbukti bersalah, pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kombes Didik menlanjutkan pihaknya akan membentuk tim untuk menangani tambang-tambang ilegal di wilayah Sulsel.
“Nanti pihak Ditreskrimsus akan menindaklanjuti. Nanti krimsus akan turun atau nanti dibuat tim khusus untuk menangani tambang-tambang ilegal tersebut,” jelas Kombes Didik.
Mereka menduga, tambang batu bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tak memiliki izin oprasional alias ilegal, sehingga dianggap melakukan pelanggaran hukum berat.
“Dari hasil Advokasi Ampera, di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, aktivitas penambang ilegal batu bara diduga kuat tidak memiliki AMDAL dan izin. Tambang batu bara ini masih leluasa mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bone," kata Jenderal Lapangan Aksi, Fahrul.
Fahrul mengatakan dari berbagai ahli lingkungan, pertambangan ilegal bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.
Ada sejumlah tuntutan Ampera dalam aksi ini. Pertama ialah mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara yang berada di Kecamatan Lamuru, Bone. Kedua ialah mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di daerah tersebut.
"Mendesak kepada pihak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk memberhentikan operasi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru. Serta mengevaluasi kinerja Polres Bone karena melakukan pembiaran tambang ilegal di sana," tegas Fahrul.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menggaransi pihaknya tidak mentolerir oknum anggota yang terlibat dengan tindak pidana, salah satunya yang terlibat tambang ilegal.
"Tadi saya konfirmasi ke Propam dan Propam akan mendalami informasi ini. Dan jika nanti terbukti bersalah, pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kombes Didik menlanjutkan pihaknya akan membentuk tim untuk menangani tambang-tambang ilegal di wilayah Sulsel.
“Nanti pihak Ditreskrimsus akan menindaklanjuti. Nanti krimsus akan turun atau nanti dibuat tim khusus untuk menangani tambang-tambang ilegal tersebut,” jelas Kombes Didik.
(UMI)
Berita Terkait

News
11 Anak Tersangka Kasus Kerusuhan di Makassar Tak Ditahan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengungkapkan total tersangka kerusuhan di Makassar bertambah jadi 53 orang. Terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
Rabu, 17 Sep 2025 07:01

News
Tersangka Aksi Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang
Jumlah tersangka kasus demo berujung kerusuhan di Makassar bertambah menjadi 53 orang. Polisi pastikan akan mengusutnya hingga tuntas.
Selasa, 16 Sep 2025 14:30

News
Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus Selama Operasi Sikat Lipu 2025
Polda Sulsel beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 265 kasus selama Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Minggu, 14 Sep 2025 18:03

News
Polda Sulsel Terima Kunjungan Komisi III DPR, Ini yang Dibahas
Polda Sulsel menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR RI yang ingin menjaring aspirasi serta masukan dari pihak kepolisian terkait sejumlah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh dewan.
Jum'at, 12 Sep 2025 21:10

News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Polda Sulsel diam-diam telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver atau pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dikeroyok massa saat demo ricuh
Rabu, 10 Sep 2025 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
4

Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
5

Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
4

Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
5

Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain