Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Tim Sindomakassar
Minggu, 19 Mei 2024 14:47
![Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/19/1/8599/kasus-dugaan-mafia-tanah-siap-disidangkan-jaksa-tunggu-polisi-serahkan-tersangka-gmj.jpg)
Jaksa bidang pidana umum pada Kejari Makassar siap menyidangkan kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anna Maria Kondoy. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Jaksa bidang pidana umum pada Kejari Makassar siap menyidangkan kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anna Maria Kondoy.
"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad kepada wartawan, belum lama ini.
Diketahui, kasus dugaan mafia pertanahan yang telah bergulir cukup lama ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian," terang Maya As'ad.
Diketahui, kasus dugaan praktik media pertanahan yang mendudukkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka ini, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria Kondoy ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertifikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan oleh Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan Perdata.
Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertifikat yang telah gugur haknya.
Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.
Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.
Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria Kondoy dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.
"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad kepada wartawan, belum lama ini.
Diketahui, kasus dugaan mafia pertanahan yang telah bergulir cukup lama ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian," terang Maya As'ad.
Diketahui, kasus dugaan praktik media pertanahan yang mendudukkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka ini, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria Kondoy ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertifikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan oleh Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan Perdata.
Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertifikat yang telah gugur haknya.
Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.
Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.
Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria Kondoy dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.
(TRI)
Berita Terkait
![Polrestabes Gandeng Banteng Muda Indonesia Wujudkan Pilkada Damai di Makassar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/01/1/8894/polrestabes-gandeng-banteng-muda-indonesia-wujudkan-pilkada-damai-di-makassar-aqh.jpg)
Makassar City
Polrestabes Gandeng Banteng Muda Indonesia Wujudkan Pilkada Damai di Makassar
Polrestabes Makassar melalui Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Unit II mengajak Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Makassar berkolaborasi untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Damai di Kota Makassar.
Sabtu, 01 Jun 2024 17:15
![Mangkir Lagi, Polisi Didesak Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/29/1/8838/mangkir-lagi-polisi-didesak-jemput-paksa-tersangka-kasus-dugaan-mafia-tanah-uei.jpg)
News
Mangkir Lagi, Polisi Didesak Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Kasus dugaan mafia tanah di Kota Makassar dengan tersangka Anna Maria Kondoy menyita perhatian publik. Musababnya, proses hukumnya berlarut-larut.
Rabu, 29 Mei 2024 17:26
![Polrestabes Makassar Bekuk Maling Perangkat di Data Center XL Axiata](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/13/1/8447/polrestabes-makassar-bekuk-maling-perangkat-di-data-center-xl-axiata-ebx.jpg)
News
Polrestabes Makassar Bekuk Maling Perangkat di Data Center XL Axiata
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengapresiasi keberhasilan Polrestabes Makassar menangkap para terduga pelaku pencurian perangkat di data center milik XL Axiata di Makassar.
Senin, 13 Mei 2024 17:40
![Berawal Laporan XL Axiata, Polisi Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB di Makassar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/11/1/8395/berawal-laporan-xl-axiata-polisi-gulung-sindikat-pencurian-perangkat-stb-dyr.jpg)
News
Berawal Laporan XL Axiata, Polisi Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB di Makassar
Polrestabes Makassar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.
Sabtu, 11 Mei 2024 19:48
![Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri Peragakan 51 Adegan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/18/1/7855/rekonstruksi-kasus-suami-bunuh-istri-peragakan-51-adegan-eza.jpg)
Sulsel
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri Peragakan 51 Adegan
Aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri sendiri di Kota Makassar. Total ada 51 adegan yang diperagakan.
Kamis, 18 Apr 2024 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9526/bawaslu-maros-dilaporkan-ke-dkpp-soal-seleksi-panwascam-rjl.jpg)
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
![PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9523/phri-sulsel-gandeng-pt-sani-galesong-jaya-bangun-perumahan-karyawan-hotel--restoran-xjz.jpg)
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
![Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9535/bawaslu-sulsel-ingatkan-pantarlih-betulbetul-coklit-di-rumah-pemilih-erz.jpg)
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
![Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9529/kepemimpinan-akbp-zulkarnain-polres-luwu-timur-gencar-peduli-kaum-disabilitas-ofh.jpg)
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
![Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9536/abdillah-natsir-kantongi-4-rekomendasi-3-berpaket-ajb-di-pilkada-pinrang-2024-own.jpg)
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
![Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9530/presiden-jokowi-tinjau-pelaksanaan-bantuan-pompa-irigasi-di-bone-eim.jpg)
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
![KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9522/kpu-luwu-timur-sosialisasi-dan-bimtek-penyusunan-daftar-pemilih-jzf.jpg)
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih