Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Minggu, 19 Mei 2024 14:47
Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Jaksa bidang pidana umum pada Kejari Makassar siap menyidangkan kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anna Maria Kondoy. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa bidang pidana umum pada Kejari Makassar siap menyidangkan kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anna Maria Kondoy.

"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad kepada wartawan, belum lama ini.

Diketahui, kasus dugaan mafia pertanahan yang telah bergulir cukup lama ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

"Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian," terang Maya As'ad.

Diketahui, kasus dugaan praktik media pertanahan yang mendudukkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka ini, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria Kondoy ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertifikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan oleh Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan Perdata.

Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertifikat yang telah gugur haknya.

Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.

Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.

Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria Kondoy dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru