Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Tanggal 6 Juni 2024
Minggu, 19 Mei 2024 18:30
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
Anna juga mengingatkan bahwa, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.
Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.
Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
Anna juga mengingatkan bahwa, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.
Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Gelar Maros Berzikir, Pemkab Maros Target 3 Ribu Warga Hadir
Pemkab Maros akan menggelar kegiatan Maros Berzikir pada Minggu 12 Oktober 2025 mendatang.
Kamis, 09 Okt 2025 17:02
Sulsel
Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan bersama masyarakat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Senin (15/9/2025).
Senin, 15 Sep 2025 19:41
Ekbis
Program Sika Bagi Rezeki: Tukang hingga Kontraktor Menang Hadiah Umrah
Pada Sika Bagi Rezeki 2024, ribuan konsumen dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi, dan lima pemenang terpilih dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Rabu, 10 Sep 2025 14:04
Ekbis
Garuda Indonesia Tawarkan 49 Ribu Kursi Penerbangan lewat Umrah Festival di 16 Kota
Garuda Indonesia bersama Bank Mandiri sebagai bank partner resmi memulai umrah festival di di Surabaya (Royal Plaza), Makassar (Mall Ratu Indah) dan 13 kota besar Indonesia lainnya secara serentak.
Jum'at, 05 Sep 2025 16:59
News
Muslim101 Buka Akses Umrah Tanpa Batas, Kini Menjangkau hingga Indonesia Timur
Marketplace Umrah Haji Muslim101 resmi memperluas jaringan kemitraannya dengan penyelenggara travel umrah berizin, kini merambah hingga ke Makassar.
Rabu, 13 Agu 2025 13:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
2
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
3
Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat
4
Pelindo Regional 4 Ajak Pegawai Manfaatkan AI untuk Kerja Lebih Efisien
5
Teknologi untuk Semua: XLSMART Latih Disabilitas Jadi Wirausaha Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
2
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
3
Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat
4
Pelindo Regional 4 Ajak Pegawai Manfaatkan AI untuk Kerja Lebih Efisien
5
Teknologi untuk Semua: XLSMART Latih Disabilitas Jadi Wirausaha Digital