Mangkir Lagi, Polisi Didesak Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Rabu, 29 Mei 2024 17:26
Mangkir Lagi, Polisi Didesak Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Pihak Polrestabes Makassar didesak segera menjemput paksa tersangka kasus pemalsuan surat terkait dugaan mafia tanah Anna Maria Kondoy yang telah dua kali mangkir. Foto/Ilustrasi
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dugaan mafia tanah di Kota Makassar dengan tersangka Anna Maria Kondoy menyita perhatian publik. Musababnya, proses hukumnya berlarut-larut. Anna yang berstatus tersangka kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan hingga kini masih bebas berkeliaran.

Sejumlah pemerhati hukum mendesak penyidik Polrestabes Makassar untuk melalukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Terlebih, berkas perkara sudah lengkap dan sikap tersangka yang kurang kooperatif.

Diketahui, penyidik Polrestabes Makassar telah memanggil Anna Maria Kondoy pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, melalui surat Nomor: S.Pgl/483.A/V/RES 1.9/2024/Reskrim. Akan tetapi pada panggilan tersebut, tersangka mangkir.

Kemudian panggilan kedua dilayangkan untuk agenda pelaksanaan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 28 Mei 2024. Pada panggilan kedua ini, tersangka kembali mangkir dari panggilan kepolisian.

"Ada apa? Kenapa polisi tidak bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan paksa untuk sebuah perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan jaksa sisa menunggu untuk menyidangkan perkara ini. Tersangka harusnya dijemput paksa," kata Direktur Center Information Public (CIP) Ismail.

Terkait dengan kondisi Anna Maria Kondoy yang disebut sakit dan berusia lanjut, Ismail menyebut sisi kemanusiaan harus tetap dijaga. Caranya polisi saat melakukan penjemputan paksa untuk pelaksanaan tahap kedua bisa menggandeng dokter independen.

"Dokter independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penjemputan paksa. Intinya proses hukum harus tetap berjalan," tuturnya.

Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini menunggu upaya pihak penyidik Polrestabes Makassar untuk melakukan proses tahap kedua yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka untuk selanjutnya disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Makassar.

"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap kedua dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad belum lama ini.

Diketahui, kasus dugaan mafia pertanahan yang telah bergulir cukup lama ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

"Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian," terang Maya As'ad.

Diketahui, kasus dugaan praktik mafia pertanahan yang mendudukkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka ini, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria Kondoy ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertipikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keterangan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan oleh Putusan Tata Usana Negara (TUN) dan perdata.

Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertipikat yang telah gugur haknya.

Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.

Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.

Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria Kondoy dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh pihak penyidik kepolisian ke Kejari Makassar akan dilakukan pekan. "Kami harap pihak kepolisian bisa menuntaskan perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada pihak kami yang dirugikan pada perkara ini," ujar kuasa hukum pemilik lahan yang sah, Muhammad Nursalam.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru