OPINI: Kejahatan Koperasi Indosurya

Tim Sindomakassar
Kamis, 09 Mar 2023 11:11
OPINI: Kejahatan Koperasi Indosurya
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menjadi sorotan publik. Foto/Dokumen Indosurya
Comment
Share
Amir Ilyas
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang menyebabkan 23 ribu orang korban, tidak dapat lagi mengambil kembali simpanannya, dengan jumlah secara keseluruhan Rp106 triliuan. Tiba-tiba mengingatkan saya kejadian ini pada tipologi kejahatan korporasi yang pernah dikemukakan oleh Steven Box.

Dikemukakan olehnya bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dengan ruang lingkup di antaranya: (1) Crimes for corporation, yakni kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam mencapai usaha dan tujuan tertentu guna memperoleh keuntungan; (2) Criminal corporation, yaitu korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan. (dalam hal ini korporasi hanya sebagai kedok dari suatu organisasi kejahatan); dan (3) Crimes against corporation, yaitu kejahatan-kejahatan terhadap korporasi seperti pencurian atau penggelapan milik korporasi, dalam hal ini korporasi sebagai korban.

Mencermati modus operandi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh KSP Indosurya melalui pimimpinannya, Hendry Surya. Yaitu mendirikan koperasi dengan tujuan menghimpun dana dari banyak orang, dengan tawaran bunga hingga 7,75 persen dalam tempo satu bulan. Kemudian sebagian besar dana fulus itu disalurkan ke 33 perusahaan, lalu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga, seperti membeli sejumlah properti senilai Rp 129 miliar, kendaraan mewah senilai Rp 21,6 miliar, dan perhiasan senilai Rp 186 miliar. Juga tak luput ia gunakan untuk biaya ulang tahun mewah anggota keluarganya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.

Jika demikian keadaannya, memanglah benar Hendry Surya mendirikan KSP hanyalah semata-mata sebagai kedok untuk menutupi kejahatannya, mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya tanpa perlu kontrol eksternal dari pemerintah, seperti OJK ataukah dengan melalui pimpinan Bank Indonesia.

Baca juga: Alokasikan Rp44 Miliar, Pemprov Sulsel Segera Benahi Jalan Pattalassang

Dengan pendirian koperasi semacam itu, ia memanfaatkan celah hukum UU No. 25/1992, untuk penghimpunan dana hanya berada dalam kontrol internal atas pengawas yang diangkat melalui rapat anggota. Seenak dan semaunya menggunakan modal pinjaman dari nasabah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Konsekuensinya, pinjaman tersebut tidak dapat dikembalikan ke nasabah, karena bukan digunakan untuk keuntungan koperasi dan para anggota.

Ini semacam kejahatan koperasi, criminal cooperation, criminal corporation sebagaimana tipologi kejahatan kedua yang dikemukakan oleh Steven Box di atas. Sedari awal koperasi tersebut memang didirikan untuk mengelabui, menipu nasabah, agar menyerahkan uang, hutang, dan menggelapkan harta kekayaan banyak orang, dengan iming-iming janji bunga lebih tinggi dari bunga bank maksimal yang hanya diangka 4 sd 5 persen pertahun.

Lalu apakah memang berdasar pendiri dan direktur keuangan KSP Indosurya, Hendry Surya dan June Indiriya lepas dari tuntutan pidana berdasarkan dakwaan JPU dalam Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP? Singkatnya, dengan berdasarkan Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.B dan Putusan Nomor 780/Pid.B/2022/PN Jkt.B, kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan pidana, karena apa yang didakwakan atas perbuatannya, bukanlah tindak pidana melainkan perkara perdata.

Perkara ini kemudian memang sedang diajukan upaya hukum kasasi oleh JPU. Dengan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah agung dengan memperhatikan apakah penerapan hukum (judex juris) atas pasal dakwaan a quo sudah tepat pada pengadilan tingkat pertama.



Hemat penulis, untuk membuktikan kelak dikemudian hari kalaulah perbuatan kedua terdakwa sebagai perbuatan pidana. Tidaklah boleh tersentralisasi pada fakta-fakta hukum, kalau KSP Indosurya menjalankan kegiatan usaha pinjam-meminjam (kredit) semata-mata pada anggotanya saja. Setidak-tidaknya harus dibuktikan kalaulah pendirian koperasi tersebut, nyatanya untuk kegiatan konglomerasi, dengan motif awal untuk mendapatkan kekayaan dengan keuntungan pribadi pada pendiri.

Hendry Surya dalam hal ini, sengaja membentuk koperasi karena perusahaan miliknya, PT Indosurya Inti Finance, dahulu pernah disemprit OJK lantaran mengumpulkan dana nasabah tanpa mengikuti tata cara lembaga keuangan. Setelah mengubah PT Indosurya Inti Finance menjadi koperasi, Ia memindahkan dana dan nasabah perusahaan itu ke lembaga baru yang ia beri nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dan Nasabah PT Indosurya kemudian menjadi nasabah awal KSP Indosurya.

Fakta ini justru menunjukkan kalau pendirian KSP Indosurya dilatarbelakangi oleh niat jahat, lepas dari kontrol pemerintah, agar bisa dengan leluasa mengambil keuntungan dari modal pinjaman para anggota.

Perbuatannya yang mendirikan koperasi untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, harus dimaknai sebagai tindakan sengaja untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan lepas dari kewajiban untuk mendapat izin dari pimpinan bank Indonesia, agar dapat terpenuhi dalam Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru