Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toraja Utara, Ancaman 12 Tahun Penjara

Tim Sindomakassar
Senin, 10 Jun 2024 18:00
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toraja Utara, Ancaman 12 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan GOR Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Foto: Istimewa
Comment
Share
TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara beberapa Waktu lalu.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkunganan GOR.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal STR alias KCL (26) pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

"STR alias KCL (26) sendiri diketahui merupakan salah seorang warga wilayah Kecamatan Heram Kota Jayapura sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya," kata AKP Syahrul pada Senin (10/06).



AKP Syahrul menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, potongan pipet plastik warna biru dan potongan isolasi bening.

"Turut diamankan, potongan pipet plastik warna biru, potongan pipet plastik sebagai sendok takar, sebuah dompet warna hitam tanpa merek. Kemudian sebuah Handphone merek OPPO A17 warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam," ujarnya.

Saat diamankan, barang haram berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibungkus menggunakan potongan isolasi bening. Sempat dibuang oleh pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao.



Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, petugas akhirnya menggiring pelaku KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru