Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toraja Utara, Ancaman 12 Tahun Penjara
Senin, 10 Jun 2024 18:00

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan GOR Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Foto: Istimewa
TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara beberapa Waktu lalu.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkunganan GOR.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal STR alias KCL (26) pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
"STR alias KCL (26) sendiri diketahui merupakan salah seorang warga wilayah Kecamatan Heram Kota Jayapura sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya," kata AKP Syahrul pada Senin (10/06).
AKP Syahrul menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, potongan pipet plastik warna biru dan potongan isolasi bening.
"Turut diamankan, potongan pipet plastik warna biru, potongan pipet plastik sebagai sendok takar, sebuah dompet warna hitam tanpa merek. Kemudian sebuah Handphone merek OPPO A17 warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam," ujarnya.
Saat diamankan, barang haram berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibungkus menggunakan potongan isolasi bening. Sempat dibuang oleh pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao.
Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, petugas akhirnya menggiring pelaku KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkunganan GOR.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal STR alias KCL (26) pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
"STR alias KCL (26) sendiri diketahui merupakan salah seorang warga wilayah Kecamatan Heram Kota Jayapura sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya," kata AKP Syahrul pada Senin (10/06).
AKP Syahrul menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, potongan pipet plastik warna biru dan potongan isolasi bening.
"Turut diamankan, potongan pipet plastik warna biru, potongan pipet plastik sebagai sendok takar, sebuah dompet warna hitam tanpa merek. Kemudian sebuah Handphone merek OPPO A17 warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam," ujarnya.
Saat diamankan, barang haram berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibungkus menggunakan potongan isolasi bening. Sempat dibuang oleh pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao.
Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, petugas akhirnya menggiring pelaku KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.
(UMI)
Berita Terkait

News
Kurang Sebulan, Polisi Tangkap 107 Pelaku Narkoba di Makassar
Sebanyak 107 pelaku penyalahguna narkotika diringkus Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Jun 2025 15:58

Sulsel
Pengelola Tambang Bangsa Damai Siap Beroperasi dan Laksanakan Rekomendasi DPRD Sulsel
CV Bangsa Damai selaku pengelola tambang batu di Tikala, Toraja Utara, mengapresiasi Komisi D DPRD Sulsel yang telah menerbitkan rekomendasi terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Rabu, 25 Jun 2025 10:15

Sulsel
Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Proyek ini milik CV Bangsa Damai yang beroperasi di Tikala, Toraja Utara (Torut).
Selasa, 24 Jun 2025 16:29

Sulsel
Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan penghentian aktifitas tambang galian C dari CV Bangsa Damai Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara.
Kamis, 22 Mei 2025 20:26

Sulsel
Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) terkait perbaikan jalan di Tana Toraja.
Kamis, 22 Mei 2025 14:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja