Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toraja Utara, Ancaman 12 Tahun Penjara
Senin, 10 Jun 2024 18:00

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan GOR Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Foto: Istimewa
TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara beberapa Waktu lalu.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkunganan GOR.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal STR alias KCL (26) pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
"STR alias KCL (26) sendiri diketahui merupakan salah seorang warga wilayah Kecamatan Heram Kota Jayapura sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya," kata AKP Syahrul pada Senin (10/06).
AKP Syahrul menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, potongan pipet plastik warna biru dan potongan isolasi bening.
"Turut diamankan, potongan pipet plastik warna biru, potongan pipet plastik sebagai sendok takar, sebuah dompet warna hitam tanpa merek. Kemudian sebuah Handphone merek OPPO A17 warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam," ujarnya.
Saat diamankan, barang haram berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibungkus menggunakan potongan isolasi bening. Sempat dibuang oleh pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao.
Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, petugas akhirnya menggiring pelaku KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkunganan GOR.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal STR alias KCL (26) pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
"STR alias KCL (26) sendiri diketahui merupakan salah seorang warga wilayah Kecamatan Heram Kota Jayapura sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya," kata AKP Syahrul pada Senin (10/06).
AKP Syahrul menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, potongan pipet plastik warna biru dan potongan isolasi bening.
"Turut diamankan, potongan pipet plastik warna biru, potongan pipet plastik sebagai sendok takar, sebuah dompet warna hitam tanpa merek. Kemudian sebuah Handphone merek OPPO A17 warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam," ujarnya.
Saat diamankan, barang haram berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibungkus menggunakan potongan isolasi bening. Sempat dibuang oleh pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao.
Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, petugas akhirnya menggiring pelaku KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Syahrul.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu Puluhan Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025, Kamis (13/2/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 16:24

Sulsel
Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Personel Polres Jeneponto Dapat Penghargaan
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, memberikan penghargaan kepada dua personel berprestasi, yaitu Aiptu Pangeran dan Bripda Muh Fahmi.
Selasa, 11 Feb 2025 11:01

Sulsel
Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik korban pada Sabtu (08/02/2025).
Senin, 10 Feb 2025 17:21

News
Jaringan Sabu Kampung Borta Bertransaksi Lewat Aplikasi Private Messenger
Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar terus mengembangkan kasus jaringan narkoba jenis sabu sebanyak 30,2 kilogram pada akhir Oktober 2024 lalu. Termasuk menggerebek jaringannya yang berada di Kampung Borta, Kecamatan Tallo.
Rabu, 29 Jan 2025 20:10

News
Penggerebekan Kampung Borta Terkait dengan Jaringan Sabu 30,2 Kg
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyebut, lokasi transaksi narkoba di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, masih terkait dengan jaringan pengedar sabu
Rabu, 29 Jan 2025 15:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik