Pemerintah Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online
Kamis, 27 Jun 2024 08:29
Sekitar 6.000 rekening yang terisi uang pada praktek transaksi judi online di Indonesia telah diblokir pemerintah, bahkan uangnya akan diambil oleh negara. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sekitar 6.000 rekening yang terisi uang pada praktek transaksi judi online di Indonesia telah diblokir pemerintah, bahkan uangnya akan diambil oleh negara.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy. Ia mengungkapkan sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online. Uang dalam rekening tersebut jika pemiliknya tidak melapor, maka akan diambil oleh negara.
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” ujar Muhadjir dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir pun menegaskan, siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.
Dia mengingatkan, kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda Rp1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy. Ia mengungkapkan sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online. Uang dalam rekening tersebut jika pemiliknya tidak melapor, maka akan diambil oleh negara.
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” ujar Muhadjir dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir pun menegaskan, siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.
Dia mengingatkan, kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda Rp1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Gandeng Komunitas TikTok, Rusdi Masse Sosialisasikan Bahaya Narkoba & Judi Online
Ide kreatif dicetuskan Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse dalam memanfaatkan platform media sosial untuk hal-hal yang positif.
Sabtu, 16 Nov 2024 19:23
Sulsel
Polres Maros Berhasil Ungkap Kasus Judol, 2 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil membongkar kasus perjudian online atau judol di Kabupaten Maros.
Selasa, 12 Nov 2024 13:54
News
Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Seret 2 Selebgram di Makassar
Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang selebgram dan empat pengelola situs judi online, yang ditaksir menghasilkan hingga jutaan rupiah per bulan, Jumat (08/11/2024).
Jum'at, 08 Nov 2024 18:04
Ekbis
Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 6.000 Rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Jum'at, 02 Agu 2024 13:16
News
Daftar Penerima Bansos Dicabut Jika Terlibat Judi Online
Bantuan sosial (Bansos) yang diterima masyarakat miskin, bakal dicabut jika terbukti dan terlibat melakukan praktek judi online.
Jum'at, 21 Jun 2024 08:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
5
Jubir Andalan Hati Sayangkan Beredarnya Hoaks Survei LSI Pilgub Sulsel 2024