Pemerintah Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online
Tim Sindomakassar
Kamis, 27 Jun 2024 08:29
Sekitar 6.000 rekening yang terisi uang pada praktek transaksi judi online di Indonesia telah diblokir pemerintah, bahkan uangnya akan diambil oleh negara. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sekitar 6.000 rekening yang terisi uang pada praktek transaksi judi online di Indonesia telah diblokir pemerintah, bahkan uangnya akan diambil oleh negara.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy. Ia mengungkapkan sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online. Uang dalam rekening tersebut jika pemiliknya tidak melapor, maka akan diambil oleh negara.
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” ujar Muhadjir dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir pun menegaskan, siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.
Dia mengingatkan, kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda Rp1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy. Ia mengungkapkan sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online. Uang dalam rekening tersebut jika pemiliknya tidak melapor, maka akan diambil oleh negara.
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” ujar Muhadjir dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir pun menegaskan, siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.
Dia mengingatkan, kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.
“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda Rp1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Daftar Penerima Bansos Dicabut Jika Terlibat Judi Online
Bantuan sosial (Bansos) yang diterima masyarakat miskin, bakal dicabut jika terbukti dan terlibat melakukan praktek judi online.
Jum'at, 21 Jun 2024 08:35
News
Uang Judi Online di Indonesia Mengalir ke 20 Negara ASEAN
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa uang judi online terdeteksi mengalir ke-20 negara ASEAN. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sangat fantastis.
Kamis, 20 Jun 2024 13:10
News
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Judi Online
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat
Kamis, 13 Jun 2024 18:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Mantap Usung Syahar dan Ombas di Pilkada Sulsel 2024
2
Rudal Bareng Nasdem Makassar Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Warga
3
Demokrat Sulsel Serahkan 18 Surat Tugas Cakada untuk Pilkada 2024
4
2 Remaja Diamankan Kasus Narkotika di Luwu Timur
5
Pasangan AR-Rahman Segera Deklarasi di Pilkada Wajo 2024
6
8 Cakada Tak Dapat, Ady & Natsir Terima Surat Tugas Demokrat di Pilkada Selayar
7
Triwulan I 2024, PT Vale Raup Pendapatan USD229,9 Juta