Teken Kerja Sama, Imigrasi Polman Dekatkan Layanan Paspor di Mamasa
Senin, 13 Mar 2023 20:11

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman dan Pemkab Mamasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal pemberian layanan paspor di Kabupaten Mamasa. Foto/Dok Imigrasi Polman
MAMASA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal pemberian layanan paspor di Kabupaten Mamasa.
Kegiatan penandatanganan ini dirangkaian dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamasa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-21 Kabupaten Mamasa. Bertempat di Lapangan Kondo Sapata, penandatanganan dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Polman, Erybowo Radyan Asmono dan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.
Turut hadir menyaksikan yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan dan Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda.
Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman kepada Pemkab Mamasa untuk mendekatkan pemberian layanan paspor kepada masyarakat Kabupaten Mamasa. Adapun inovasi pelayanan paspor hadir melalui program Layanan Jemput Bola Kanim Polman Ke Kabupaten Majene dan Mamasa atau disingkat 'LayananJempol MaMa'.
“Melihat animo serta respons dari masyarakat Kabupaten Mamasa yang disampaikan baik secara langsung ataupun melalui sosial media, kami dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar bermaksud untuk kembali memberikan fasilitas Layanan Jempol Mama sebagai langkah pendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa dan sekitarnya," ujarnya.
Selama ini, bila ada masyarakat Mamasa yang ingin melakukan permohonan Paspor, maka harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk datang ke Kantor Imigrasi Polman. Jarak tempuhnya kurang lebih 4 jam melalui perjalanan darat. Oleh karena itu, Layanan Jempol MaMa ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalah tersebut.
"Sekaligus menjadi upaya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat,” ungkap Erybowo.
Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, menyambut dengan baik Layanan Jempol MaMa ini dan berharap sinergitas ini akan terus berlanjut antara Pemkab Mamasa dengan Kantor Imigrasi Polman.
Layanan Jempol MaMa di Mamasa akan dilaksanakan setiap dua pekab sekali yang bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Mamasa. Pelaksanaan Layanan Jempol MaMa dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA.
Pada jadwal yang telah ditentukan, pemohon paspor dapat datang dengan membawa persyaratan yang masih berlaku. Paspor yang telah selesai nantinya dapat diambil ditempat yang sama pada jadwal pelaksanaan Jempol MaMa berikutnya.
Kegiatan penandatanganan ini dirangkaian dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamasa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-21 Kabupaten Mamasa. Bertempat di Lapangan Kondo Sapata, penandatanganan dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Polman, Erybowo Radyan Asmono dan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.
Turut hadir menyaksikan yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan dan Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda.
Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman kepada Pemkab Mamasa untuk mendekatkan pemberian layanan paspor kepada masyarakat Kabupaten Mamasa. Adapun inovasi pelayanan paspor hadir melalui program Layanan Jemput Bola Kanim Polman Ke Kabupaten Majene dan Mamasa atau disingkat 'LayananJempol MaMa'.
“Melihat animo serta respons dari masyarakat Kabupaten Mamasa yang disampaikan baik secara langsung ataupun melalui sosial media, kami dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar bermaksud untuk kembali memberikan fasilitas Layanan Jempol Mama sebagai langkah pendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa dan sekitarnya," ujarnya.
Selama ini, bila ada masyarakat Mamasa yang ingin melakukan permohonan Paspor, maka harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk datang ke Kantor Imigrasi Polman. Jarak tempuhnya kurang lebih 4 jam melalui perjalanan darat. Oleh karena itu, Layanan Jempol MaMa ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalah tersebut.
"Sekaligus menjadi upaya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat,” ungkap Erybowo.
Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, menyambut dengan baik Layanan Jempol MaMa ini dan berharap sinergitas ini akan terus berlanjut antara Pemkab Mamasa dengan Kantor Imigrasi Polman.
Layanan Jempol MaMa di Mamasa akan dilaksanakan setiap dua pekab sekali yang bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Mamasa. Pelaksanaan Layanan Jempol MaMa dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA.
Pada jadwal yang telah ditentukan, pemohon paspor dapat datang dengan membawa persyaratan yang masih berlaku. Paspor yang telah selesai nantinya dapat diambil ditempat yang sama pada jadwal pelaksanaan Jempol MaMa berikutnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Polman.
Selasa, 24 Jun 2025 08:57

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Jum'at, 20 Jun 2025 17:24

Sulbar
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayahnya.
Kamis, 19 Jun 2025 15:26

News
Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Senin, 02 Jun 2025 20:24

News
Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025 17:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu