781 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Dapat Remisi
Minggu, 18 Agu 2024 12:52
Penyerahan SK remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi kepada 781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Penyerahan remisi merdeka tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Gowa, Sabtu (17/8).
Adnan mengatakan, hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.
Olehnya itu, Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” pesan orang nomor satu di Gowa.
Tak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah.
“Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi, dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.
Kalapas Perempuan Kelas II A, Yohani menuturkan, untuk Lapas Perempuan sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 orang penghuni lapas.
“Jadi ada 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Remisi juga diberikan secara bervariatif ada yang 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang, remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, 6 bulan 6 orang, sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan," bebernya.
Sementara Andi Moh Syarif, Kalapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa menyampaikan bahwa pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 orang jumlah penghuni lapas.
“Dari 584 penghuni lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan subtantif,” ujarnya.
Adapun Remisi yang diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. Sedang untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang.
Penyerahan remisi merdeka tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Gowa, Sabtu (17/8).
Adnan mengatakan, hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.
Olehnya itu, Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” pesan orang nomor satu di Gowa.
Tak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah.
“Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi, dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.
Kalapas Perempuan Kelas II A, Yohani menuturkan, untuk Lapas Perempuan sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 orang penghuni lapas.
“Jadi ada 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Remisi juga diberikan secara bervariatif ada yang 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang, remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, 6 bulan 6 orang, sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan," bebernya.
Sementara Andi Moh Syarif, Kalapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa menyampaikan bahwa pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 orang jumlah penghuni lapas.
“Dari 584 penghuni lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan subtantif,” ujarnya.
Adapun Remisi yang diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. Sedang untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kemendagri melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa.
Selasa, 16 Jun 2026 20:11
Sulsel
Wakil Bupati Gowa Lepas Ribuan Santri pada Pawai Muharram 1448 Hijriah
Ribuan santri, remaja masjid, orang tua santri, dan masyarakat memadati Lapangan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Selasa (16/6/2026), untuk mengikuti Jalan Sehat Pawai Muharram.
Selasa, 16 Jun 2026 16:12
Sulsel
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sebagai sarana memperkuat persatuan.
Selasa, 16 Jun 2026 14:41
Sulsel
Pemkab Gowa Harap IDAI Sulsel Ambil Peran Lebih Besar dalam Kesehatan Anak
Pemerintah Kabupaten Gowa berharap IDAI Sulsel terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas kesehatan anak, termasuk melalui penguatan kapasitas tenaga kesehatan.
Minggu, 14 Jun 2026 16:15
Ekbis
Pemkab Gowa Dorong Retail Modern Alokasikan 30 Persen Display untuk UMKM
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMKM lokal.
Jum'at, 12 Jun 2026 18:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
2
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
3
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
4
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
5
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
2
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
3
35 Pengurus PPP Sulsel Segera Dilantik, Hadirkan Konsep Sinematografi dan Teknologi AI
4
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
5
Haul ke-7 Raja Binamu ke-16 Digelar Agustus 2026, Panitia Genjot Persiapan