Tak Lagi Berwenang, Bawaslu Lutim Tunggu Aturan Baru Penanganan Netralitas ASN

Rabu, 04 Sep 2024 08:56
Tak Lagi Berwenang, Bawaslu Lutim Tunggu Aturan Baru Penanganan Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mendampingi Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu aturan baru terkait penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pawennari menjelaskan pihak ASN telah mengonfirmasi kepada Bawaslu bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini tidak lagi menjadi wewenang KASN.

Dan kata Pawenari, hal ini disebabkan oleh perubahan Perpres No. 91 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres No. 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Akibat perubahan Perpres No. 91 Tahun 2024, KASN tidak lagi berwenang menangani kasus ini," jelas Pawenari.

Seiring dengan perubahan tersebut, Bawaslu Lutim masih menunggu kebijakan terbaru dari Kemenpan RB untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.

"Kami belum menerima arahan yang jelas dari Kemenpan RB mengenai bagaimana penanganan kasus ini akan dilakukan. Oleh karena itu, kami terus memantau dan menunggu kebijakan resmi dari Kemenpan RB," jelas Pawenari.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru