UKM Mapala 09 Unhas Dibekukan Buntut Tewasnya Virendy saat Ikut Diksar

Ansar Jumasang
Selasa, 17 Jan 2023 16:11
UKM Mapala 09 Unhas Dibekukan Buntut Tewasnya Virendy saat Ikut Diksar
Suasana rumah duka korban mahasiswa Unhas yang meninggal saat ikut Diksar Mapala di Kabupaten Maros. Foto: Sindomakassar/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Kegiatan UKM Mapala 09 Universitas Hasanuddin dibekukan oleh pihak Kampus. Surat keputusan tersebut dikeluarkan pasca tewasnya Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa Fakultas Teknik jurusan arsitektur angkatan 2021 meninggal dunia saat mengikuti diksar tersebut pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin NOMOR : 1158/UN4.7/BU.01/2023 berisi empat putusan.



Pertama yakni, menghentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan seluruh kegiatan kemahasiswaan UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Kedua, menghentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan organisasi kemahasiswaan UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Ketiga, membentuk Tim Investigasi internal dengan tugas dan wewenang menggali informasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kronologis kejadian yang sebenarnya yang menimpa salah seorang peserta Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan XXVII yang diselenggarakan oleh UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Dan keempat, surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Humas Universitas Hasanuddin, Supratman Athana mengatakan, Dekan Fakultas Tekhnik Unhas telah mengeluarkan SK tersebut pertanggal 16 Januari 2023, dengan tujuan pemberentian sementara kegiatan UKM Mapala 09.

"Saya konfirmasi dengan Dekan Fakultas Teknik, dia telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kegiatan sementara fakultas teknik itu diberhentikan, jadi ada SK dari dekan pertanggal 16 Januari, itu di SK Dekan tentang pemberhentian kegiatan sementara UKM Mapala 09 dan pembentukan tim investigasi fakultas teknik. Itu yang dilakukan dekan Fakultas Teknik," tuturnya, Senin (16/1/2023).



Sanksi drop out (DO) akan diberikan apabila dalam pemeriksaan tim investigasi pihak Unhas menemukan adanya bukti kekerasan penyebab kematian peserta didik tersebut.

"Saya kira perlu ditunggu hasil pemeriksaan dari tim investigasi itu. Karena baru saja dibentuk, konsekuensi selanjutnya belum bisa dipastikan dikeluarkan, karena investigasinya belum ada kepastian. Masih akan mulai bekerja per tanggal 16 Januari," tukasnya.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru