UKM Mapala 09 Unhas Dibekukan Buntut Tewasnya Virendy saat Ikut Diksar
Selasa, 17 Jan 2023 16:11
Suasana rumah duka korban mahasiswa Unhas yang meninggal saat ikut Diksar Mapala di Kabupaten Maros. Foto: Sindomakassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Kegiatan UKM Mapala 09 Universitas Hasanuddin dibekukan oleh pihak Kampus. Surat keputusan tersebut dikeluarkan pasca tewasnya Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa Fakultas Teknik jurusan arsitektur angkatan 2021 meninggal dunia saat mengikuti diksar tersebut pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin NOMOR : 1158/UN4.7/BU.01/2023 berisi empat putusan.
Pertama yakni, menghentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan seluruh kegiatan kemahasiswaan UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
Kedua, menghentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan organisasi kemahasiswaan UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
Ketiga, membentuk Tim Investigasi internal dengan tugas dan wewenang menggali informasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kronologis kejadian yang sebenarnya yang menimpa salah seorang peserta Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan XXVII yang diselenggarakan oleh UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
Dan keempat, surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Humas Universitas Hasanuddin, Supratman Athana mengatakan, Dekan Fakultas Tekhnik Unhas telah mengeluarkan SK tersebut pertanggal 16 Januari 2023, dengan tujuan pemberentian sementara kegiatan UKM Mapala 09.
"Saya konfirmasi dengan Dekan Fakultas Teknik, dia telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kegiatan sementara fakultas teknik itu diberhentikan, jadi ada SK dari dekan pertanggal 16 Januari, itu di SK Dekan tentang pemberhentian kegiatan sementara UKM Mapala 09 dan pembentukan tim investigasi fakultas teknik. Itu yang dilakukan dekan Fakultas Teknik," tuturnya, Senin (16/1/2023).
Sanksi drop out (DO) akan diberikan apabila dalam pemeriksaan tim investigasi pihak Unhas menemukan adanya bukti kekerasan penyebab kematian peserta didik tersebut.
"Saya kira perlu ditunggu hasil pemeriksaan dari tim investigasi itu. Karena baru saja dibentuk, konsekuensi selanjutnya belum bisa dipastikan dikeluarkan, karena investigasinya belum ada kepastian. Masih akan mulai bekerja per tanggal 16 Januari," tukasnya.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin NOMOR : 1158/UN4.7/BU.01/2023 berisi empat putusan.
Pertama yakni, menghentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan seluruh kegiatan kemahasiswaan UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
Kedua, menghentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan organisasi kemahasiswaan UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
Ketiga, membentuk Tim Investigasi internal dengan tugas dan wewenang menggali informasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kronologis kejadian yang sebenarnya yang menimpa salah seorang peserta Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan XXVII yang diselenggarakan oleh UKM MAPALA 09 Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
Dan keempat, surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Humas Universitas Hasanuddin, Supratman Athana mengatakan, Dekan Fakultas Tekhnik Unhas telah mengeluarkan SK tersebut pertanggal 16 Januari 2023, dengan tujuan pemberentian sementara kegiatan UKM Mapala 09.
"Saya konfirmasi dengan Dekan Fakultas Teknik, dia telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kegiatan sementara fakultas teknik itu diberhentikan, jadi ada SK dari dekan pertanggal 16 Januari, itu di SK Dekan tentang pemberhentian kegiatan sementara UKM Mapala 09 dan pembentukan tim investigasi fakultas teknik. Itu yang dilakukan dekan Fakultas Teknik," tuturnya, Senin (16/1/2023).
Sanksi drop out (DO) akan diberikan apabila dalam pemeriksaan tim investigasi pihak Unhas menemukan adanya bukti kekerasan penyebab kematian peserta didik tersebut.
"Saya kira perlu ditunggu hasil pemeriksaan dari tim investigasi itu. Karena baru saja dibentuk, konsekuensi selanjutnya belum bisa dipastikan dikeluarkan, karena investigasinya belum ada kepastian. Masih akan mulai bekerja per tanggal 16 Januari," tukasnya.
(RPL)
Berita Terkait
News
Daya Tampung Unhas 2026 Turun 1,7%, Simak Sebaran Kuota SNBP dan SNBT
Universitas Hasanuddin (Unhas) telah menetapkan daya tampung total sebanyak 11.623 mahasiswa untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.
Rabu, 28 Jan 2026 07:19
News
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Selasa, 27 Jan 2026 19:37
News
Cegah Manipulasi Nilai, Unhas Wajibkan Verifikasi Berlapis SNBP
Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan tambahan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 bagi sekolah yang menerapkan sistem e-Rapor. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan validitas data nilai dan mencegah praktik manipulasi dalam proses seleksi.
Rabu, 21 Jan 2026 07:53
News
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
Universitas Hasanuddin (Unhas) memastikan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 berlangsung ketat, objektif, dan bebas kepentingan.
Selasa, 20 Jan 2026 22:39
News
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
Penetapan Prof Jamaluddin Jompa sebagai Rektor terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna MWA dengan agenda Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Unhas Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Rabu, 14 Jan 2026 13:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
2
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
3
IMMIM Gelar Workshop Tahap Akhir Kemitraan Masjid
4
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Optimalisasi Fungsi Masjid
5
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
2
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
3
IMMIM Gelar Workshop Tahap Akhir Kemitraan Masjid
4
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Optimalisasi Fungsi Masjid
5
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi