KPU Maros Tetapkan 278.930 DPT dan 604 TPS di Pilkada 2024
Sabtu, 21 Sep 2024 14:24

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Foto: Istimewa
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 20/9/2024, melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih tetap yang terdaftar di Kabupaten Maros mencapai 278.930 orang.
Pemilih ini terdiri atas 144.734 perempuan dan 134.196 laki-laki. Mereka tersebar di 14 kecamatan, 103 desa/kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 604 tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU.
Penetapan DPT ini menjadi pedoman resmi bagi KPU Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Maros.
"Dengan penetapan ini, kami berharap semua elemen masyarakat, khususnya pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan turut serta menyukseskan Pemilu 2024," ujar Karsi dalam keterangannya.
KPU Kabupaten Maros terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 20/9/2024, melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih tetap yang terdaftar di Kabupaten Maros mencapai 278.930 orang.
Pemilih ini terdiri atas 144.734 perempuan dan 134.196 laki-laki. Mereka tersebar di 14 kecamatan, 103 desa/kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 604 tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU.
Penetapan DPT ini menjadi pedoman resmi bagi KPU Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Maros.
"Dengan penetapan ini, kami berharap semua elemen masyarakat, khususnya pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan turut serta menyukseskan Pemilu 2024," ujar Karsi dalam keterangannya.
KPU Kabupaten Maros terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Kapolrestabes Makassar Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat 2025 Pasca Lebaran
5

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman