Minim Pendaftar PTPS, Bawaslu Bantaeng Perpanjang Masa Pendaftaran

bahar karibo
Selasa, 01 Okt 2024 17:28
Minim Pendaftar PTPS, Bawaslu Bantaeng Perpanjang Masa Pendaftaran
Jajaran anggota Bawaslu Bantaeng pada suatu kegiatan. Foto: SINDO Makassar/Dok
Comment
Share
BANTAENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS). Ini dilakukan lantaran minimnya pendaftar dari kalangan perempuan.

Sejak Bawaslu mengumumkan ke publik 12-28 September lalu, berkas pendaftar yang diterima Bawaslu sebanyak 589. Terdiri dari 223 berkas perempuan dan 366 berkas laki-laki.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti, Selasa (1/10/2024). Menurut Ningsih, meski dari segi jumlah sudah memenuhi kuota jumlah TPS, namun terdapat beberapa TPS yang masih minim pendaftar perempuan, bahkan ada sejumlah TPS yang belum ada sama sekali.

"Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, tapi belum ada pendaftar perempuan atau sebaliknya, jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan, tapi peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan atau Desa," jelas Ningsih.

Ningsih melanjutkan, seperti di Kecamatan Bantaeng, sedikitnya 28 TPS masih mengalami kekurangan, bahkan ada TPS itu yang belum ada satupun pendaftar sebagai pengawas. Kemudian, di Kecamatan Sinoa, terdapat 6 TPS yang belum ada pendaftar. Dan selanjutnya Kecamatan Uluere, 8 TPS.

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Bissappu, Pa'jukukang dan Tompobulu masih terjadi kekurangan pendaftar. Bawaslu berharap di masa perpanjangan ini, animo generasi muda untuk ikut ambil bagian pada pesta demokrasi ini bisa terwujud.

"Saya mengajak warga ikut berpartisipasi pada pilkada kali ini, dengan mendaftar sebagai PTPS," harap Ningsih.

Dia mengatakan, Pilkada 2024 ini jumlah TPS mengalami penurunan dibanding saat pemilihan legislatif lalu. Jumlah TPS saat pileg berjumlah 596 sementara Pilkada turun menjadi 340 TPS.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru