Bawaslu Soppeng Bekali Pengawas TPS Persiapan Hadapi Masa Tenang hingga Tungsura

Tim Sindomakassar
Kamis, 21 Nov 2024 11:50
Bawaslu Soppeng Bekali Pengawas TPS Persiapan Hadapi Masa Tenang hingga Tungsura
Bawaslu melalui Panwas Kecamatan se-Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Pengawas TPS. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Panwas Kecamatan se-Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Pengawas TPS. Kegiatan tersebut sebagai persiapan menghadapi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Panwas Kecamatan di Wilayah Kecamatan.

Marioriwawo salah satu kecamatan yang melaksanakan kegiatan ini yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Marioriawa. Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd Jalil menyampaikan sambutan dan penekanan terhadap tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilihan.

Penekanan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng bukan hanya ditujukan kepada pengawas TPS yang menjadi peserta utama pada kegiatan ini, namun juga kepada Pengawas Kelurahan/Desa, dan Panwas Kecamatan. Serta tetap membangun sinergitas dengan mengembangkan koordinasi terhadap pihak-pihak eksternal.

Abd. Jalil yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Soppeng ini menekankan beberapa hal. Pertama, jajaran Pengawas sampai pada Pengawas TPS wajib melakukan pengawasan terhadap semua tahapan yang sementara berjalan.

Kedua, proses pengawasan dengan prioritas pencegahan dengan cara koordinasi, penyampaian, serta saran perbaikan.

Ketiga, seluruh aktivitas pengawasan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A).

Keempat, bagian dari pencegahan adalah penindakan terhadap suatu dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kelima, memahami prosedur pengawasan melalui Perbawaslu dan memahami teknis melalui Peraturan KPU.

Keenam, integritas sebagai penyelenggara tetap yang menjadi prioritas dijunjung tinggi.

Ketujuh, keberanian menyampaikan saran perbaikan jika berkaitan dengan pelanggaran administrasi.

“Pengawasan yang dilakukan oleh sahabat sekalian yaitu pra pemungutan suara dan pasca pemungutan suara," sebut Abd. Jalil.

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng ini menyampaikan bahwa pra dan pasca pemungutan suara terdiri dari beberapa poin seperti persiapan, pelaksanaan, dan kegiatan akhir. Semua aktivitas ini wajib dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundangan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru