Adnan Minta PMA Kemenag Sinkron dengan Program Pendidikan Pemkab Gowa
Selasa, 01 Okt 2024 17:42
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berbicara pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Kementerian Agama. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, Senin kemarin.
Di mana salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.
Bupati Adnan mengatakan, salah satu program prioritas Pemkab Gowa di bawah kepemipinnnya bersama Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni yakni pendidikan gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008, sehingga dalam menjalankan PMA di lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.
"Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tmTahun 2008. Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan," ungkapnya.
Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah jangan bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.
"Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang," jelas Adnan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris mengatakan kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa. 7
"Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa," sebutnya.
Olehnya ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagamaan di lingkup Pemkab Gowa.
"Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda, maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita," harap Jamaris.
Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.
Di mana salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.
Bupati Adnan mengatakan, salah satu program prioritas Pemkab Gowa di bawah kepemipinnnya bersama Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni yakni pendidikan gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008, sehingga dalam menjalankan PMA di lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.
"Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tmTahun 2008. Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan," ungkapnya.
Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah jangan bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.
"Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang," jelas Adnan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris mengatakan kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa. 7
"Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa," sebutnya.
Olehnya ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagamaan di lingkup Pemkab Gowa.
"Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda, maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita," harap Jamaris.
Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkab Gowa Terima LHP Kepatuhan Pajak dan Retribusi dari BPK Sulsel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1).
Senin, 19 Jan 2026 16:55
Sulsel
Hari Kesadaran Nasional, Wabup Gowa Dorong Akselerasi Kinerja ASN
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional merupakan momentum penting untuk memperkuat disiplin, semangat kerja, dan profesionalisme ASN.
Senin, 19 Jan 2026 12:22
Sulsel
Wabup Gowa Serahkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Kelompok Tani
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia kepada kelompok tani di dua kecamatan di Kabupaten Gowa.
Minggu, 18 Jan 2026 18:35
Sulsel
Kolaborasi PKK Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Pencegahan Stunting
TP PKK Kabupaten Gowa bersama Bank Sulselbar mendorong penguatan pencegahan stunting di daerah.
Minggu, 18 Jan 2026 10:55
News
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemkab Gowa Bangun Dasboard Data Kemiskinan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
Sabtu, 17 Jan 2026 14:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
3
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
4
Ribuan Pelanggan Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Impian dari Kebut Hadiah BombasTri
5
Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Ketiga ATR 42-500
2
Menuju Setahun Kepemimpinan SAR-Kanaah, Sidrap sebagai Barometer Baru Ekonomi Sulsel
3
Jenazah Florencia Lolita Wibisono Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
4
Ribuan Pelanggan Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Impian dari Kebut Hadiah BombasTri
5
Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500