Adnan Minta PMA Kemenag Sinkron dengan Program Pendidikan Pemkab Gowa
Selasa, 01 Okt 2024 17:42

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berbicara pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Kementerian Agama. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, Senin kemarin.
Di mana salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.
Bupati Adnan mengatakan, salah satu program prioritas Pemkab Gowa di bawah kepemipinnnya bersama Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni yakni pendidikan gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008, sehingga dalam menjalankan PMA di lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.
"Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tmTahun 2008. Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan," ungkapnya.
Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah jangan bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.
"Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang," jelas Adnan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris mengatakan kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa. 7
"Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa," sebutnya.
Olehnya ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagamaan di lingkup Pemkab Gowa.
"Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda, maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita," harap Jamaris.
Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.
Di mana salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.
Bupati Adnan mengatakan, salah satu program prioritas Pemkab Gowa di bawah kepemipinnnya bersama Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni yakni pendidikan gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008, sehingga dalam menjalankan PMA di lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.
"Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tmTahun 2008. Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan," ungkapnya.
Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah jangan bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.
"Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang," jelas Adnan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris mengatakan kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa. 7
"Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa," sebutnya.
Olehnya ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagamaan di lingkup Pemkab Gowa.
"Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda, maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita," harap Jamaris.
Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Peringati Hari Veteran, Bupati Husniah Ramah Tamah Bersama 75 LVRI Gowa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan silaturahmi dan ramah tamah bersama 75 orang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong.
Sabtu, 09 Agu 2025 17:41

Sulsel
Wabup Gowa Buka Festival Merah Putih, Apresiasi Anak Muda Pelopor Kreativitas
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin secara resmi membuka Festival Merah Putih 2025 yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Kamis (7/8).
Jum'at, 08 Agu 2025 16:39

Sulsel
Bupati Gowa Target Raih Kabupaten Sehat Tingkat Swasti Saba Wistara
Kabupaten Gowa berhasil masuk ke tahap verifikasi lanjutan penilaian KKA Tingkat Nasional 2025. Proses verifikasi ini dilaksanakan secara virtual, di Baruga Karaeng Galesong.
Kamis, 07 Agu 2025 16:26

Sulsel
Program Kerja Kwarran Bontomarannu Diharap Bersinergi Program Pemkab Gowa
Sekda Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter mengukuhkan Majelis Pembimbing, Andalan dan LPK Kwartir Ranting (Kwarran) Bontomarannu di Baruga Rakyat Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Rabu (6/8).
Kamis, 07 Agu 2025 15:18

Sulsel
Husniah Minta SKPD Jadikan RPJMD Pedoman Susun Renstra Perangkat Daerah
Ranperda RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan jadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (6/8).
Kamis, 07 Agu 2025 13:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik