Pemkab Jeneponto Buka Lowongan 170 PPPK Formasi 2024

Senin, 07 Okt 2024 19:11
Pemkab Jeneponto Buka Lowongan 170 PPPK Formasi 2024
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Total formasi yang tersedia sebanyak 170 PPPK.

Pengumuman pelaksanaan seleksi PPPK 2024 termuat dalam pengumuman Nomor 000/279/BKPSDM
tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja lingkup Pemkab Jeneponto tahun anggaran 2024. Pengumuman diteken Pj Sekda Muh Arifin Nur, 1 Oktober.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, 170 formasi PPPK yang dibuka, 100 di antaranya diperuntukkan bagi tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 40 tenaga fungsional.

Seleksi pengadaan PPPK lingkup Pemkab Jeneponto terbagi dalam dua tahapan. Tahap pertama untuk kategori pelamar dari Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023); Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara tahap kedua diperuntukkan bagi kategori pelamar dari tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Pendaftaran seleksi PPPK Pemkab Jeneponto akan berlangsung 1 sampai dengan 20 Oktober 2024. Selanjutnya, seleksi administrasi dari 1 sampai dengan 29 Oktober 2024. Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi berlangsung pada 2 sampai dengan 19 Desember 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Jeneponto menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK 2024 tidak dipungut biaya, alias gratis. Oleh karena itu, jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.

"Dihimbau kepada seluruh pelamar agar tidak mempercayai apabila ada oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan pada setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan/membayar sejumlah uang atau dalam bentuk
lain," bunyi pengumuman Pemkab Jeneponto yang diteken Sekda Muh Arifin.

Pemerintah Jeneponto pun menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara atau tim panitia seleksi penerimaan PPPK.
(MAN)
Berita Terkait
Bupati Jeneponto Serahkan Bingkisan untuk 70 Janda Veteran
Sulsel
Bupati Jeneponto Serahkan Bingkisan untuk 70 Janda Veteran
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan silaturahmi dan pemberian bingkisan kepada para janda veteran RI.
Minggu, 17 Agu 2025 14:59
271 PPPK Maros Terima Perpanjangan Kontrak
Sulsel
271 PPPK Maros Terima Perpanjangan Kontrak
Sebanyak 271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Maros, menerima perpanjangan kontrak kerja. Penyerahan SK perpanjangan kontrak digelar saat apel akbar ribuan PPPK di lapangan Pallantikang, Senin (4/8/2025).
Senin, 04 Agu 2025 12:15
Portal Satu Data Jeneponto Diluncurkan, Sajikan Data Sinkron dan Terintegrasi
Sulsel
Portal Satu Data Jeneponto Diluncurkan, Sajikan Data Sinkron dan Terintegrasi
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir secara resmi menghadiri kegiatan Launching Portal Satu Data Jeneponto dan Rapat Koordinasi Forum Satu Data Jeneponto.
Rabu, 30 Jul 2025 18:58
Tegaskan Pentingnya Integritas, Pemkab Pinrang Serahkan SK Pengangkatan kepada 301 PPPK
Sulsel
Tegaskan Pentingnya Integritas, Pemkab Pinrang Serahkan SK Pengangkatan kepada 301 PPPK
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menyaksikan langsung penandatanganan nota perjanjian kerja dan menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan kepada 301 orang Tenaga PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Selasa (29/07/2025).
Selasa, 29 Jul 2025 12:23
DPRD Sulsel Pastikan Gaji PPPK Sudah Diakomodasi dalam RPJMD 2025–2029
Sulsel
DPRD Sulsel Pastikan Gaji PPPK Sudah Diakomodasi dalam RPJMD 2025–2029
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir memastikan bahwa alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025–2029 sudah diakomodasi.
Kamis, 24 Jul 2025 12:40
Berita Terbaru