Bawaslu Periksa Plt Bupati Maros Suhartina Bohari dan Suami

Najmi S Limonu
Senin, 21 Okt 2024 15:37
Bawaslu Periksa Plt Bupati Maros Suhartina Bohari dan Suami
Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Sentra Gakkumdu Bawaslu Maros memeriksa Plt Bupati Suhartina Bohari terkait dugaan pelanggaran netralitas, Senin (21/10/2024). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.30 Wita di Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kesempatan tersebut.

"Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Suhartina Bohari, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah," ungkapnya.

Pandu menyebutkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa 15 Oktober.

Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.

Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.

Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.

"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.

Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.

"Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.

Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru