Bawaslu Periksa Plt Bupati Maros Suhartina Bohari dan Suami
Najmi S Limonu
Senin, 21 Okt 2024 15:37
Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Sentra Gakkumdu Bawaslu Maros memeriksa Plt Bupati Suhartina Bohari terkait dugaan pelanggaran netralitas, Senin (21/10/2024). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.30 Wita di Kantor Bawaslu Maros, Jalan dr Sam Ratulangi Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kesempatan tersebut.
"Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Suhartina Bohari, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah," ungkapnya.
Pandu menyebutkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa 15 Oktober.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dalam kesempatan tersebut.
"Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Suhartina Bohari, suaminya Andi Baso Arman dan pemilik rumah," ungkapnya.
Pandu menyebutkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan PJ Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa 15 Oktober.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Calon Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesign sebagai sosialisasi kotak kosong karen sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Dianggap Tak Netral, Plt Bupati Maros Dilapor ke Bawaslu
Tim Kuasa Hukum AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu, Selasa (15/10/2024). Suhartina dilapor lantaran diduga tidak netral di Pilkada Maros.
Selasa, 15 Okt 2024 20:56
Sulsel
40 Kelompok Relawan Ikut Mendukung Chaidir-Muetazim di Pilkada Maros
Sebanyak 40 kelompok relawan ikut mendukung perjuangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur di Pilkada 2024.
Selasa, 15 Okt 2024 15:33
Sulsel
Kapolres Maros Tegaskan Aparat Kepolisian Netral di Pilkada
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa aparat kepolisian dalam wilayah hukum Polres Maros netral di Pilkada 2024.
Senin, 14 Okt 2024 16:42
Sulsel
Lanjutkan Kepemimpinan, Chaidir Syam Siap Benahi Sarana Olahraga
Calon Bupati Maros, AS Chaidir Syam berjanji akan memperbaiki sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Maros.
Minggu, 13 Okt 2024 12:44
Sulsel
Muetazim Janjikan Rumah Sakit Tipe D di Camba Siap Beroperasi Tahun Depan
Calon Wakil Bupati Maros nomor urut 2 Muetazim Mansyur, melakukan kunjungan silaturahmi dengan masyarakat di Dusun Mappasaile, Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana, Jumat (11/10/2024) kemarin.
Minggu, 13 Okt 2024 07:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Oktober Pilwalkot Makassar 2024: Mulia 39,1%, Inimi 19,9%, Sehati 17,7%
2
Survei Pilgub Sulsel di Makassar: Elektabilitas DIA dan Andalan Hati Sisa 2%
3
Mayoritas Pemilih Gerindra dan Nasdem Justru Pilih Appi-Aliyah di Pilwalkot 2024
4
Dua Alumni UMI Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
5
Legislator Ini Sebut Bantaeng Alami Kemunduran, Solusinya Warga Sinoa Pilih Uji-Sah
6
Mandek Pasca Prof NA, Danny-Azhar Diminta Lanjutkan Jalan Seko Jika Terpilih
7
Makassar Traditional Game Festival 2024: Bangkitkan Nostalgia Permainan Masa Kecil