UIN Alauddin Kolaborasi KPK Perkuat Zona Integritas Kampus dalam Program PIEPTN

Luqman Zainuddin
Sabtu, 26 Okt 2024 11:41
UIN Alauddin Kolaborasi KPK Perkuat Zona Integritas Kampus dalam Program PIEPTN
Jajaran UIN Alauddin Makassar dan KPK dalam Program PIEPTN. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - UIN Alauddin Makassar terpilih sebagai salah satu mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Kegiatan berlangsung di Hotel The Rinra, Makassar, Kamis 24 Oktober 2024.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, yaitu Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi; Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif; Kasatgas Integritas Ekosistem Pendidikan, Jermia Tjahjono Djati; dan Analis Pemberantasan KPK, Pipin Purbowati.

Program PIEPTN ini bertujuan memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi dengan melibatkan 144 PTN yang telah melakukan asesmen mandiri. Hasil asesmen tersebut kemudian dianalisis untuk menyusun rencana aksi dalam meningkatkan tata kelola yang berintegritas.

Melalui PIEPTN, KPK berharap dapat menguatkan perangkat antikorupsi di PTN dengan penyusunan rencana aksi berdasarkan hasil asesmen mandiri masing-masing kampus. KPK juga akan mendampingi implementasi rencana aksi ini melalui serangkaian webinar peningkatan kapasitas dan bekerja sama dengan tujuh PTN mitra yang memiliki komitmen tinggi dalam membangun ekosistem berintegritas.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, dalam sambutannya menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif KPK. Menurutnya, pendampingan dari KPK sangat bermanfaat dalam memperkuat tata kelola universitas.



“Kami menyambut baik program ini karena dapat membantu kami memperkuat tata kelola dan integritas institusi. Pendampingan yang diberikan oleh KPK sangat relevan dengan upaya kami untuk meningkatkan kualitas tata kelola di kampus ini,” ungkap Prof. Hamdan.

Guru Besar Sosiologi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat ini juga mengungkapkan dukungannya terhadap program integritas ini dengan mengusulkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib di UIN Alauddin Makassar.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menambahkan bahwa program ini adalah bagian dari strategi KPK untuk membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas guna memberantas korupsi melalui jalur pendidikan.

“Kami di Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK terus berusaha memperkuat jejaring pendidikan untuk pencegahan korupsi. Sejak 2022, KPK meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di mana salah satu fokus utamanya adalah pengembangan ekosistem pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah wajib dan peningkatan tata kelola di PTN,” jelas Dian.

Dalam paparannya, Dian menambahkan bahwa PIEPTN mengedepankan dua strategi utama, yaitu penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring antikorupsi. KPK berharap program ini mendorong perguruan tinggi untuk membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai langkah nyata meningkatkan integritas serta mendorong kemajuan di sektor lainnya.



“Kami ingin mendukung perguruan tinggi dalam membangun zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi yang tidak hanya meningkatkan tata kelola, tetapi juga mendorong perkembangan di berbagai sektor kampus,” tutup Dian.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru