Rekap Laporan Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Soppeng, Politik Uang hingga Netralitas ASN
Senin, 28 Okt 2024 18:12
Bawaslu Kabupaten Soppeng telah memproses sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan selama masa tahapan kampanye Pilkada 2024. Foto: Istimewa
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng telah memproses sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan selama masa tahapan kampanye Pilkada 2024. Berikut adalah rekap laporan yang telah ditangani hingga 25 Oktober 2024.
Koordinator Hukum, Pencegahan dan Parmas Bawaslu Soppeng, Andi Maddukelleng mengatakan pada register 001, kasus dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini dihentikan oleh Sentra Gakkumdu (SG) pada pembahasan kedua.
"Register 002, dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini juga dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua," kata Andi Maddukelleng.
"Register 003, dugaan pelanggaran pidana, Pasal 188 terkait netralitas ASN. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua, namun terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara," sambungnya.
Pada Register 004, kasus dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua.
Kemudian pada Register 005, dugaan pelanggaran pidana, Pasal 188 terkait netralitas Kepala Daerah/Bupati. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua.
Andi Maddukelleng menekankan, Bawaslu Kabupaten Soppeng terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilihan di wilayahnya. Proses penanganan pelanggaran ini menunjukkan upaya serius dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng atau mengunjungi situs resmi kami," kuncinya.
Koordinator Hukum, Pencegahan dan Parmas Bawaslu Soppeng, Andi Maddukelleng mengatakan pada register 001, kasus dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini dihentikan oleh Sentra Gakkumdu (SG) pada pembahasan kedua.
"Register 002, dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini juga dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua," kata Andi Maddukelleng.
"Register 003, dugaan pelanggaran pidana, Pasal 188 terkait netralitas ASN. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua, namun terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara," sambungnya.
Pada Register 004, kasus dugaan pelanggaran pidana, Pasal 187A ayat (1) terkait money politik. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua.
Kemudian pada Register 005, dugaan pelanggaran pidana, Pasal 188 terkait netralitas Kepala Daerah/Bupati. Kasus ini dihentikan oleh SG pada pembahasan kedua.
Andi Maddukelleng menekankan, Bawaslu Kabupaten Soppeng terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilihan di wilayahnya. Proses penanganan pelanggaran ini menunjukkan upaya serius dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng atau mengunjungi situs resmi kami," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Pertama di Asia Tenggara! Telkomsel & OpenAI Luncurkan ChatGPT Go Mulai Rp50 Ribu