Andalan Hati Komitmen Jalankan Judicial Review UU Cipta Kerja di Sulsel
Tim Sindomakassar
Sabtu, 02 Nov 2024 11:07
Jubir Andalan Hati, Andi Januar Jaury. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Komitmen itu merupakan wujud perhatian Andalan Hati terhadap kaum buruh atau pekerja. Segera akan dijalankan jika pasangan calon nomor urut 02 tersebut terpilih di Pilgub Sulsel 2024.
Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis mengungkapkan, pasca dikabulkannya sebagian besar gugatan terhadap Omnibus Law telah memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh/pekerja.
"Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel," ucapnya, Jumat (1/11/2024).
JJ, akronim nama Januar Jaury, menjelaskan bahwa perjuangan Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja diketahui mempunyai tujuh poin tuntutan. Dimana sebagian besar telah dikabulkan MK.
Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK," ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, putusan juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan. Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, pasca keputusan MK ini diharapkan kebijakan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya putusan ini, akhirnya hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh ataupun pekerja di wilayahnya," bebernya.
"Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah-langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal," sambung Politisi Partai Demokrat Sulsel ini.
Dalam rangka hubungan tersebut, ditegaskan JJ, jika terpilih Andalan Hati akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Provinsi di masa yang akan datang. Hal ini akan melibatkan kajian oleh Dewan Pengupahan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.
"Selain itu, pemerintah provinsi juga akan berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program BPJS," ucapnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah provinsi juga akan memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja. Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.
"Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja," cetusnya.
Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah provinsi akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.
Perhatian khusus juga akan diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan. Pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.
"Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah provinsi terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif," pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) mengatakan, selama menjabat Gubernur Sulsel 2021-2023 Andi Sudirman telah menunjukkan keberpihakannya terhadap kaum buruh/pekerja.
Buktinya, dukungan dari serikat buruh/pekerja terus berdatangan untuk mendukung Andalan Hati memenangkan Pilgub Sulsel 2024.
"Beliau selama ini telah menunjukkan kepeduliannya terhadap para pekerja. Menurut kawan-kawan buruh, kepedulian itu terkait pengupahan, kesejahteraan dan sebagainya. Mereka ingin supaya orang yang memimpin Sulsel kedepan bisa terus mempedulikan para pekerja," ucapnya.
Komitmen itu merupakan wujud perhatian Andalan Hati terhadap kaum buruh atau pekerja. Segera akan dijalankan jika pasangan calon nomor urut 02 tersebut terpilih di Pilgub Sulsel 2024.
Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis mengungkapkan, pasca dikabulkannya sebagian besar gugatan terhadap Omnibus Law telah memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh/pekerja.
"Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel," ucapnya, Jumat (1/11/2024).
JJ, akronim nama Januar Jaury, menjelaskan bahwa perjuangan Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja diketahui mempunyai tujuh poin tuntutan. Dimana sebagian besar telah dikabulkan MK.
Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK," ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, putusan juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan. Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, pasca keputusan MK ini diharapkan kebijakan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya putusan ini, akhirnya hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh ataupun pekerja di wilayahnya," bebernya.
"Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah-langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal," sambung Politisi Partai Demokrat Sulsel ini.
Dalam rangka hubungan tersebut, ditegaskan JJ, jika terpilih Andalan Hati akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Provinsi di masa yang akan datang. Hal ini akan melibatkan kajian oleh Dewan Pengupahan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.
"Selain itu, pemerintah provinsi juga akan berupaya memberikan akses lebih luas bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan melalui pengawasan ketat terhadap keikutsertaan perusahaan dalam program BPJS," ucapnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah provinsi juga akan memperkuat program pelatihan keterampilan bagi pekerja. Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memberikan bekal keterampilan baru bagi buruh yang terkena dampak digitalisasi atau pandemi.
"Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja," cetusnya.
Tak hanya itu, dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja, pemerintah provinsi akan mengedepankan pendekatan mediasi sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Melalui peran mediator dari dinas ketenagakerjaan, berbagai perselisihan buruh, seperti masalah PHK dan perjanjian kerja, dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.
Perhatian khusus juga akan diberikan kepada pekerja perempuan dan buruh yang tergolong rentan. Pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tentang perlindungan pekerja perempuan dan menindak tegas praktik-praktik diskriminatif di tempat kerja.
"Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah provinsi terhadap buruh dan pekerja, yang merupakan tulang punggung perekonomian. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak tenaga kerja, serta berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif," pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) mengatakan, selama menjabat Gubernur Sulsel 2021-2023 Andi Sudirman telah menunjukkan keberpihakannya terhadap kaum buruh/pekerja.
Buktinya, dukungan dari serikat buruh/pekerja terus berdatangan untuk mendukung Andalan Hati memenangkan Pilgub Sulsel 2024.
"Beliau selama ini telah menunjukkan kepeduliannya terhadap para pekerja. Menurut kawan-kawan buruh, kepedulian itu terkait pengupahan, kesejahteraan dan sebagainya. Mereka ingin supaya orang yang memimpin Sulsel kedepan bisa terus mempedulikan para pekerja," ucapnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Andalan Hati Berkomitmen Wujudkan Pilkada Damai 2024
Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlaga di Pilkada 2024 menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan Pilkada Damai.
Kamis, 21 Nov 2024 20:03
Sulsel
Cagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Blusukan di Pasar Cekkeng Bulukumba
Calon Gubernur Sulsel 02, Andi Sudirman Sulaiman melakukan blusukan di Pasar Cekkeng, di Kabupaten Bulukumba, Kamis (21/11/2024) 2024.
Kamis, 21 Nov 2024 12:08
News
KPU Sulsel Pastikan Kampanye Akbar Sesuai Jadwal dan Lokasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye akbar dua Pasangan Calon (Paslon) Pemilih Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Rabu, 20 Nov 2024 23:42
Makassar City
Dorong Pemilihan Bermartabat, Karang Taruna Makassar Ingatkan Netralitas Penyelenggara
Karang Taruna Kota Makassar menggelar dialog di Kopizone, Makassar pada Rabu (20/11/2024). Dialog ini sebagai upaya untuk mengawal netralitas penyelenggara untuk Pilkada serentak yang bermartabat.
Rabu, 20 Nov 2024 16:50
News
Jelang Pemungutan Suara, Andalan Hati Kokoh di Puncak dengan Elektabilitas 64,2%
Seminggu jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 7 November 2024, pasangan calon gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), terus mengukuhkan keunggulan.
Rabu, 20 Nov 2024 13:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
4
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
4
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan