Diduga Terlibat Pengrusakan APK, Lurah Pantai Bahari Dilapor ke Bawaslu Jeneponto
sulaiman nai
Selasa, 05 Nov 2024 19:24
APK yang diduga dirusak oleh Muhammad Nasir, Kepala Kelurahan Pantai Bahari. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Muhammad Nasir, Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Muhammad Nasir dilaporkan atas dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
"Benar, bahwa pada hari ini, telah Kami laporkan Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir terkait dugaan pengrusakan APK Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum ASN," ucap Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3, Faturahman Marzuki, Selasa (5/11/2024).
Faturahman mengungkapkan, dugaan pengrusakan baliho paslon nomor 3 Sarif-Qalby disaksikan langsung warga setempat sehingga pihaknya langsung melaporkan Lurah Bontobahri ke Bawaslu Jeneponto.
Faturahman berharap agar Bawaslu Jeneponto bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses terduga pelaku karena telah merugikan kandidat Pilkada Jeneponto.
Fatur menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Kasus ini dari tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga berkepastian hukum," tegasnya.
Sementara, itu, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa yang dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.
"Ya benar, pada hari ini kami telah menerima laporan atas dugaan pengrusakan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Bangkala," jelas Bustanil.
Menurut keterangan pelapor, aksi pengrusakan tersebut dilakukan terlapor dengan cara merobek APK pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.30 dini hari.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan proses kajian selama 2 haru kedepan sejak laporan diterima.
"Tentu Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan terlapor dalam jangka waktu paling lama 2 hari. Jadi 2 hari itu terhitung sejak melaporkan, namun yang dihitung dihari pertama itu besok dan hari kedua lusa," bebernya.
Apabila hasil kajiannya ini memenuhi unsur, maka terlapor terancam akan dijerat dengan Undang Undang Pemilu di Pasal 187 junto pasal 169 huruf G.
Muhammad Nasir dilaporkan atas dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
"Benar, bahwa pada hari ini, telah Kami laporkan Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir terkait dugaan pengrusakan APK Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum ASN," ucap Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3, Faturahman Marzuki, Selasa (5/11/2024).
Faturahman mengungkapkan, dugaan pengrusakan baliho paslon nomor 3 Sarif-Qalby disaksikan langsung warga setempat sehingga pihaknya langsung melaporkan Lurah Bontobahri ke Bawaslu Jeneponto.
Faturahman berharap agar Bawaslu Jeneponto bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses terduga pelaku karena telah merugikan kandidat Pilkada Jeneponto.
Fatur menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Kasus ini dari tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga berkepastian hukum," tegasnya.
Sementara, itu, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa yang dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.
"Ya benar, pada hari ini kami telah menerima laporan atas dugaan pengrusakan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Bangkala," jelas Bustanil.
Menurut keterangan pelapor, aksi pengrusakan tersebut dilakukan terlapor dengan cara merobek APK pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.30 dini hari.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan proses kajian selama 2 haru kedepan sejak laporan diterima.
"Tentu Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan terlapor dalam jangka waktu paling lama 2 hari. Jadi 2 hari itu terhitung sejak melaporkan, namun yang dihitung dihari pertama itu besok dan hari kedua lusa," bebernya.
Apabila hasil kajiannya ini memenuhi unsur, maka terlapor terancam akan dijerat dengan Undang Undang Pemilu di Pasal 187 junto pasal 169 huruf G.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
130 Orang Pengawas TPS di Kecamatan Batang Jeneponto Dilantik
Sebanyak 30 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) se-Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto resmi dilantik di Caffe Dalle Jeneponto, pada Minggu 3 November 2024.
Selasa, 05 Nov 2024 12:43
Sulsel
Prof Suwaib Nilai Tren Elektabilitas dan Popularitas Sarif-Qalby Meningkat
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto H Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby gencar melakukan kampanye di berbagai wilayah yang sudah dijadwalkan KPU Jeneponto.
Selasa, 05 Nov 2024 08:57
Sulsel
Seragam Sekolah Gratis ala Syarif-Qalby Bakal Ringankan Beban Rumah Tangga Ibu-ibu di Jeneponto
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto nomor urut 3, Muh Syarif - Moch Alim Qalby bakal menyiapkan seragam sekolah gratis dalam program "Jeneponto Pasikola" untuk anak-anak di Butta Turatea.
Senin, 04 Nov 2024 07:31
Sulsel
KPU Jeneponto: Debat jadi Referensi Masyarakat untuk Tentukan Pilihan di Pilkada
KPU Jeneponto menggelar debat publik perdana Paslon Pilkada di Novotel, Kota Makassar pada Ahad (3/11/2024). Keempat Paslon hadir menyampaikan visi misi dan gagasannya.
Minggu, 03 Nov 2024 22:40
Sulsel
Paslon Syarif-Qalby Tampil Tenang di Pembukaan Debat Pilkada Jeneponto 2024
Debat calon bupati dan wakil bupati Jeneponto sudah dimulai. Keempat pasangan calon memaparkan visi dan misinya pada sesi pertama debat yang berlangsung di Novotel, Kota Makassar, Minggu (3/11/2024).
Minggu, 03 Nov 2024 20:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ada Pihak yang Panik Lihat Survei MULIA, Kini Tebar Hoax Atas Nama Tuhan
2
Diduga Terlibat Pengrusakan APK, Lurah Pantai Bahari Dilapor ke Bawaslu Jeneponto
3
Pemerhati Minta Dugaan Politisasi Pembagian Bibit Bantuan di Jeneponto Diusut
4
Pj Bupati Jeneponto Diminta Tindak Oknum Pejabat yang Salahgunakan Wewenang
5
Prof Suwaib Nilai Tren Elektabilitas dan Popularitas Sarif-Qalby Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ada Pihak yang Panik Lihat Survei MULIA, Kini Tebar Hoax Atas Nama Tuhan
2
Diduga Terlibat Pengrusakan APK, Lurah Pantai Bahari Dilapor ke Bawaslu Jeneponto
3
Pemerhati Minta Dugaan Politisasi Pembagian Bibit Bantuan di Jeneponto Diusut
4
Pj Bupati Jeneponto Diminta Tindak Oknum Pejabat yang Salahgunakan Wewenang
5
Prof Suwaib Nilai Tren Elektabilitas dan Popularitas Sarif-Qalby Meningkat