Diduga Terlibat Pengrusakan APK, Lurah Pantai Bahari Dilapor ke Bawaslu Jeneponto
Selasa, 05 Nov 2024 19:24
APK yang diduga dirusak oleh Muhammad Nasir, Kepala Kelurahan Pantai Bahari. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Muhammad Nasir, Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Muhammad Nasir dilaporkan atas dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
"Benar, bahwa pada hari ini, telah Kami laporkan Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir terkait dugaan pengrusakan APK Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum ASN," ucap Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3, Faturahman Marzuki, Selasa (5/11/2024).
Faturahman mengungkapkan, dugaan pengrusakan baliho paslon nomor 3 Sarif-Qalby disaksikan langsung warga setempat sehingga pihaknya langsung melaporkan Lurah Bontobahri ke Bawaslu Jeneponto.
Faturahman berharap agar Bawaslu Jeneponto bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses terduga pelaku karena telah merugikan kandidat Pilkada Jeneponto.
Fatur menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Kasus ini dari tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga berkepastian hukum," tegasnya.
Sementara, itu, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa yang dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.
"Ya benar, pada hari ini kami telah menerima laporan atas dugaan pengrusakan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Bangkala," jelas Bustanil.
Menurut keterangan pelapor, aksi pengrusakan tersebut dilakukan terlapor dengan cara merobek APK pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.30 dini hari.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan proses kajian selama 2 haru kedepan sejak laporan diterima.
"Tentu Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan terlapor dalam jangka waktu paling lama 2 hari. Jadi 2 hari itu terhitung sejak melaporkan, namun yang dihitung dihari pertama itu besok dan hari kedua lusa," bebernya.
Apabila hasil kajiannya ini memenuhi unsur, maka terlapor terancam akan dijerat dengan Undang Undang Pemilu di Pasal 187 junto pasal 169 huruf G.
Muhammad Nasir dilaporkan atas dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
"Benar, bahwa pada hari ini, telah Kami laporkan Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir terkait dugaan pengrusakan APK Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum ASN," ucap Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3, Faturahman Marzuki, Selasa (5/11/2024).
Faturahman mengungkapkan, dugaan pengrusakan baliho paslon nomor 3 Sarif-Qalby disaksikan langsung warga setempat sehingga pihaknya langsung melaporkan Lurah Bontobahri ke Bawaslu Jeneponto.
Faturahman berharap agar Bawaslu Jeneponto bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses terduga pelaku karena telah merugikan kandidat Pilkada Jeneponto.
Fatur menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Kasus ini dari tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga berkepastian hukum," tegasnya.
Sementara, itu, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa yang dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.
"Ya benar, pada hari ini kami telah menerima laporan atas dugaan pengrusakan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Bangkala," jelas Bustanil.
Menurut keterangan pelapor, aksi pengrusakan tersebut dilakukan terlapor dengan cara merobek APK pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.30 dini hari.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan proses kajian selama 2 haru kedepan sejak laporan diterima.
"Tentu Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan terlapor dalam jangka waktu paling lama 2 hari. Jadi 2 hari itu terhitung sejak melaporkan, namun yang dihitung dihari pertama itu besok dan hari kedua lusa," bebernya.
Apabila hasil kajiannya ini memenuhi unsur, maka terlapor terancam akan dijerat dengan Undang Undang Pemilu di Pasal 187 junto pasal 169 huruf G.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sidang MK Bergulir, Penggugat Paparkan Deretan Pelanggaran Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Selasa, 14 Jan 2025 13:02
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Sulsel
Kadis Jeneponto Diduga Pakai Suket 6 Tahun Lalu Nyoblos dan Masuk DPK
Nama seorang Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terseret dalam kasus dugaan pemilih ganda. Ia adalah Aspa Muji, Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto.
Minggu, 15 Des 2024 14:56
Sulsel
Sejumlah Pemilih DPK di Jeneponto Diduga Mencoblos Lebih dari Sekali
Persoalan baru muncul di Pilkada Jeneponto, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Tolo Utara, Kecamatan Kelara.
Minggu, 15 Des 2024 11:07
Sulsel
Diduga Beda Pilihan di Pilkada, Kepesertaan BPJS Gratis Warga Jeneponto Dinonaktifkan
Berbagai persoalan muncul pasca pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jeneponto
Sabtu, 14 Des 2024 18:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
3
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
4
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
5
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
3
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
4
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
5
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024