Diduga Terlibat Pengrusakan APK, Lurah Pantai Bahari Dilapor ke Bawaslu Jeneponto

sulaiman nai
Selasa, 05 Nov 2024 19:24
Diduga Terlibat Pengrusakan APK, Lurah Pantai Bahari Dilapor ke Bawaslu Jeneponto
APK yang diduga dirusak oleh Muhammad Nasir, Kepala Kelurahan Pantai Bahari. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Muhammad Nasir, Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Muhammad Nasir dilaporkan atas dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Bupati Nomor 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

"Benar, bahwa pada hari ini, telah Kami laporkan Kepala Kelurahan Pantai Bahari, Muhammad Nasir terkait dugaan pengrusakan APK Paslon Nomor 3 yang dilakukan oleh oknum ASN," ucap Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3, Faturahman Marzuki, Selasa (5/11/2024).

Faturahman mengungkapkan, dugaan pengrusakan baliho paslon nomor 3 Sarif-Qalby disaksikan langsung warga setempat sehingga pihaknya langsung melaporkan Lurah Bontobahri ke Bawaslu Jeneponto.

Faturahman berharap agar Bawaslu Jeneponto bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses terduga pelaku karena telah merugikan kandidat Pilkada Jeneponto.

Fatur menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Kasus ini dari tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga berkepastian hukum," tegasnya.

Sementara, itu, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa yang dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.

"Ya benar, pada hari ini kami telah menerima laporan atas dugaan pengrusakan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Kelurahan di Kecamatan Bangkala," jelas Bustanil.

Menurut keterangan pelapor, aksi pengrusakan tersebut dilakukan terlapor dengan cara merobek APK pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.30 dini hari.

Berdasarkan laporan ini, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan proses kajian selama 2 haru kedepan sejak laporan diterima.

"Tentu Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan terlapor dalam jangka waktu paling lama 2 hari. Jadi 2 hari itu terhitung sejak melaporkan, namun yang dihitung dihari pertama itu besok dan hari kedua lusa," bebernya.

Apabila hasil kajiannya ini memenuhi unsur, maka terlapor terancam akan dijerat dengan Undang Undang Pemilu di Pasal 187 junto pasal 169 huruf G.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru