DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Senin, 15 Jul 2024 13:30

Sosialisasi dan penyebarluasasn Perda Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Sosper Angkatan XIII ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (14/7/2024).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan praktisi. Masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum tersebut adalah Abdullah.
Dalam pemaparan materinya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Puspito.
Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tambah Puspito.
Sementara itu pemateri kedua, Babra Kamal berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.
“Isi dari perda ini memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” paparnya.
Senada dengan itu, pemateri ketiga atau terakhir, Jumadi menjelaskan bahwa materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” demikian Jumadi.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan praktisi. Masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum tersebut adalah Abdullah.
Dalam pemaparan materinya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Puspito.
Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tambah Puspito.
Sementara itu pemateri kedua, Babra Kamal berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.
“Isi dari perda ini memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” paparnya.
Senada dengan itu, pemateri ketiga atau terakhir, Jumadi menjelaskan bahwa materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” demikian Jumadi.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Data Tak Sesuai, DPRD Makassar Minta BPKAD Segera Cari Kendaraan Dinas
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail bersama anggota dewan lainnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama BPKAD terkait data kendaraan dinas milik Pemkot Makassar.
Selasa, 25 Mar 2025 16:24

Makassar City
Gelar RDP, DPRD Makassar Terima Aspirasi Karyawan yang di PHK
Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Wahyu Pradana Binamulia dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM).
Senin, 24 Mar 2025 20:31

Sulsel
Komisi B DPRD Makassar Dorong PAD 2025 Capai Rp2,1 Triliun
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Zulhajar mengungkapkan bahwa salah satu program prioritas Komisi B DPRD Makassar adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senin, 17 Mar 2025 15:51

Makassar City
DPRD Dukung Pemkot Makassar Audit Internal Perusda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mengevaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas (dewas) perusahaan daerah (perusda).
Senin, 17 Mar 2025 04:33

Sulsel
Komitmen Lindungi Pekerja, Ashabul Kahfi Bagikan 300 BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ashabul Kahfi menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.
Minggu, 16 Mar 2025 17:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
2

Pemkab Gowa Bawa 2 Warga yang Sempat Viral ke RSUD Syekh Yusuf
3

Remaja yang Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto Akhirnya Ditemukan
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Komitmen Kerja Sesuai SOP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
2

Pemkab Gowa Bawa 2 Warga yang Sempat Viral ke RSUD Syekh Yusuf
3

Remaja yang Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto Akhirnya Ditemukan
4

Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
5

Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Komitmen Kerja Sesuai SOP