DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Senin, 15 Jul 2024 13:30

Sosialisasi dan penyebarluasasn Perda Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Sosper Angkatan XIII ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (14/7/2024).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan praktisi. Masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum tersebut adalah Abdullah.
Dalam pemaparan materinya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Puspito.
Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tambah Puspito.
Sementara itu pemateri kedua, Babra Kamal berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.
“Isi dari perda ini memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” paparnya.
Senada dengan itu, pemateri ketiga atau terakhir, Jumadi menjelaskan bahwa materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” demikian Jumadi.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan praktisi. Masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum tersebut adalah Abdullah.
Dalam pemaparan materinya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Puspito.
Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tambah Puspito.
Sementara itu pemateri kedua, Babra Kamal berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.
“Isi dari perda ini memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” paparnya.
Senada dengan itu, pemateri ketiga atau terakhir, Jumadi menjelaskan bahwa materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” demikian Jumadi.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
DPRD Makassar Hadirkan Layanan Pusat Informasi, Respons Aspirasi Cepat dan Tepat
Sekretariat DPRD Kota Makassar melalui Bagian Humas dan Protokol saat ini mempersiapkan inovasi layanan yang akan menjadi bagian dari aksi perubahan kelembagaan.
Jum'at, 20 Jun 2025 20:04

Makassar City
Legislator Desak Disdik Makassar Segera Ajukan Permohonan Tambahan Rombel
DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar segera mengirim permintaan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Jum'at, 20 Jun 2025 18:47

Makassar City
PHK di PD Pasar Makassar Didukung Legislator: Tapi Harus Transparan
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Makassar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 50 karyawan. Ke depan, akan ada 200 pegawai yang diputus kontraknya.
Jum'at, 20 Jun 2025 08:12

Makassar City
Dahyal Kembalikan Aset Inventaris ke Sekretariat DPRD Makassar
Dahyal resmi mengembalikan aset negara yang ia pergunakan selama menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) ke Sekretariat DPRD Kota Makassar, Rabu (18/6/2025) siang.
Kamis, 19 Jun 2025 05:52

Makassar City
Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa
Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang terkait sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Rabu (18/6/2025).
Rabu, 18 Jun 2025 20:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
2

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
3

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
4

Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
5

Laba Bersih Melonjak 28%, Bluebird Bagikan Dividen Rp300,2 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
2

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
3

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
4

Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
5

Laba Bersih Melonjak 28%, Bluebird Bagikan Dividen Rp300,2 Miliar