DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Senin, 15 Jul 2024 13:30

Sosialisasi dan penyebarluasasn Perda Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Sosper Angkatan XIII ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (14/7/2024).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan praktisi. Masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum tersebut adalah Abdullah.
Dalam pemaparan materinya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Puspito.
Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tambah Puspito.
Sementara itu pemateri kedua, Babra Kamal berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.
“Isi dari perda ini memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” paparnya.
Senada dengan itu, pemateri ketiga atau terakhir, Jumadi menjelaskan bahwa materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” demikian Jumadi.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dari kalangan praktisi. Masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum tersebut adalah Abdullah.
Dalam pemaparan materinya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Puspito.
Menurutnya, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tambah Puspito.
Sementara itu pemateri kedua, Babra Kamal berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.
“Isi dari perda ini memang masih relevan sampai sekarang ini. Hanya saja, perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” paparnya.
Senada dengan itu, pemateri ketiga atau terakhir, Jumadi menjelaskan bahwa materi dari perda tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” demikian Jumadi.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan rencana pembangunan di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor DPRD Kota Makassar.
Kamis, 07 Agu 2025 05:46

Makassar City
DPRD Makassar Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Terong, Pastikan Tertib dan Aman
Rombongan Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan peninjuan langsung di Pasar Terong di wilayah Jalan Sawi, Kecamatan Bontoala, Senin (4/8/2025) kemarin.
Selasa, 05 Agu 2025 13:44

Makassar City
DPRD Makassar Mediasi Permasalahan Alfamidi Versus Warga
DPRD Kota Makassar bersama perwakilan Alfamidi, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pacasila Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (1/8/2025).
Jum'at, 01 Agu 2025 19:45

Makassar City
DPRD Makassar RDP Bahas Seragam Gratis hingga Polemik Penerimaan Murid Baru
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Sosial, serta Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Resopa, Kamis (31/7/2025).
Jum'at, 01 Agu 2025 06:20

Makassar City
Setuju dengan Pedagang Pasar Cidu, DPRD Tolak Skema Penertiban Ganjil-Genap
Rencana penerapan skema ganjil-genap oleh Pemkot Makassar di Pasar Cidu ditolak oleh pedagang. Penolakan itu mereka sampaikan dalam RDP bersama Komisi B DPRD Kota Makassar, kemarin.
Selasa, 29 Jul 2025 12:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sebut Prosedurnya Keliru! Komisi D Kaget Ada Proyek Jalan Rp2,3 T yang Tak Pernah Dibahas
2

Inspiratif! Polisi Kerja Sampingan Jadi Badut Sulap untuk Hibur Warga
3

Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
4

Marak Pencuri di Gowa, Warga Borongloe Masifkan Ronda Malam
5

Sinergi OJK dan DPR RI untuk Perluas Pembiayaan UMKM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sebut Prosedurnya Keliru! Komisi D Kaget Ada Proyek Jalan Rp2,3 T yang Tak Pernah Dibahas
2

Inspiratif! Polisi Kerja Sampingan Jadi Badut Sulap untuk Hibur Warga
3

Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
4

Marak Pencuri di Gowa, Warga Borongloe Masifkan Ronda Malam
5

Sinergi OJK dan DPR RI untuk Perluas Pembiayaan UMKM