Polisi Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua di Gowa Pakai Knalpot Brong

Herni Amir
Selasa, 28 Mar 2023 17:31
Polisi Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua di Gowa Pakai Knalpot Brong
Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan puluhan kendaraan roda dua, yang menggunakan knalpot brong di Jalan Raya. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan puluhan kendaraan roda dua, yang menggunakan knalpot brong di Jalan Raya.

Mereka diamankan saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Hoscok tepatnya di Depan Kantor Bank Sulselbar, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (27/3/2023) malam.



Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa Ipda Hamsal selaku perwira pengendali dalam operasi tersebut mengatakan, operasi cipta kondisi ini kembali menyasar pengguna senjata tajam, bahan yang berbahaya, knalpot brong (bogar) dan juga kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua dan empat.

"Dalam operasi yang kami gelar ini telah menyita kurang lebih 15 kendaraan roda dua yang didominasi pelanggarannya berknalpot brong dan kemudian kita mengamankan satu buah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh pengendara," ungkapnya.

Dia menambahkan, kendaraan yang disita kini diamankan di Mako Polres Gowa dan pengendara yang membawa senjata tajam diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak terus mengimbau warga masyarakat Kabupaten Gowa agar membantu Kepolisian menjaga Sitkantibmas yang diharapkan dalam keadaan aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Gowa didalam bulan suci ramadhan ini.



"Saya terus menghimbau agar masyarakat dapat bersama-sama Kepolisian dan instansi terkait dalam mewujudkan Sitkantibmas tetap kondusif dalam bulan suci ramadhan tahun ini," ungkapnya.

Ia pun berharap agar penindakan yang dilakukan oleh personelnya sebagai efek jera kepada warga yang masih saja menghiraukan imbauan-imbauan yang telah dikeluarkan sebelum bulan suci ramadan diantaranya aksi balap liar, tawuran, knalpot Brong (Bogar) dan tindakan yang melanggar hukum lainnya yang dapat mengganggu kamtibmas.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru