Bawaslu Soppeng Ambil Keterangan Ahli, Tangani Kasus Konvoi Motor saat Kampanye Paslon

Tim Sindomakassar
Sabtu, 16 Nov 2024 20:13
Bawaslu Soppeng Ambil Keterangan Ahli, Tangani Kasus Konvoi Motor saat Kampanye Paslon
Bawaslu Soppeng melakukan kunjungan ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk mengambil dua keterangan ahli. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Soppeng melakukan kunjungan ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk mengambil dua keterangan ahli. Agenda ini terkait proses penanganan pelanggaran yang sedang ditangani dengan nomor register 007/REG/LP/PB/KAB/27.17/XI/2024.

Bawaslu Soppeng sedang memproses dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada pelaksanaan kampanye pada tahap penyelidikan. Mereka telah mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi beberapa hari yang lalu.

Laporan yang dimaksud ialah aksi konvoi motor yang dilakukan pendukung salah satu Paslon saat kampanye Pilkada Soppeng 2024.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi mengatakan keterangan ahli guna memperkuat pembuktian secara ilmiah terhadap setiap laporan yang disampaikan. Di Unhas, pihaknya mengambil keterangan ahli hukum pidana dan ahli Hukum Administrasi Negara.

"Komitmen kami dalam setiap proses penanganan pelanggaran yang kami tangani terlaksana sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ucap Hasbi yang juga Penasehat Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng.

"Salah satunya dengan mendapatkan keterangan ahli yang memiliki kompetensi keahlian terhadap laporan atau temuan," sambungnya.

Ahli yang ditemui secara langsung dihadapan Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng menjelaskan secara detail terhadap keterpenuhan unsur dalam penerapan pasal yang disangkakan terkait laporan yang dimaksud.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng, Abd Jalil mengungkapkan pihaknya berkewajiban untuk menjalankan semua prosedur penanganan pelanggaran yang sedang berproses.

"Berkaitan dengan status laporan dipenghujung pembahasan, tentunya berdasarkan klarifikasi Pelapor, Terlapor, dan Saksi termasuk Ahli," tambah Abd Jalil.

Jalil menambahkan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan Pidana Pemilihan, selalu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa dalam tahap Penyelidikan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru