ASN di Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg
Rabu, 29 Mar 2023 11:01
Ilustrasi. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Luwu Utara Terima Rp922 Juta Tambahan Anggaran untuk Sukseskan Pilkada 2024
KPU Luwu Utara (Lutra) menerima tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Jumlahnya mencapai Rp922 juta.
Rabu, 13 Nov 2024 19:18
Sulsel
JMS-Tomy Janjikan Kesejahteraan Bagi ASN dan Honorer
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir (JMS)-Tomy Satria Yulianto (TSY) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selasa, 22 Okt 2024 17:45
Makassar City
Irwan Adnan Tekankan Fokus Pelayanan dan Jaga Netralitas
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan menekankan pentingnya fokus peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga netralitas ASN jelang Pilkada.
Senin, 21 Okt 2024 13:45
Sulsel
Politisi Golkar Amir Mahmud Resmi jadi Ketua DPRD Luwu Utara Periode 2024-2029
Amir Mahmud resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara periode 2024 - 2029 pada Rabu (16/10/2024).
Rabu, 16 Okt 2024 12:13
Sulsel
UIN Alauddin Makassar Peringati HKN, ASN Diingatkan Jaga Integritas
UIN Alauddin Makassar menggelar upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di lapangan upacara depan Gedung Rektorat, Kampus II, Selasa (17/9/2024).
Selasa, 17 Sep 2024 16:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
5
Bawaslu Soppeng Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak ke Kecamatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
5
Bawaslu Soppeng Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak ke Kecamatan