ASN di Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg
Rabu, 29 Mar 2023 11:01

Ilustrasi. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
(MAN)
Berita Terkait

News
Taufan Pawe Dorong Jaminan Hari Tua Bagi PPPK Melalui Revisi UU ASN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kamis, 24 Apr 2025 13:55

News
Pemerintah Diminta Matangkan Strategi Pemindahan ASN ke IKN
Hal ini sebagai respons pernyataan Otorita IKN yang menyebutkan kesiapan menerima pemindahan ASN hingga 2028, namun dengan keterbatasan jumlah hunian yang disiapkan.
Rabu, 23 Apr 2025 09:59

Sulsel
Bupati Gowa Ajak ASN Tingkatkan Kedisiplinan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dalam memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Gowa.
Kamis, 17 Apr 2025 12:44

Sulsel
STQH XXIII Tingkat Provinsi Sulsel Cabang Hifzil 10 dan 20 Juz Dimulai
Hari Pertama pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) XXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 Cabang Hapalan Alquran Golongan Hifzil 10 & 20 Juz dilaksanakan di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (14/04).
Senin, 14 Apr 2025 12:10

Sulsel
23 ASN Maros Tak Hadir Tanpa Alasan pada Hari Pertama Kerja
Sebanyak 43 ASN Pemkab Maros masih libur pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idulfitri 2025.
Selasa, 08 Apr 2025 11:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
3

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
3

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat