ASN di Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg
Rabu, 29 Mar 2023 11:01
Ilustrasi. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selasa, 27 Jan 2026 20:46
News
Sambut Tahun 2026, Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel Diminta Perkuat Komitmen Kinerja ASN
Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Apel Pagi Virtual, Rabu (31/12/).
Rabu, 31 Des 2025 23:12
Sulsel
PT Vale dan Pemkab Luwu Utara Perkuat Mitigasi Banjir Lewat Solusi Terpadu
PT Vale bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui serangkaian langkah konkret mitigasi bencana.
Selasa, 23 Des 2025 21:57
News
20 Tahun Rusak, Jalan Strategis di Luwu Utara Akhirnya Dibenahi
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim meninjau langsung pelaksanaan pengaspalan ruas jalan Baliase-Pombakka yang dibiayai melalui bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 19 Des 2025 13:04
News
DWP Kemenkum Sulsel Ikuti Puncak Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Syamsidar Andi Basmal, mengikuti Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan secara virtual
Rabu, 10 Des 2025 22:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan
4
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
5
Legislator Ingatkan Penertiban PKL Makassar Tetap Perhatikan Kesejahteraan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan
4
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
5
Legislator Ingatkan Penertiban PKL Makassar Tetap Perhatikan Kesejahteraan Warga