ASN di Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg
Rabu, 29 Mar 2023 11:01
Ilustrasi. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Bone Teken Perbup, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menyiapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jum'at, 13 Mar 2026 23:08
Sulsel
Pemkab Gowa Siapkan Rp35 Miliar THR untuk ASN-PPPK, Cair Pekan Depan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada pekan depan.
Kamis, 12 Mar 2026 12:32
News
Pemprov Sulsel Minta ASN Tolak Gratifikasi dan Laporkan ke KPK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Selasa, 10 Mar 2026 21:35
Makassar City
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Sulsel
Pemkab Bantaeng Gandeng STIA LAN Makassar Perkuat ASN
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjalin kerja sama dengan Politeknik STIA LAN Makassar untuk meningkatkan kualitas manajemen organisasi dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sabtu, 14 Feb 2026 12:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
3
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
4
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
5
Bupati Gowa Sidak Pasar, Harga Mayoritas Pangan Masih Stabil
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
3
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
4
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
5
Bupati Gowa Sidak Pasar, Harga Mayoritas Pangan Masih Stabil