ASN di Luwu Utara Dilarang Gunakan LPG Tabung Ukuran 3 Kg
Rabu, 29 Mar 2023 11:01

Ilustrasi. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya Nomor 510/891/DP2KUKM/IX/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, serta hasil keputusan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 21 Maret 2023 lalu.
SE tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung Ukuran 3 Kg pasal 7 ayat 2, yang menyebutkan bahwa, pengguna langsung LPG adalah konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
Selain itu, dasar penerbitan SE ini adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM Tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Bupati Nomor 510/3.416/DP2KUKM/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Ada tiga poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini.
Siapa saja dilarang menggunakan LPG 3 Kg? Selain ASN, TNI dan Polri, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg adalah para pelaku usaha selain usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Baca juga: Dinkes Luwu Utara Hadirkan Inovasi untuk Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
"Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warung makan, warkop, peternak ayam potong dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Pihak-pihak yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg diminta beralih menggunakan LPG Tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Hati Damai Dorong ASN Gowa Mampu Bersinergi dan Displin Wujudkan Visi Misi Daerah
Pemkab Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin mendorong seluruh ASN Pemkab Gowa berkontribusi dalam mewujudkan visi misi daerah.
Minggu, 28 Sep 2025 08:01

Sulsel
81 ASN Pangkep Terima Satyalencana Karya Satya
Sebanyak 81 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangkep menerima tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya.
Rabu, 17 Sep 2025 15:27

Sulsel
Infak ASN Gowa Wujudkan Penguatan Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan disalurkan pada momentum Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/9).
Rabu, 17 Sep 2025 13:06

Makassar City
Wali Kota Appi Minta ASN Hindari Flexing dan Perilaku Berlebihan di Medsos
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meminta ASN seluruh jajaran pemerintah kota untuk tetap menjaga kondusivitas di setiap wilayah. Ia juga mengingatkan bahwa setiap gerak dan ucapan ASN.
Senin, 15 Sep 2025 16:32

Sulsel
Sosialisasi Penilaian Kinerja TPP, Disnakertrans Sulsel Dorong Kedisiplinan ASN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi keputusan Gubernur Sulsel terkait tata cara penilaian kinerja untuk Tambahan Penghasilan Pegawai.
Rabu, 10 Sep 2025 14:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Polipangkep Gelar Sertifikasi Auditor dan Penyelia Halal 2025
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
5

DLH Makassar Apresiasi Inisiatif Telkom Wujudkan Pantai Bebas Sampah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Polipangkep Gelar Sertifikasi Auditor dan Penyelia Halal 2025
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
5

DLH Makassar Apresiasi Inisiatif Telkom Wujudkan Pantai Bebas Sampah