Kemenag Maros Musnahkan 3.257 Dokumen Pernikahan
Kamis, 21 Nov 2024 19:49
Proses peusnahan 3.257 dokumen pernikahan di halaman belakang Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros memusnahkan 3.257 dokumen pernikahan di halaman belakang Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maros, Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan dokumen pernikahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Maros, Muhammad, dihadiri sejumlah pejabat internal Kemenag Maros dan Asisten I Pemda Maros, Amiruddin.
Dokumen yang dimusnahkan ini meliputi akta nikah, buku nikah,daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah dan kartu nikah.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros Muhammad kepada awak media menuturkan, pemusnahan buku nikah ini merupakan instruksi dari Kementerian Agama pusat.
Buku nikah yang dimusnahkan kali ini, merupakan buku nikah yang tidak terpakai. Yang diterbitkan tahun 2022 ke bawah.
"Jumlah keseluruhan dokumen pernikahan yang dimusnahkan itu sekitar 3.257 lembar yang tidak digunakan. Jadi untuk pernikahan tahun ini dan 2025 menggunakan buku nikah 2023," jelasnya.
Menurut Muhammad, pemusnahan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu sangat penting dilakukan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"ini merupakan salah satu cara untuk mencegah pemanfaatan buku nikah dari oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen ini. Karena ini sangat rawan untuk dimanfaatkan oknum," jelasnya.
Dia mengatakan, pemusnahan ini juga sekaitan dengan sudah usangnya buku nikah, dan adanya juga buku nikah yang baru dikeluarkan Kemenag.
Dia menambahkan, hingga tahun 2023 ini, penyalahgunaan buku nikah cukup tinggi. Karena terdapat dua warna, hijau dan coklat.
"Tahun 2024 ini sudah ada regulasi baru dan warna yang baru. Jadi jika ada yang dokumennya hilang, dan ingin mengurus baru, mereka akan mendapatkan buku baru, dan bukan lagi dalam bentuk duplikat," jelasnya.
Pemusnahan dokumen pernikahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Maros, Muhammad, dihadiri sejumlah pejabat internal Kemenag Maros dan Asisten I Pemda Maros, Amiruddin.
Dokumen yang dimusnahkan ini meliputi akta nikah, buku nikah,daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah dan kartu nikah.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros Muhammad kepada awak media menuturkan, pemusnahan buku nikah ini merupakan instruksi dari Kementerian Agama pusat.
Buku nikah yang dimusnahkan kali ini, merupakan buku nikah yang tidak terpakai. Yang diterbitkan tahun 2022 ke bawah.
"Jumlah keseluruhan dokumen pernikahan yang dimusnahkan itu sekitar 3.257 lembar yang tidak digunakan. Jadi untuk pernikahan tahun ini dan 2025 menggunakan buku nikah 2023," jelasnya.
Menurut Muhammad, pemusnahan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu sangat penting dilakukan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"ini merupakan salah satu cara untuk mencegah pemanfaatan buku nikah dari oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen ini. Karena ini sangat rawan untuk dimanfaatkan oknum," jelasnya.
Dia mengatakan, pemusnahan ini juga sekaitan dengan sudah usangnya buku nikah, dan adanya juga buku nikah yang baru dikeluarkan Kemenag.
Dia menambahkan, hingga tahun 2023 ini, penyalahgunaan buku nikah cukup tinggi. Karena terdapat dua warna, hijau dan coklat.
"Tahun 2024 ini sudah ada regulasi baru dan warna yang baru. Jadi jika ada yang dokumennya hilang, dan ingin mengurus baru, mereka akan mendapatkan buku baru, dan bukan lagi dalam bentuk duplikat," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
Sejumlah guru madrasah di Kabupaten Maros mengaku Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari hingga Februari 2026 belum dibayarkan.
Rabu, 04 Mar 2026 13:53
News
Jumlah Calon Jemaah Haji Maros Terus Bertambah
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros yang bakal berangkat tahun ini berubah. Jumlahnya terus mengalami peningkatan.
Kamis, 26 Feb 2026 11:01
Sulsel
Batas Pelunasan Haji Tahap Pertama Berakhir, 2 Jemaah Maros Belum Lunas
Proses pembayaran pelunasan biaya haji tahap pertama telah berakhir 14 Maret lalu. Sementara itu, saat ini masih ada dua calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Maros yang belum melakukan pelunasan.
Selasa, 18 Mar 2025 14:41
Sulsel
Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Masih Masif Rekrut Pengikut di Maros
Aliran sesat “Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa” yang berada di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros masih aktif merekrut pengikut, meski telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Senin, 10 Mar 2025 15:18
Sulsel
Aliran Tarekat Baru Ditemukan di Maros, Kemenag Ambil Langkah Persuasif
Aliran tarekat baru ditemukan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Aliran yang dinamakan aliran tarekat Ana' Loloa ini pertama kali ditemukan tahun 2024 lalu.
Kamis, 06 Mar 2025 16:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP