Oknum Ustaz Ponpes Maros yang Diduga Lecehkan Santriwati Diberhentikan
Jum'at, 06 Des 2024 15:00

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Oknum ustaz salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros yang diduga melecehkan santriwati diberhentikan.
Informasi itu diungkap Kepala Kementerian Agama Maros, Muhammad. Ia membenarkan adanya kejadian tersebut, yang terjadi di Ponpes Hj Haniah, Kecamatan Simbang.
Muhammad menyebutkan insiden yang mencoreng nama pesantren ini dilakukan oleh oknum ustaz, yang bernama Abdul Haris (40).
"Lokasinya di Pesantren Hj Haniah, kami telah konfirmasi kepada pihak pesantren, kejadiannya itu bulan November lalu," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan, sebelum terkuak di publik, pihak pesantren telah mencoba langkah mediasi antara guru dan orang tua santri.
"Setelah dimediasi, sebenarnya sudah selesai. Namun ada orang tua dari santri yang keberatan akhirnya melapor ke polisi," sebutnya.
Muhammad menjelaskan, dari keterangan pihak pesantren, diketahui, Abdul Haris yang mengajarkan bahasa arab ini memang memiliki kebiasaan menepuk pundak santri jika hafalan yang disetorkan tidak cukup.
"Saat menyetor hafalan, santriwati itu tidak sendiri selalu bersama temannya dan sang ustad itu hanya menepuk-nepuk mungkin saat ditepuk itu kena yang vital-vital," bebernya.
Muhammad menegaskan Abdul Haris kini telah dikeluarkan dari pesantren tak lama setelah kejadian ini.
"Ustaz ini bukan ASN, tapi tenaga honorer dan sudah tidak aktif dan yang diajarkan itu bukan hafalan Alquran dan tahfiz melainkan bahasa arab," imbuhnya.
Dia menuturkan, seyogyanya, dalam suatu pesantren santriwati diajar oleh guru perempuan. Makanya, pihaknya meminta agar seluruh pondok pesantren di Kabupaten Maros agar lebih profesional.
"Kalau kami dari Kemenag ke Pimpinan pesantren, harus lebih profesional lagi, kalau perempuan maka diajar oleh perempuan juga kemudian pembina harus ada mengontrol 24 jam," tutupnya.
Informasi itu diungkap Kepala Kementerian Agama Maros, Muhammad. Ia membenarkan adanya kejadian tersebut, yang terjadi di Ponpes Hj Haniah, Kecamatan Simbang.
Muhammad menyebutkan insiden yang mencoreng nama pesantren ini dilakukan oleh oknum ustaz, yang bernama Abdul Haris (40).
"Lokasinya di Pesantren Hj Haniah, kami telah konfirmasi kepada pihak pesantren, kejadiannya itu bulan November lalu," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan, sebelum terkuak di publik, pihak pesantren telah mencoba langkah mediasi antara guru dan orang tua santri.
"Setelah dimediasi, sebenarnya sudah selesai. Namun ada orang tua dari santri yang keberatan akhirnya melapor ke polisi," sebutnya.
Muhammad menjelaskan, dari keterangan pihak pesantren, diketahui, Abdul Haris yang mengajarkan bahasa arab ini memang memiliki kebiasaan menepuk pundak santri jika hafalan yang disetorkan tidak cukup.
"Saat menyetor hafalan, santriwati itu tidak sendiri selalu bersama temannya dan sang ustad itu hanya menepuk-nepuk mungkin saat ditepuk itu kena yang vital-vital," bebernya.
Muhammad menegaskan Abdul Haris kini telah dikeluarkan dari pesantren tak lama setelah kejadian ini.
"Ustaz ini bukan ASN, tapi tenaga honorer dan sudah tidak aktif dan yang diajarkan itu bukan hafalan Alquran dan tahfiz melainkan bahasa arab," imbuhnya.
Dia menuturkan, seyogyanya, dalam suatu pesantren santriwati diajar oleh guru perempuan. Makanya, pihaknya meminta agar seluruh pondok pesantren di Kabupaten Maros agar lebih profesional.
"Kalau kami dari Kemenag ke Pimpinan pesantren, harus lebih profesional lagi, kalau perempuan maka diajar oleh perempuan juga kemudian pembina harus ada mengontrol 24 jam," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Batas Pelunasan Haji Tahap Pertama Berakhir, 2 Jemaah Maros Belum Lunas
Proses pembayaran pelunasan biaya haji tahap pertama telah berakhir 14 Maret lalu. Sementara itu, saat ini masih ada dua calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Maros yang belum melakukan pelunasan.
Selasa, 18 Mar 2025 14:41

News
PPA Makassar Kecam Perilaku Oknum Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual Damai dengan Pelaku
Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, telah melakukan pendamping terhadap korban kekerasan seksual berinisial AN (16).
Jum'at, 14 Mar 2025 06:33

News
Oknum Polisi di Makassar Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai dengan Pelaku
Seorang oknum polisi berinisial Iptu HN yang menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diduga memaksa korban pelecehan seksual untuk berdamai dengan pelaku.
Jum'at, 14 Mar 2025 06:17

Sulsel
Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Masih Masif Rekrut Pengikut di Maros
Aliran sesat “Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa” yang berada di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros masih aktif merekrut pengikut, meski telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Senin, 10 Mar 2025 15:18

Sulsel
Aliran Tarekat Baru Ditemukan di Maros, Kemenag Ambil Langkah Persuasif
Aliran tarekat baru ditemukan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Aliran yang dinamakan aliran tarekat Ana' Loloa ini pertama kali ditemukan tahun 2024 lalu.
Kamis, 06 Mar 2025 16:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler