Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Kota Makassar

Ansar Jumasang
Kamis, 19 Jan 2023 20:35
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Kota Makassar
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg lebih. Foto: Sindomakassar/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg lebih. Sabu itu berhasil diamankan pada, Jumat (13/1/2023) lalu.

Barang haram tersebut disita dari tangan pelaku, Rahmat Risal (43) yang diduga berperan sebagai pengedar. Pelaku ditangkap di Jl Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Empat DPO Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga tim menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat itu, kemudian tim berhasil mengamankan seorang pelaku Rahmat Risal yang sementara berdiri di depan ruko dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah dan diperiksa di sekitar pelaku ditemukan barang bukti satu bungkusan plastik hitam yang berisi tiga saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat sekitar 9 gram," kata Doly, Kamis, (19/1/2023).

Doly menyebut, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari situ, anggota melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 saset plastik besar diduga sabu seberat 1,072 gram (1 Kg).



"Tim langsung melakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diitemukan di sebuah rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari, di Jalan Letjen Hertasning," sebutnya.

Saat itu pemilik rumah tersebut menyuruhnya untuk membersihkan rumah kosong sekitar bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain. Di sana ia melihat barang bukti narkoba dan membawanya pulang ke rumahnya.

"Barang bukti itu pelaku bawa pulang untuk kemudian dijual. Sampai berhasil kita amankan. Modusnya sistem putus," terang Doly.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru