Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Personel Polres Jeneponto Dapat Penghargaan

Selasa, 11 Feb 2025 11:01
Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Personel Polres Jeneponto Dapat Penghargaan
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan memberi penghargaan ke Aiptu Pangeran dan Bripda Muh Fahmi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, memberikan penghargaan kepada dua personel berprestasi, yaitu Aiptu Pangeran dan Bripda Muh Fahmi.

Keduanya diberi penghargaan atas keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polres Jeneponto.

Upaya penyelundupan itu terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA, saat keduanya tengah bertugas sebagai piket jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jeneponto.

Berkat ketelitian dan kewaspadaan mereka, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan, sehingga mencegah peredaran narkotika di dalam ruang tahanan.

Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Jeneponto di hadapan seluruh personel saat apel pagi. Apel tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, serta ASN Polres Jeneponto.

Dalam sambutannya, Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan pengabdian para personel dalam menjaga keamanan serta integritas institusi Polri.

"Kerja keras dan keikhlasan yang dilakukan oleh anggota patut kita berikan apresiasi guna memberikan motivasi yang lebih kuat dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, ini juga menjadi dorongan bagi personel lainnya untuk terus berbuat hal-hal positif demi mewujudkan sosok Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat," ujar Kapolres, Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut, AKBP Widi Setiawan juga menekankan pentingnya pemberian sanksi atau punishment bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik yang terlibat tindak kejahatan maupun pelanggaran disiplin lainnya.

"Sebagai anggota Polri yang diberikan kewenangan, kita harus memahami bahwa segala bentuk pelanggaran telah diatur sanksinya. Oleh karena itu, mari kita saling mengingatkan agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Jeneponto untuk terus bekerja dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Binamu Lakukan Operasi Miras
Sulsel
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Binamu Lakukan Operasi Miras
Pihak kepolisian Polsek Binamu, Polres Jeneponto melakukan operasi Minuman Keras (miras) di sejumlah kios atau tempat penjual miras yang tidak memiliki izin usaha. Operasi miras ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binamu AKP Sukhardi.
Rabu, 31 Des 2025 08:55
Jalur Laut Jadi Andalan Pengedar Selundupkan Narkoba ke Sulsel
News
Jalur Laut Jadi Andalan Pengedar Selundupkan Narkoba ke Sulsel
BNNP Sulsel memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur laut non-resmi atau "jalur tikus" yang kerap menjadi pintu masuk utama peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 17:54
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
Sulsel
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan sisi humanis Polri dengan menggelar kegiatan berbagi rezeki kepada panti asuhan, para hafiz Alqur’an, serta tukang becak di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 19 Des 2025 17:42
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Sulsel
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Berita Terbaru