Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Personel Polres Jeneponto Dapat Penghargaan

Selasa, 11 Feb 2025 11:01
Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Personel Polres Jeneponto Dapat Penghargaan
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan memberi penghargaan ke Aiptu Pangeran dan Bripda Muh Fahmi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, memberikan penghargaan kepada dua personel berprestasi, yaitu Aiptu Pangeran dan Bripda Muh Fahmi.

Keduanya diberi penghargaan atas keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polres Jeneponto.

Upaya penyelundupan itu terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA, saat keduanya tengah bertugas sebagai piket jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jeneponto.

Berkat ketelitian dan kewaspadaan mereka, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan, sehingga mencegah peredaran narkotika di dalam ruang tahanan.

Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Jeneponto di hadapan seluruh personel saat apel pagi. Apel tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, serta ASN Polres Jeneponto.

Dalam sambutannya, Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan pengabdian para personel dalam menjaga keamanan serta integritas institusi Polri.

"Kerja keras dan keikhlasan yang dilakukan oleh anggota patut kita berikan apresiasi guna memberikan motivasi yang lebih kuat dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, ini juga menjadi dorongan bagi personel lainnya untuk terus berbuat hal-hal positif demi mewujudkan sosok Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat," ujar Kapolres, Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut, AKBP Widi Setiawan juga menekankan pentingnya pemberian sanksi atau punishment bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik yang terlibat tindak kejahatan maupun pelanggaran disiplin lainnya.

"Sebagai anggota Polri yang diberikan kewenangan, kita harus memahami bahwa segala bentuk pelanggaran telah diatur sanksinya. Oleh karena itu, mari kita saling mengingatkan agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Jeneponto untuk terus bekerja dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
News
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Berita Terbaru